Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»WHO denda Rp500 juta untuk pengobatan alternatif seperti bekam, pijat obat herbal, benarkah?
    CekFakta

    WHO denda Rp500 juta untuk pengobatan alternatif seperti bekam, pijat obat herbal, benarkah?

    Jane DoePublish date2024-05-31
    ANTARA News
    Share
    Facebook

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video beredar di Facebook menarasikan per tanggal 27 Mei 2024 WHO Pandemy Treaty ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia, yang mana pengobatan herbal atau tradisional seperti bekam, pijat, ataupun obat alami akan dilarang karena dianggap melanggar hukum.

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “Masalahnya jika

    Tanggal 27 Mei 2024 WHO Pandemy Treaty di tandatangani oleh Pejabat Indonesia

    Herbal, bekam, pijat, pengobatan alami, di larang.

    Di anggap melanggar hukum

    Bisa di penjara atau denda Rp 500 juta

    Tidak bisa menolak vaksinasi, kalau menolak masuk penjara atau denda Rp 500 juta

    Berlaku 30 hari setelah penandatanganan WHO Pandemy Treaty

    Jadi kedaulatan kesehatan Rakyat Indonesia sudah tidak ada lagi

    Semua hanya atas instruksi WHO, jika sakit di rawat di rumah , ketahuan oleh aparat, maka akan di ambil paksa di bawa ke RS, dan dilakukan pengobatan cara WHO”

    Namun, benarkah WHO denda Rp500 juta untuk pengobatan alternatif seperti bekam, pijat maupun obat herbal?

    HASIL CEK FAKTA

    Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam akun instagram resminya menyatakan informasi tersebut tidak benar. Perjanjian Pandemi Treaty disusun untuk mencegah pandemi yang berpotensi terjadi pada masa depan.

    Dalam perjanjian tersebut, tidak ada sama sekali pembahasan tentang pelarangan maupun penerapan denda pada pengobatan alternatif.

    Dilansir dari laman ANTARA, Kementerian Luar Negeri mengatakan bahwa Indonesia terus mengupayakan untuk mempromosikan inklusivitas dalam negosiasi perjanjian atau persetujuan pandemi (Pandemic Treaty/Agreement).

    Dalam diskusi bersama Kementerian Kesehatan, Penny menjelaskan bahwa perjanjian atau persetujuan pandemi tersebut adalah sebuah instrumen legal yang diharapkan berisi kesepakatan tata kelola kesehatan global dengan tujuan mencegah pandemi.

    Di dalamnya, perjanjian tersebut mengatur hak dan kewajiban negara dalam menghadapi ancaman pandemi pada masa mendatang.

    Dlansir dari laman WHO, program pengobatan tradisional WHO dimulai pada tahun 1976; pengobatan tradisional yang berasal dari pengobatan Tiongkok kuno (sekarang umum digunakan di Cina, Jepang, Republik Korea, dan tempat lain di seluruh dunia).

    Pada tahun 2022, WHO mendirikan Pusat Pengobatan Tradisional Global WHO sebagai tanggapan atas meningkatnya minat dan permintaan global untuk pengobatan tradisional berbasis bukti. Ini adalah pusat global WHO pertama dan satu-satunya yang didedikasikan untuk pengobatan tradisional.

    Klaim: WHO denda Rp500 juta untuk pengobatan alternatif seperti bekam, pijat obat herbal

    Rating: Disinformasi

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: Indriani

    Copyright © ANTARA 2024

    KESIMPULAN

    Rujukan

    https://web.facebook.com/watch/?v=1202974874448471

    https://www.instagram.com/p/C7RErnJhbx8/?img_index=1

    https://www.who.int/news-room/questions-and-answers/item/traditional-medicine

    Publish date : 2024-05-31

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.