Berita
KOMPAS.com- Sebuah unggahan mengeklaim wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka secara resmi akan batal dilantik.
Dalam unggahan disebutkan bahwa pembatalan itu dilakukan atas rekomendasi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Namun, setelah ditelusuri, narasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Narasi yang mengeklaim Gibran resmi batal dilantik menjadi wakil presiden muncul di media sosial, salah satunya dibagikan oleh akun Facebook ini.
Akun tersebut membagikan tautan di kanal YouTube ini pada 6 Mei 2024 dengan judul:
GIBRAN BATAL DILANTIK ATAS REKOM PTUN
Kemudian di thumbnail video terdapat keterangan demikian:
BREAKING NEWSGIBRAN RESMI GAGAL DILANTIK
REKOMENDASI PUTUSAN PTUN UNTUK MPR
Akun Facebook Tangkapan layar Facebook narasi yang menyebut Gibran resmi batal dilantik sebagai wapres
Dalam unggahan disebutkan bahwa pembatalan itu dilakukan atas rekomendasi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Namun, setelah ditelusuri, narasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Narasi yang mengeklaim Gibran resmi batal dilantik menjadi wakil presiden muncul di media sosial, salah satunya dibagikan oleh akun Facebook ini.
Akun tersebut membagikan tautan di kanal YouTube ini pada 6 Mei 2024 dengan judul:
GIBRAN BATAL DILANTIK ATAS REKOM PTUN
Kemudian di thumbnail video terdapat keterangan demikian:
BREAKING NEWSGIBRAN RESMI GAGAL DILANTIK
REKOMENDASI PUTUSAN PTUN UNTUK MPR
Akun Facebook Tangkapan layar Facebook narasi yang menyebut Gibran resmi batal dilantik sebagai wapres
HASIL CEK FAKTA
Setelah video disimak sampai tuntas, tidak ditemukan informasi valid Gibran batal dilantik menjadi wapres.
Narator hanya membacakan artikel di laman Sindonews ini yang berjudul: "Gugatan PDIP ke PTUN Bisa Jadi Pertimbangan MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran".
Artikel tersebut memuat pernyataan Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun yang mengatakan bahwa jika gugatan mereka di PTUN dikabulkan maka bisa menjadi bahan pertimbangan MPR untuk tidak melantik Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden.
Adapun PDI-P menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke PTUN terkait dengan dugaan perbuatan melawan hukum saat menerima pencalonan Gibran sebagai wakil presiden.
Akan tetapi, sampai saat ini belum ada putusan dari PTUN terkait gugatan tersebut.
Sementara itu beberapa klip dalam video juga tidak terkait dengan narasi Gibran batal dilantik sebagai wakil presiden.
Salah satu klip yang menampilkan Gayus Lumbuun mirip dengan unggahan di kanal YouTube Sindonews ini.
Dalam video Gayus meminta MPR untuk tidak melantik Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden jika nantinya PTUN memutuskan KPU terbukti melanggar hukum terkait pencalonan Gibran.
Dilansir Kompas.id Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan, pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih sulit untuk dijegal karena tahapan Pemilu 2024 sudah selesai.
Selain itu, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 dinilai telah mengukuhkan kemenangan Prabowo-Gibran sebagai presiden-wakil presiden terpilih.
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid juga mengungkapkan, di MPR tidak ada pembahasan soal putusan yang bisa menjegal pelantikan presiden-wakil presiden terpilih.
Ia menuturkan, agenda rapat MPR pada 6 Mei 2024 justru membicarakan seputar rencana pelantikan presiden-wapres terpilih.
Narator hanya membacakan artikel di laman Sindonews ini yang berjudul: "Gugatan PDIP ke PTUN Bisa Jadi Pertimbangan MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran".
Artikel tersebut memuat pernyataan Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun yang mengatakan bahwa jika gugatan mereka di PTUN dikabulkan maka bisa menjadi bahan pertimbangan MPR untuk tidak melantik Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden.
Adapun PDI-P menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke PTUN terkait dengan dugaan perbuatan melawan hukum saat menerima pencalonan Gibran sebagai wakil presiden.
Akan tetapi, sampai saat ini belum ada putusan dari PTUN terkait gugatan tersebut.
Sementara itu beberapa klip dalam video juga tidak terkait dengan narasi Gibran batal dilantik sebagai wakil presiden.
Salah satu klip yang menampilkan Gayus Lumbuun mirip dengan unggahan di kanal YouTube Sindonews ini.
Dalam video Gayus meminta MPR untuk tidak melantik Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden jika nantinya PTUN memutuskan KPU terbukti melanggar hukum terkait pencalonan Gibran.
Dilansir Kompas.id Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan, pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih sulit untuk dijegal karena tahapan Pemilu 2024 sudah selesai.
Selain itu, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 dinilai telah mengukuhkan kemenangan Prabowo-Gibran sebagai presiden-wakil presiden terpilih.
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid juga mengungkapkan, di MPR tidak ada pembahasan soal putusan yang bisa menjegal pelantikan presiden-wakil presiden terpilih.
Ia menuturkan, agenda rapat MPR pada 6 Mei 2024 justru membicarakan seputar rencana pelantikan presiden-wapres terpilih.
KESIMPULAN
Narasi yang mengeklaim Gibran resmi batal dilantik menjadi wakil presiden tidak benar atau hoaks. Judul dalam video tidak sesuai dengan isi konten di dalamnya.
Narator lebih hanya membahas pernyataan Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun yang mengatakan jika gugatannya ke PTUN dikabulkan maka bisa menjadi bahan pertimbangan MPR untuk tidak melantik Prabowo-Gibran.
Sementara, Ketua MPR, Bambang Soesatyo mengatakan, pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih sulit untuk dijegal karena tahapan Pemilu 2024 sudah selesai.
Selain itu, putusan MK dinilai telah mengukuhkan kemenangan Prabowo-Gibran sebagai presiden-wakil presiden terpilih.
Narator lebih hanya membahas pernyataan Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun yang mengatakan jika gugatannya ke PTUN dikabulkan maka bisa menjadi bahan pertimbangan MPR untuk tidak melantik Prabowo-Gibran.
Sementara, Ketua MPR, Bambang Soesatyo mengatakan, pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih sulit untuk dijegal karena tahapan Pemilu 2024 sudah selesai.
Selain itu, putusan MK dinilai telah mengukuhkan kemenangan Prabowo-Gibran sebagai presiden-wakil presiden terpilih.
Rujukan
Publish date : 2024-05-28