Berita
KOMPAS.com - Pengguna media sosial X atau Twitter menginformasikan soal pemungutan bea cukai atas pengiriman peti jenazah dari Penang, Malaysia, ke dalam negeri, pada Sabtu (11/5/2024).
Ia menceritakan pengalaman temannya yang harus membayar bea masuk sebesar 30 persen dari harga peti karena dianggap barang mewah.
Namun, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan membantah informasi itu.
Informasi mengenai pemungutan bea cukai sebesar 30 persen atas pengiriman peti jenazah dari luar negeri disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, dan ini.
"Bea Cukai masih rame... Dan menurut saya.. Ini kasus terparah," tulis salah satu pengguna Facebook.
Semua pengunggah menyertakan tangkapan layar twit viral. Berikut twit yang ditulis akun X @ClarissaIcha, pada Sabtu (11/5/2024):
Kemarin ngelayat ayahnya teman, almarhum meninggal di penang. Teman ini cerita kalau airport dia harus bayar bea cukai 30% dari targa peti jenazah ayahnya, dianggap barang mewah! Ya peti memang tidak murah, tapi Ga ada waktu debat dan nunggu viral kan. Terlalu.
Ia menceritakan pengalaman temannya yang harus membayar bea masuk sebesar 30 persen dari harga peti karena dianggap barang mewah.
Namun, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan membantah informasi itu.
Informasi mengenai pemungutan bea cukai sebesar 30 persen atas pengiriman peti jenazah dari luar negeri disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, dan ini.
"Bea Cukai masih rame... Dan menurut saya.. Ini kasus terparah," tulis salah satu pengguna Facebook.
Semua pengunggah menyertakan tangkapan layar twit viral. Berikut twit yang ditulis akun X @ClarissaIcha, pada Sabtu (11/5/2024):
Kemarin ngelayat ayahnya teman, almarhum meninggal di penang. Teman ini cerita kalau airport dia harus bayar bea cukai 30% dari targa peti jenazah ayahnya, dianggap barang mewah! Ya peti memang tidak murah, tapi Ga ada waktu debat dan nunggu viral kan. Terlalu.
HASIL CEK FAKTA
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, membantah narasi tersebut.
Ia mengatakan, pengiriman peti jenazah dari Penang tidak dipungut bea masuk atau pajak impor.
"Perlu diketahui bahwa pengiriman jenazah dari luar negeri ke Indonesia tidak dikenai bea masuk atau pajak impor," kata Encep, dikutip dari situs Bea Cukai, Minggu (12/5/2024).
Encep menjelaskan, ketentuan itu diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Peti Atau Kemasan Lain yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah.
Selain itu, pembebasan bea masuk ke Indonesia juga tidak memandang jenis atau komposisi peti atau tempat yang digunakan untuk menyimpan jenazah atau abu jenazah.
"Serta diberikan pengiriman rush handling atau pelayanan segera terhadap importasi peti jenazah dan jenazah," kata Encep.
Rush handling atau pelayanan segera, yakni layanan kepabeanan untuk barang impor tertentu yang membutuhkan penanganan cepat untuk dikeluarkan dari kawasan pabean, termasuk jenazah.
Encep menyarankan, apabila terdapat bukti tagihan dari penarikan bea peti jenazah, maka importir dapat memastikannya terlebih dahulu ke pihak kargo atau agen pengiriman.
Sementara itu, pemilik akun X @ClarissaIcha, pada Minggu (12/5/2024), memberikan klarifikasi bahwa pungutan biaya di Bandara Soekarno-Hatta berasal dari pihak swasta penyedia jasa pengurusan jenazah.
Ia mengatakan, biaya itu di luar kebijakan kantor bea cukai.
Ia mengatakan, pengiriman peti jenazah dari Penang tidak dipungut bea masuk atau pajak impor.
"Perlu diketahui bahwa pengiriman jenazah dari luar negeri ke Indonesia tidak dikenai bea masuk atau pajak impor," kata Encep, dikutip dari situs Bea Cukai, Minggu (12/5/2024).
Encep menjelaskan, ketentuan itu diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Peti Atau Kemasan Lain yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah.
Selain itu, pembebasan bea masuk ke Indonesia juga tidak memandang jenis atau komposisi peti atau tempat yang digunakan untuk menyimpan jenazah atau abu jenazah.
"Serta diberikan pengiriman rush handling atau pelayanan segera terhadap importasi peti jenazah dan jenazah," kata Encep.
Rush handling atau pelayanan segera, yakni layanan kepabeanan untuk barang impor tertentu yang membutuhkan penanganan cepat untuk dikeluarkan dari kawasan pabean, termasuk jenazah.
Encep menyarankan, apabila terdapat bukti tagihan dari penarikan bea peti jenazah, maka importir dapat memastikannya terlebih dahulu ke pihak kargo atau agen pengiriman.
Sementara itu, pemilik akun X @ClarissaIcha, pada Minggu (12/5/2024), memberikan klarifikasi bahwa pungutan biaya di Bandara Soekarno-Hatta berasal dari pihak swasta penyedia jasa pengurusan jenazah.
Ia mengatakan, biaya itu di luar kebijakan kantor bea cukai.
KESIMPULAN
Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memastikan, tidak ada pungutan bea masuk atau pajak atas pengiriman peti jenazah dan jenazah dari luar negeri ke Indonesia.
Pembebasan bea masuk diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Peti Atau Kemasan Lain yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah.
Pembebasan bea masuk diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Peti Atau Kemasan Lain yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah.
Rujukan
https://www.facebook.com/photo?fbid=421440713989829&set=a.110656605068243
https://www.facebook.com/photo/?fbid=1119351405967665&set=a.110782723491210
https://www.facebook.com/photo/?fbid=954547209382905&set=a.589822652522031
https://www.facebook.com/photo/?fbid=757590809890615&set=a.417991113850588
https://www.facebook.com/photo/?fbid=850733907092961&set=a.606428324856855
https://twitter.com/ClarissaIcha/status/1789535648044687498
https://twitter.com/ClarissaIcha/status/1789535648044687498?ref_src=twsrc%5Etfw
Publish date : 2024-05-13