Berita
KOMPAS.com - Tersiar informasi soal penertiban nomor induk kependudukan (NIK) warga Jakarta yang tidak sesuai domisili atau berada di luar wilayah.
Apabila di situs Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta, NIK terdaftar dalam penataan dan penertiban, maka penonaktifan permanen akan dimulai 1 Juni 2024.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu keliru dan perlu diluruskan.
Informasi soal penonaktifan permanen mulai 1 Juni 2024 disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, dan ini.
Berikut narasi yang ditulis salah satu akun, pada Senin (27/5/2024):
Bapak Ibu warga Jakarta, mohon luangkan waktu sejenak untuk mengecek NIK KTP, sebelum di-nonaktifkan permanen per 1 Juni 2024 jika terdaftar dalam penataan dan penertiban.Sekilas info penertiban NIK DKI Jakarta.1. Masuk website dukcapil https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/2. Masukkan NIK dan captha sesuai gambar3. Lihat hasil yang muncul4. Apabila muncul *tidak terdaftar dalam penataan dan penertiban* maka NIK tidak ada masalah, tidak perlu lakukan apapun5. Jika muncul hasil *terdaftar dalam penataan dan penertiban* maka perlu diurus ke kelurahan karena akan dinonaktifkan permanen per 1 Juni 2024.
Apabila di situs Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta, NIK terdaftar dalam penataan dan penertiban, maka penonaktifan permanen akan dimulai 1 Juni 2024.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu keliru dan perlu diluruskan.
Informasi soal penonaktifan permanen mulai 1 Juni 2024 disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, dan ini.
Berikut narasi yang ditulis salah satu akun, pada Senin (27/5/2024):
Bapak Ibu warga Jakarta, mohon luangkan waktu sejenak untuk mengecek NIK KTP, sebelum di-nonaktifkan permanen per 1 Juni 2024 jika terdaftar dalam penataan dan penertiban.Sekilas info penertiban NIK DKI Jakarta.1. Masuk website dukcapil https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/2. Masukkan NIK dan captha sesuai gambar3. Lihat hasil yang muncul4. Apabila muncul *tidak terdaftar dalam penataan dan penertiban* maka NIK tidak ada masalah, tidak perlu lakukan apapun5. Jika muncul hasil *terdaftar dalam penataan dan penertiban* maka perlu diurus ke kelurahan karena akan dinonaktifkan permanen per 1 Juni 2024.
HASIL CEK FAKTA
Dinas Dukcapil DKI Jakarta sudah melakukan penataan dan penertiban NIK sejak tahun lalu.
Tujuannya, agar NIK dan data warga dicatat sesuai domisili demi meningkatkan keakuratan data kependudukan.
Berdasarkan laporan Harian Kompas, pada pekan ketiga Mei 2024, pemerintah mulai menonaktifkan NIK 81.300 warga yang telah meninggal dunia.
Penonaktifan juga dilakukan bagi NIK 13.000 warga yang menempati rukun tetangga (RT) sudah tidak ada.
"Mohon pengertian. Ini amanat undang-undang dan tertib administrasi, serta upaya agar bantuan sosial tepat sasaran. Selama ini, ada warga tidak tinggal di Jakarta, tetapi tetap dapat bantuan sosial," kata Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin, pada 15 April 2024.
Berdasarkan informasi di akun Instagram Dinas Dukcapil DKI Jakarta, penonaktifan pada 1 Juni 2024 dimaksudkan bagi warga yang meninggal dan RT/RW yang sudah tidak ada.
Adapun penonaktifan NIK dilakukan secara bertahap, bukan dilakukan serentak.
Sementara, penonaktifan tidak berlaku bagi warga yang sudah mengurus perpindahan atau sudah melapor ke kelurahan dengan hasil verifikasi lapangan yang menguatkan.
Meski di situs Dukcapil NIK terdaftar dalam penataan dan penertiban, warga tidak perlu khawatir.
NIK tetap terdaftar di Data Warga dan tidak akan diajukan penonaktifan.
"Penonaktifan tidak dilakukan permanen karena terdapat mekanisme pengaktifan kembali," dikutip dari akun @dukcapiljakarta.
Tujuannya, agar NIK dan data warga dicatat sesuai domisili demi meningkatkan keakuratan data kependudukan.
Berdasarkan laporan Harian Kompas, pada pekan ketiga Mei 2024, pemerintah mulai menonaktifkan NIK 81.300 warga yang telah meninggal dunia.
Penonaktifan juga dilakukan bagi NIK 13.000 warga yang menempati rukun tetangga (RT) sudah tidak ada.
"Mohon pengertian. Ini amanat undang-undang dan tertib administrasi, serta upaya agar bantuan sosial tepat sasaran. Selama ini, ada warga tidak tinggal di Jakarta, tetapi tetap dapat bantuan sosial," kata Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin, pada 15 April 2024.
Berdasarkan informasi di akun Instagram Dinas Dukcapil DKI Jakarta, penonaktifan pada 1 Juni 2024 dimaksudkan bagi warga yang meninggal dan RT/RW yang sudah tidak ada.
Adapun penonaktifan NIK dilakukan secara bertahap, bukan dilakukan serentak.
Sementara, penonaktifan tidak berlaku bagi warga yang sudah mengurus perpindahan atau sudah melapor ke kelurahan dengan hasil verifikasi lapangan yang menguatkan.
Meski di situs Dukcapil NIK terdaftar dalam penataan dan penertiban, warga tidak perlu khawatir.
NIK tetap terdaftar di Data Warga dan tidak akan diajukan penonaktifan.
"Penonaktifan tidak dilakukan permanen karena terdapat mekanisme pengaktifan kembali," dikutip dari akun @dukcapiljakarta.
KESIMPULAN
Penonaktifan NIK mulai 1 Juni 2024 diberlakukan bagi warga yang telah meninggal atau alamat RT/RW yang tertera sudah tidak ada.
Dinas Dukcapil DKI Jakarta tengah melakukan penataan dan penertiban data kependudukan secara bertahap.
NIK yang terdaftar dalam penataan dan penertiban tidak dinonaktifkan permanen, karena ada mekanisme pengaktifan kembali.
Dinas Dukcapil DKI Jakarta tengah melakukan penataan dan penertiban data kependudukan secara bertahap.
NIK yang terdaftar dalam penataan dan penertiban tidak dinonaktifkan permanen, karena ada mekanisme pengaktifan kembali.
Rujukan
https://www.facebook.com/groups/345891469605501/posts/1563364847858151/
https://www.instagram.com/p/C7f2UbpvLV9/
https://www.instagram.com/p/C7f2UbpvLV9/?utm_source=ig_embed&utm_campaign=loading
Publish date : 2024-05-29