Berita
Beredar sebuah form digital pendaftaran berjudul “Pendaftaran Muslim UI 2019” tersebar kepada Mahasiswa Baru (MABA) 2019. Form itu seolah-olah wajib diisi oleh para MABA UI.
HASIL CEK FAKTA
Atas munculnya kesalahpahaman itu, pihak Rektorat UI memberikan klarifikasinya berupa Surat Edaran dengan nomor SE-602/UN2.R/HKP.00.012019. Berikut kutipan surat edaran tersebut:
[…] Surat Edaran
Nomor: SE-602/UN2.R/HKP.00.012019
Terkait Proses Registrasi Mahasiswa Baru Universitas Indonesia (UI), dan perihal adanya Form Data Mahasiswa Baru Muslim yang dikeluarkan oleh Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Salam UI, maka melalui Surat Edaran ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Form Data Mahasiswa Baru Muslim tersebut bukanlah Form isian yang wajib diisi oleh semua Mahasiswa Baru Muslim, tapi diisi oleh dan bagi Mahasiswa Baru Muslim yang ingin bergabung dengan UKM Salam UI;
2. Bahwa Registrasi Mahasiswa Baru UI adalah Tupoksi dari Direktur Pendidikan UI, dan Pembinaan UKM Salam UI adalah Tupoksi dari Direktur Kemahasiswaan UI, dimana Kegiatan terkait Pendidikan dan Kemahasiswaan adalah Tupoksi dari Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan, maka terkait Form Data Mahasiswa Baru Muslim tersebut yang telah menimbulkan kesalahan pahaman yang meluas, maka Form Data Mahasiswa Baru Muslim tersebut harus ditarik dan tidak lagi diedarkan, sampai adanya perbaikan terhadap isi dan tampilan dari Form tersebut, yaitu antara lain :
• Form tersebut harus mencantumkan Logo UKM Salam UI;
• Form tersebut harus mencantumkan tulisan "bahwa Form diisi hanya oleh Mahasiswa Baru Muslim yang berminat bergabung dengan UKM Salam UI";
• Form tersebut harus mencantumkan Judul Form yang tidak menimbulkan interpretasi bahwa Form tersebut adalah Pendataan seluruh Mahasiswa Baru Muslim UI.
3. Bahwa dengan adanya dan berdasarkan Surat Edaran ini, maka kepada seluruh Dekan Fakultas dan Direktur Sekolah di lingkungan UI agar segera men-Sosialisasikan isi Surat Edaran ini, sehingga tidak ada kebingungan dan kesalahan persepsi bagi Mahasiswa Baru UI yang sedang dan akan menjalankan Proses Registrasi.
Demikian Surat Edaran ini dibuat dan di-edarkan untuk menjadi perhatian bersama.
6 Mei 2019
Rektor,
Ttd
Prof.Dr.Ir. Muhammad Anis, M.Met
NIP 19570626 198503 1 002 […]
Dari kutipan surat edaran tersebut jelas bahwa adanya kesalahpahaman terkait konten form digital yang tersebar di kalangan MABA tersebut. Form tersebut bukan dikeluarkan oleh pihak Rektorat UI, melainkan oleh Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Salam UI. Kesalahpahaman itu terjadi lantaran dalam form digital tersebut tidak terdapat penanda bahwa itu dibuat oleh Salam UI.
Selain itu, kemunculan form tersebut seolah-olah mewajibkan setiap MABA beragama Islam untuk mengisi form tersebut. Faktanya, form tersebut tidak wajib diisi dan hanya diisi oleh MABA yang tertarik bergabung ke dalam UKM Salam UI.
Surat Edaran tersebut sudah dipublikasikan oleh pihak Rektorat UI melalui berbagai akun media sosialnya. Selain itu, beberapa media massa pun sudah menerbitkan klarifikasi UI atas form tersebut.
[…] Surat Edaran
Nomor: SE-602/UN2.R/HKP.00.012019
Terkait Proses Registrasi Mahasiswa Baru Universitas Indonesia (UI), dan perihal adanya Form Data Mahasiswa Baru Muslim yang dikeluarkan oleh Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Salam UI, maka melalui Surat Edaran ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Form Data Mahasiswa Baru Muslim tersebut bukanlah Form isian yang wajib diisi oleh semua Mahasiswa Baru Muslim, tapi diisi oleh dan bagi Mahasiswa Baru Muslim yang ingin bergabung dengan UKM Salam UI;
2. Bahwa Registrasi Mahasiswa Baru UI adalah Tupoksi dari Direktur Pendidikan UI, dan Pembinaan UKM Salam UI adalah Tupoksi dari Direktur Kemahasiswaan UI, dimana Kegiatan terkait Pendidikan dan Kemahasiswaan adalah Tupoksi dari Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan, maka terkait Form Data Mahasiswa Baru Muslim tersebut yang telah menimbulkan kesalahan pahaman yang meluas, maka Form Data Mahasiswa Baru Muslim tersebut harus ditarik dan tidak lagi diedarkan, sampai adanya perbaikan terhadap isi dan tampilan dari Form tersebut, yaitu antara lain :
• Form tersebut harus mencantumkan Logo UKM Salam UI;
• Form tersebut harus mencantumkan tulisan "bahwa Form diisi hanya oleh Mahasiswa Baru Muslim yang berminat bergabung dengan UKM Salam UI";
• Form tersebut harus mencantumkan Judul Form yang tidak menimbulkan interpretasi bahwa Form tersebut adalah Pendataan seluruh Mahasiswa Baru Muslim UI.
3. Bahwa dengan adanya dan berdasarkan Surat Edaran ini, maka kepada seluruh Dekan Fakultas dan Direktur Sekolah di lingkungan UI agar segera men-Sosialisasikan isi Surat Edaran ini, sehingga tidak ada kebingungan dan kesalahan persepsi bagi Mahasiswa Baru UI yang sedang dan akan menjalankan Proses Registrasi.
Demikian Surat Edaran ini dibuat dan di-edarkan untuk menjadi perhatian bersama.
6 Mei 2019
Rektor,
Ttd
Prof.Dr.Ir. Muhammad Anis, M.Met
NIP 19570626 198503 1 002 […]
Dari kutipan surat edaran tersebut jelas bahwa adanya kesalahpahaman terkait konten form digital yang tersebar di kalangan MABA tersebut. Form tersebut bukan dikeluarkan oleh pihak Rektorat UI, melainkan oleh Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Salam UI. Kesalahpahaman itu terjadi lantaran dalam form digital tersebut tidak terdapat penanda bahwa itu dibuat oleh Salam UI.
Selain itu, kemunculan form tersebut seolah-olah mewajibkan setiap MABA beragama Islam untuk mengisi form tersebut. Faktanya, form tersebut tidak wajib diisi dan hanya diisi oleh MABA yang tertarik bergabung ke dalam UKM Salam UI.
Surat Edaran tersebut sudah dipublikasikan oleh pihak Rektorat UI melalui berbagai akun media sosialnya. Selain itu, beberapa media massa pun sudah menerbitkan klarifikasi UI atas form tersebut.
KESIMPULAN
Rujukan
https://web.facebook.com/groups/fafhh/permalink/887711151561421/
https://web.facebook.com/ui.ac.id/photos/a.298627354489/10157241512109490/?type=3&theater
https://www.instagram.com/p/BxGwF2OFLAi/
https://twitter.com/univ_indonesia/status/1125251115405045761
https://news.detik.com/berita/d-4537642/universitas-indonesia-tarik-form-data-mahasiswa-baru-muslim
Publish date : 2019-05-07