Berita
KOMPAS.com - Beredar video warga negara (WN) Rusia berinisial AK mengaku dideportasi dari Indonesia karena membantu polisi mengungkap mafia narkoba.
AK mengatakan, telah memiliki dokumen lengkap dan sah, serta tidak melakukan pelanggaran hukum apa pun.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu tidak benar atau hoaks.
Video WN Rusia mengaku dideportasi karena membantu menangkap mafia narkoba disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, dan ini.
Berikut narasi yang ditulis salah satu akun, pada Senin (13/5/2024):
Mohon perhatian kpd Yth Bpk. Presiden Republik Indonesia dan Menteri Hukum & HAM utk memeriksa kembali perihal deportasi paksa oleh Imigrasi atas Arthem Kotukhov WNA asal Rusia yg selama ini telah banyak bantu polisi tangkap para mafia narkoba di Bali. Terimakasih.
akun Facebook Tangkapan layar konten hoaks di sebuah akun Facebook, Senin (13/5/2024), mengenai pengakuan WN Rusia yang dideportasi karena membantu menangkap mafia narkoba.
AK mengatakan, telah memiliki dokumen lengkap dan sah, serta tidak melakukan pelanggaran hukum apa pun.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu tidak benar atau hoaks.
Video WN Rusia mengaku dideportasi karena membantu menangkap mafia narkoba disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, dan ini.
Berikut narasi yang ditulis salah satu akun, pada Senin (13/5/2024):
Mohon perhatian kpd Yth Bpk. Presiden Republik Indonesia dan Menteri Hukum & HAM utk memeriksa kembali perihal deportasi paksa oleh Imigrasi atas Arthem Kotukhov WNA asal Rusia yg selama ini telah banyak bantu polisi tangkap para mafia narkoba di Bali. Terimakasih.
akun Facebook Tangkapan layar konten hoaks di sebuah akun Facebook, Senin (13/5/2024), mengenai pengakuan WN Rusia yang dideportasi karena membantu menangkap mafia narkoba.
HASIL CEK FAKTA
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Panjaitan menjelaskan, WN Rusia berinisial AK dideportasi bukan karena membantu menangkap mafia narkoba.
Ia dideportasi karena tidak memiliki dokumen resmi pada 2020.
Kemudian, pada 2021 kembali dideportasi karena alamat pada dokumen yang disertakan tidak sesuai dengan alamat tinggalnya di Bali.
Terkait klaim membantu mengungkap mafia narkoba, Jansen mengatakan bahwa itu hanya pengakuan sepihak dari AK.
"Kami berharap masyarakat tidak terprovokasi dengan pernyataan sepihak yang bersangkutan dalam video tersebut, mari kita bersama jaga keamanan Bali agar tetap ajeg dan shanti," kata Jansen, pada Selasa (14/5/2024), seperti diberitakan Tribunnews.
Sementara, Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Bali, Pramella Y Pasaribu mengatakan, AK terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Yang bersangkutan melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 75, yang bersangkutan tidak melakukan perubahan status alamat sebagai izin tinggalnya," kata Pramella, pada Selasa (14/5/2025), dikutip dari Tribunnews.
Ia juga melanggar Pasal 71 UU Keimigrasian mengenai kewajiban WN asing, seperti memberikan keterangan soal perubahan status alamat serta memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan atau izin tinggal.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar telah melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi ke negara asalnya dan dilakukan penangkalan.
Ia dideportasi karena tidak memiliki dokumen resmi pada 2020.
Kemudian, pada 2021 kembali dideportasi karena alamat pada dokumen yang disertakan tidak sesuai dengan alamat tinggalnya di Bali.
Terkait klaim membantu mengungkap mafia narkoba, Jansen mengatakan bahwa itu hanya pengakuan sepihak dari AK.
"Kami berharap masyarakat tidak terprovokasi dengan pernyataan sepihak yang bersangkutan dalam video tersebut, mari kita bersama jaga keamanan Bali agar tetap ajeg dan shanti," kata Jansen, pada Selasa (14/5/2024), seperti diberitakan Tribunnews.
Sementara, Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Bali, Pramella Y Pasaribu mengatakan, AK terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Yang bersangkutan melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 75, yang bersangkutan tidak melakukan perubahan status alamat sebagai izin tinggalnya," kata Pramella, pada Selasa (14/5/2025), dikutip dari Tribunnews.
Ia juga melanggar Pasal 71 UU Keimigrasian mengenai kewajiban WN asing, seperti memberikan keterangan soal perubahan status alamat serta memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan atau izin tinggal.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar telah melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi ke negara asalnya dan dilakukan penangkalan.
KESIMPULAN
Narasi mengenai pengakuan WN Rusia yang dideportasi karena membantu menangkap mafia narkoba merupakan hoaks.
WN Rusia berinisial AK dideportasi karena tidak memenuhi kewajiban melaporkan perubahan status alamat.
WN Rusia berinisial AK dideportasi karena tidak memenuhi kewajiban melaporkan perubahan status alamat.
Rujukan
https://www.facebook.com/ResepFacebok/videos/471735165323041/
https://www.facebook.com/reel/1550760992448078
https://www.facebook.com/reel/361353010287216
https://www.facebook.com/reel/423414783737241
https://www.facebook.com/reel/1371520946857620
https://peraturan.bpk.go.id/Details/39140/uu-no-6-tahun-2011
Publish date : 2024-05-15