Berita
KOMPAS.com - Beredar narasi bahwa presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka batal dilantik.
Pembatalan itu merupakan keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) berdasarkan rekomendasi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Namun, setelah ditelusuri, narasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Narasi soal Prabowo-Gibran batal dilantik oleh MPR dibagikan oleh akun Facebook ini.
Akun tersebut membagikan tautan di kanal YouTube ini pada 15 Mei 2024 dengan judul:
DHUAARR J0K0WI PUCAT??MPR KELUARKAN PUTUSAN,SEPAKAT UNTUK TIDAK MELANTIK PRABOWO-GIBRAN
Kemudian pada thumbnail video terdapat keterangan demikian:
KABAR MENGGEMPARKAN. PRABOWO BATAL DILANTIK. MPR SEPAKAT ATAS REKOMENDASI PTUN.
Setelah video disimak sampai tuntas, narator lebih banyak membahas soal permintaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) kepada MPR untuk menunda pelantikan Prabowo-Gibran.
Setelah Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, PDI-P menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan diajukan karena KPU dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyelenggaraan Pilpres 2024.
Sementara, dilansir Kompas.id, Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan, pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih sulit untuk dijegal karena tahapan Pemilu 2024 sudah selesai.
Selain itu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengukuhkan kemenangan Prabowo-Gibran sebagai presiden-wakil presiden terpilih.
Menurut Bambang, tahapan selanjutnya yakni pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UUD 1945.
”Aturan di dalam UUD 1945 yang memuat soal pelantikan presiden dan wapres sudah sangat jelas. Jadi, tidak ada celah untuk menunda atau membatalkan pelantikan Prabowo-Gibran,” ujar Bambang.
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengungkapkan, hingga rapat pimpinan MPR terakhir pada 6 Mei 2024, tidak ada pembahasan mengenai putusan yang bisa menjegal pelantikan presiden-wakil presiden terpilih.
Ia menuturkan, agenda rapat justru membicarakan seputar rencana pelantikan presiden-wapres terpilih.
Diberitakan Kompas.com, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, presiden dan wakil presiden terpilih akan dilantik pada 20 Oktober 2024.
Pembatalan itu merupakan keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) berdasarkan rekomendasi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Namun, setelah ditelusuri, narasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Narasi soal Prabowo-Gibran batal dilantik oleh MPR dibagikan oleh akun Facebook ini.
Akun tersebut membagikan tautan di kanal YouTube ini pada 15 Mei 2024 dengan judul:
DHUAARR J0K0WI PUCAT??MPR KELUARKAN PUTUSAN,SEPAKAT UNTUK TIDAK MELANTIK PRABOWO-GIBRAN
Kemudian pada thumbnail video terdapat keterangan demikian:
KABAR MENGGEMPARKAN. PRABOWO BATAL DILANTIK. MPR SEPAKAT ATAS REKOMENDASI PTUN.
Setelah video disimak sampai tuntas, narator lebih banyak membahas soal permintaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) kepada MPR untuk menunda pelantikan Prabowo-Gibran.
Setelah Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, PDI-P menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan diajukan karena KPU dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyelenggaraan Pilpres 2024.
Sementara, dilansir Kompas.id, Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan, pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih sulit untuk dijegal karena tahapan Pemilu 2024 sudah selesai.
Selain itu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengukuhkan kemenangan Prabowo-Gibran sebagai presiden-wakil presiden terpilih.
Menurut Bambang, tahapan selanjutnya yakni pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UUD 1945.
”Aturan di dalam UUD 1945 yang memuat soal pelantikan presiden dan wapres sudah sangat jelas. Jadi, tidak ada celah untuk menunda atau membatalkan pelantikan Prabowo-Gibran,” ujar Bambang.
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengungkapkan, hingga rapat pimpinan MPR terakhir pada 6 Mei 2024, tidak ada pembahasan mengenai putusan yang bisa menjegal pelantikan presiden-wakil presiden terpilih.
Ia menuturkan, agenda rapat justru membicarakan seputar rencana pelantikan presiden-wapres terpilih.
Diberitakan Kompas.com, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, presiden dan wakil presiden terpilih akan dilantik pada 20 Oktober 2024.
HASIL CEK FAKTA
KESIMPULAN
Narasi bahwa Prabowo dan Gibran batal dilantik menjadi presiden-wakil presiden oleh MPR adalah hoaks.
Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan, pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih sulit untuk dijegal karena tahapan Pemilu 2024 sudah selesai.
Selain itu, MK telah mengukuhkan kemenangan Prabowo-Gibran sebagai presiden-wakil presiden terpilih.
Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan, pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih sulit untuk dijegal karena tahapan Pemilu 2024 sudah selesai.
Selain itu, MK telah mengukuhkan kemenangan Prabowo-Gibran sebagai presiden-wakil presiden terpilih.
Rujukan
Publish date : 2024-05-18