Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»IKN batal jadi ibu kota Indonesia, benarkah?
    CekFakta

    IKN batal jadi ibu kota Indonesia, benarkah?

    Jane DoePublish date2024-05-28
    ANTARA News
    Share
    Facebook

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di TikTok menarasikan bahwa pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN) ke Kalimantan Timur gagal dilakukan.

    Dalam video tersebut juga mempertanyakan bagaimana dengan pembangunannya yang telah terlaksana. Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “IKN BATAL JADI IBU KOTA

    Lalu Bagaimana Nasib IKN Pembangunan Mangkrak”

    Namun, benarkah IKN batal jadi ibu kota Indonesia?

    HASIL CEK FAKTA

    Berdasarkan penelusuran, tangkapan layar dalam unggahan video tersebut dilansir dari laman Ayo Bandung yang berjudul “Presiden Jokowi Sahkan UU DKJ: Jakarta Tetap Jadi Ibu Kota, Nasib IKN Justru Jadi Begini”. Dalam artikel tersebut, Presiden Joko Widodo resmi mengesahkan UU DKJ pada 25 April 2024 dan Jakarta dipastikan tetap akan menjadi Ibu Kota Negara Indonesia. Lantas masyarakat pun bertanya bagaimana nasib IKN setelah disahkannya UU DKJ yang masih menjadi Jakarta sebagai ibu kota Indonesia.

    Berdasarkan pasal 63 UU DKJ, diketahui bila Jakarta memang masih menyandang status sebagai ibu kota sebelum pindah ke IKN. Nantinya, pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN akan menunggu Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Disahkannya UU DKJ membuat Jakarta nantinya akan daerah otonom setingkat provinsi sebelum ibu kota pindah ke IKN. Dalam UU DKJ pun disebutkan Jakarta akan diarahkan menjadi pusat perekonomian nasional dan kota global. Sementara untuk pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN, pemerintah saat ini masih terus melakukan pembangunan.

    Juru Bicara Otorita IKN Nusantara (OIKN) Troy Pantouw menjelaskan, perpindahan ibu kota Indonesia dari Jakarta ke IKN Nusantara masih menunggu terbitnya Keppres.

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: Indriani

    Copyright © ANTARA 2024

    KESIMPULAN

    Rujukan

    https://www.tiktok.com/@coycoy_heru/video/7369812133086792965?_t=8mifGlgWxSK&_r=1

    https://www.ayobandung.com/umum/7912671306/presiden-jokowi-sahkan-uu-dkj-jakarta-tetap-jadi-ibu-kota-nasib-ikn-justru-jadi-begini

    Publish date : 2024-05-28

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.