Berita
KOMPAS.com - Tersiar narasi yang menyebutkan mulai 2024, Jakarta sudah tidak lagi menjadi ibu kota Indonesia.
Ibu kota negara dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) setelah keputusan presiden (keppres) yang akan dikeluarkan pada semester I 2024.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, sebagian narasi keliru dan ada yang perlu diluruskan.
Narasi mengenai Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota Indonesia mulai 2024 disebarkan oleh akun TikTok ini, ini, ini, ini, dan ini.
Pengunggah menyertakan video berdurasi 2 menit 57 detik.
Narator dalam video menjelaskan bahwa Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota karena sudah mulai dipindahkan ke Kalimantan Timur pada 2024.
Video mengutip pernyataan otorita IKN yang menyebutkan Keppres akan dikeluarkan pada semester I 2024.
Berikut teks yang tertera pada awal video yang diunggah salah satu akun pada 22 Juli 2023:
MULAI 2024JAKARTA TIDAK LAGI MENJADI IBU KOTA INDONESIA
Ibu kota negara dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) setelah keputusan presiden (keppres) yang akan dikeluarkan pada semester I 2024.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, sebagian narasi keliru dan ada yang perlu diluruskan.
Narasi mengenai Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota Indonesia mulai 2024 disebarkan oleh akun TikTok ini, ini, ini, ini, dan ini.
Pengunggah menyertakan video berdurasi 2 menit 57 detik.
Narator dalam video menjelaskan bahwa Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota karena sudah mulai dipindahkan ke Kalimantan Timur pada 2024.
Video mengutip pernyataan otorita IKN yang menyebutkan Keppres akan dikeluarkan pada semester I 2024.
Berikut teks yang tertera pada awal video yang diunggah salah satu akun pada 22 Juli 2023:
MULAI 2024JAKARTA TIDAK LAGI MENJADI IBU KOTA INDONESIA
HASIL CEK FAKTA
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pada 25 April 2024.
Kendati demikian, Jakarta masih menjadi ibu kota sampai adanya keputusan presiden (keppres) mengenai pemindahan ibu kota negara ke Nusantara.
Pasal 63 UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ mengatur sebagai berikut:
Pada saat UU ini resmi diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menyatakan, kapan terbitnya keppres sepenuhnya kewenangan presiden.
"Kapan persisnya keppres akan terbit, bergantung sepenuhnya kepada kewenangan Presiden," ujarnya, Kamis (7/3/2024) seperti diwartakan Kompas.com.
"Namun tentunya timing yang pas akan diatur pemerintah, agar tidak terjadi jarak waktu yang terlalu jauh antara penerbitan Keppres IKN dan penerbitan UU DKJ agar segala sesuatunya bisa berjalan dengan rapi," kata Dini.
Adapun Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono mengungkapkan, efektivitas operasionalisasi OIKN di Balikpapan dijadwalkan pada 1 Mei 2024.
Sementara pengelolaan dan pengoperasian IKN dalam nomenklatur pemerintah daerah khusus juga bergantung pada Keppres.
"Namun, seraya menunggu, kami akan mulai efektif beroperasi (berkantor) di Balikpapan," ujar Bambang, Rabu (10/4/2024) dikutip dari Kompas.com.
Tahap pemindahan dan pembangunan IKN diatur dalam Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 63 Tahun 2022.
Tahap I dikerjakan selama kurun 2022-2024 dan mulai dilakukan pemindahan tahap awal.
Tahap II merupakan pembangunan IKN sebagai area inti yang tangguh yang dikerjakan pada 2025-2029.
Kemudian Tahap III pada 2030-2034 akan melanjutkan pembangunan IKN dengan lebih progresif.
Tahap IV pada 2035-2039 akan membangun seluruh infrastruktur dan ekosistem tiga kota untuk percepatan pembangunan Kalimantan.
Kendati demikian, Jakarta masih menjadi ibu kota sampai adanya keputusan presiden (keppres) mengenai pemindahan ibu kota negara ke Nusantara.
Pasal 63 UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ mengatur sebagai berikut:
Pada saat UU ini resmi diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menyatakan, kapan terbitnya keppres sepenuhnya kewenangan presiden.
"Kapan persisnya keppres akan terbit, bergantung sepenuhnya kepada kewenangan Presiden," ujarnya, Kamis (7/3/2024) seperti diwartakan Kompas.com.
"Namun tentunya timing yang pas akan diatur pemerintah, agar tidak terjadi jarak waktu yang terlalu jauh antara penerbitan Keppres IKN dan penerbitan UU DKJ agar segala sesuatunya bisa berjalan dengan rapi," kata Dini.
Adapun Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono mengungkapkan, efektivitas operasionalisasi OIKN di Balikpapan dijadwalkan pada 1 Mei 2024.
Sementara pengelolaan dan pengoperasian IKN dalam nomenklatur pemerintah daerah khusus juga bergantung pada Keppres.
"Namun, seraya menunggu, kami akan mulai efektif beroperasi (berkantor) di Balikpapan," ujar Bambang, Rabu (10/4/2024) dikutip dari Kompas.com.
Tahap pemindahan dan pembangunan IKN diatur dalam Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 63 Tahun 2022.
Tahap I dikerjakan selama kurun 2022-2024 dan mulai dilakukan pemindahan tahap awal.
Tahap II merupakan pembangunan IKN sebagai area inti yang tangguh yang dikerjakan pada 2025-2029.
Kemudian Tahap III pada 2030-2034 akan melanjutkan pembangunan IKN dengan lebih progresif.
Tahap IV pada 2035-2039 akan membangun seluruh infrastruktur dan ekosistem tiga kota untuk percepatan pembangunan Kalimantan.
KESIMPULAN
Jakarta masih menjadi ibu kota sampai adanya keppres mengenai pemindahan ke Nusantara.
Meski UU DKJ telah disahkan pada 25 April 2024, tetapi waktu penerbitan keppres sepenuhnya kewenangan presiden.
Meski UU DKJ telah disahkan pada 25 April 2024, tetapi waktu penerbitan keppres sepenuhnya kewenangan presiden.
Rujukan
https://peraturan.bpk.go.id/Details/283616/uu-no-2-tahun-2024
Publish date : 2024-05-25