Berita
KOMPAS.com - Beredar narasi mengenai vaksinasi Covid-19 sebanyak empat kali atau booster dapat meruntuhkan sistem kekebalan tubuh.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu tidak benar atau hoaks.
Informasi mengenai suntikan vaksin Covid-19 sebanyak empat kali meruntuhkan sistem kekebalan disebarkan oleh akun Facebook ini dan ini.
Pengguna Facebook menyertakan tautan artikel dari Naturalnews.com.
Berikut narasi yang ditulis salah satu akun, pada Selasa (14/5/2024):
Mendapatkan vaksinasi untuk virus corona sebanyak empat kali atau lebih mengakibatkan sistem kekebalan tubuh hampir runtuh.
Narasi serupa juga beredar dalam bahasa Inggris yang disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu tidak benar atau hoaks.
Informasi mengenai suntikan vaksin Covid-19 sebanyak empat kali meruntuhkan sistem kekebalan disebarkan oleh akun Facebook ini dan ini.
Pengguna Facebook menyertakan tautan artikel dari Naturalnews.com.
Berikut narasi yang ditulis salah satu akun, pada Selasa (14/5/2024):
Mendapatkan vaksinasi untuk virus corona sebanyak empat kali atau lebih mengakibatkan sistem kekebalan tubuh hampir runtuh.
Narasi serupa juga beredar dalam bahasa Inggris yang disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini.
HASIL CEK FAKTA
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengizinkan pemberian booster karena data imunogenisitas dari hasil pengamatan uji klinik menunjukkan penurunan kadar antibodi yang signifikan setelah enam bulan pemberian vaksin utama.
Pengkajian keamanan dan khasiat booster vaksin Covid-19 telah dilakukan sejak November 2021. Booster diberikan satu dosis setelah vaksin primer.
BPOM menyetujui lima vaksin Covid-19 sebagai booster, yakni CoronaVac atau Vaksin Covid-19 Bio Farma, Comirnaty oleh Pfizer, AstraZeneca (Vaxzevria dan Kconecavac), Moderna, dan Zifivax.
Namun, AstraZeneca telah ditarik dari Indonesia karena Emergency Use Authorization (EUA) sudah tidak berlaku.
Seperti diberitakan Kompas.com, 8 Mei 2024, perusahaan farmasi AstraZeneca tidak melanjutkan proses registrasi vaksin setelah pandemi berakhir.
Kemudian, pemerintah juga memberikan izin untuk booster kedua, yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Kedua Bagi Kelompok Masyarakat Umum.
Booster diberikan untuk untuk meningkatkan titer antibodi dan memperpanjang perlindungan.
Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah gelombang kenaikan kasus Covid-19 akibat varian baru dan bersiap menuju endemis.
Juru bicara Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Muhammad Syahril mengatakan, pemerintah telah mengalokasikan 9,3 juta dosis vaksin dari berbagai jenis dan merek, termasuk produksi dalam negeri.
"Dengan demikian, target minimal 70 persen masyarakat sudah mendapat dosis primer lengkap dan minimal 50 persen masyarakat sudah mendapat vaksinasi dosis booster dapat segera tercapai," kata Syahril, dikutip dari situs Kemenkes.
Sementara itu, situs yang menjadi rujukan pengguna media sosial bukanlah media kredibel.
Berdasarkan identifikasi Media Bias/Fact Check (MBFC), situs Natural News memiliki kredibilitas rendah dan bias.
Situs web yang dibuat sejak 2005 ini memiliki rekam jejak penyebar konspirasi sayap kanan dan pseudosains.
Pseudosains merupakan disinformasi yang memakai penelitian ilmiah, pendapat ahli, atau teori sains secara keliru.
Pengkajian keamanan dan khasiat booster vaksin Covid-19 telah dilakukan sejak November 2021. Booster diberikan satu dosis setelah vaksin primer.
BPOM menyetujui lima vaksin Covid-19 sebagai booster, yakni CoronaVac atau Vaksin Covid-19 Bio Farma, Comirnaty oleh Pfizer, AstraZeneca (Vaxzevria dan Kconecavac), Moderna, dan Zifivax.
Namun, AstraZeneca telah ditarik dari Indonesia karena Emergency Use Authorization (EUA) sudah tidak berlaku.
Seperti diberitakan Kompas.com, 8 Mei 2024, perusahaan farmasi AstraZeneca tidak melanjutkan proses registrasi vaksin setelah pandemi berakhir.
Kemudian, pemerintah juga memberikan izin untuk booster kedua, yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Kedua Bagi Kelompok Masyarakat Umum.
Booster diberikan untuk untuk meningkatkan titer antibodi dan memperpanjang perlindungan.
Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah gelombang kenaikan kasus Covid-19 akibat varian baru dan bersiap menuju endemis.
Juru bicara Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Muhammad Syahril mengatakan, pemerintah telah mengalokasikan 9,3 juta dosis vaksin dari berbagai jenis dan merek, termasuk produksi dalam negeri.
"Dengan demikian, target minimal 70 persen masyarakat sudah mendapat dosis primer lengkap dan minimal 50 persen masyarakat sudah mendapat vaksinasi dosis booster dapat segera tercapai," kata Syahril, dikutip dari situs Kemenkes.
Sementara itu, situs yang menjadi rujukan pengguna media sosial bukanlah media kredibel.
Berdasarkan identifikasi Media Bias/Fact Check (MBFC), situs Natural News memiliki kredibilitas rendah dan bias.
Situs web yang dibuat sejak 2005 ini memiliki rekam jejak penyebar konspirasi sayap kanan dan pseudosains.
Pseudosains merupakan disinformasi yang memakai penelitian ilmiah, pendapat ahli, atau teori sains secara keliru.
KESIMPULAN
Narasi mengenai vaksinasi Covid-19 sebanyak empat kali meruntuhkan sistem kekebalan tubuh merupakan hoaks.
BPOM dan Kemenkes merekomendasikan booster kedua vaksin Covid-19 untuk mencegah kenaikan kasus akibat ancaman varian baru.
Data imunogenisitas dari hasil pengamatan uji klinik menunjukkan, booster membantu meningkatkan titer antibodi dan memperpanjang perlindungan.
BPOM dan Kemenkes merekomendasikan booster kedua vaksin Covid-19 untuk mencegah kenaikan kasus akibat ancaman varian baru.
Data imunogenisitas dari hasil pengamatan uji klinik menunjukkan, booster membantu meningkatkan titer antibodi dan memperpanjang perlindungan.
Rujukan
https://www.facebook.com/photo/?fbid=435879792420858&set=a.103999135608927
Publish date : 2024-05-16