Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Sebagian Benar, Airlangga Hartarto soal 14 PSN Baru Tidak Membutuhkan APBN
    CekFakta

    Sebagian Benar, Airlangga Hartarto soal 14 PSN Baru Tidak Membutuhkan APBN

    Jane DoePublish date2024-05-14
    Tempo
    Share
    Facebook

    Berita



    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pembiayaan dari swasta seperti Proyek Strategis Nasional (PSN), tidak membutuhkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan akan menciptakan lapangan kerja. Dilansir dari Detikcom, Airlangga menegaskan bahwa penetapan PSN yang memasukkan Pantai Indah Kapuk (PIK) di dalamnya, diharapkan bisa menciptakan lapangan kerja baru.

    "Telah dilaporkan ke pak Presiden ada 14 PSN baru periodenya dilakukan oleh swasta atau pembiayaan dari swasta, menciptakan lapangan kerja dan tidak membutuhkan APBN. Ini disetujui oleh Presiden," kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan usai mengikuti Rapat Terbatas bersama Presiden Joko Widodo, Senin, 18 Maret 2024 lalu.

    Benarkah, 14 PSN baru tidak membutuhkan APBN?

    HASIL CEK FAKTA



    Proyek Strategis Nasional (PSN) memang tidak dibiayai secara langsung oleh APBN. Menurut Head of Center of Industry, Trade and Investment INDEF, Andry Satrio Nugroho, membenarkan bahwa tidak ada 14 PSN baru yang dibiayai langsung oleh APBN. 

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah 42 tahun 2021, terdapat tiga skema pembangunan PSN yakni APBN, penunjukan langsung BUMN, dan kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) yang biasanya disebut swasta. “Tapi ini tidak murni swasta, melainkan kerja sama dengan pemerintah. Mayoritas PSN itu paling banyak dilakukan dengan skema KPBU,” ujarnya.

    Namun, jika merujuk pada PP PSN 42 tahun 2021 dalam Pasal 17, dijabarkan bahwa skema KPBU itu sendiri dijamin oleh pemerintah. Contohnya, risiko politik, yakni ketika ada perubahan kepemimpinan PSN itu tetap jalan, kredit pembiayaan, dan kelayakan usaha. 

    Berdasarkan ketentuan penjaminan ini, Andry menilai APBN bisa dilibatkan apabila misalnya PSN molor atau gagal atau bermasalah secara finansial selama tidak mengganggu keseimbangan fiskal. “Dari situlah skema KPBU memiliki potensi akan membebani APBN meski tak secara langsung. Bisa jadi ada BUMN yang ditunjuk agar proyek tetap jalan,” tuturnya. 

    Cashflow BUMN itu sendiri berisiko terpengaruh apabila mendadak atau tak ada perencanaan sebelumnya. Andry merujuk pada beberapa PSN baru yang merupakan hasil kerja sama BUMN dan swasta. Dalam daftar 14 PSN ada proyek Bandung Intra Urban Toll Road yang digarap oleh konsorsium, salah satunya BUMN konstruksi PT Wijaya Karya, dan proyek Proyek North Hub Development Project Lepas Pantai Kalimantan Timur yang juga melibatkan negara dengan konsep kontrak bagi hasil antara kontraktor-negara). 

    “Di situ APBN dapat mengalir secara tak langsung,” kata dia. 

    Dosen Administrasi Publik Universitas Brawijaya, M. Rizky Pratama, pun menilai belasan PSN baru tidak membutuhkan APBN belum dapat diverifikasi kebenarannya karena belum ada dasar hukum yang diterbitkan oleh pemerintah. Namun pada dasarnya, pembiayaan PSN tidak harus bersumber dari APBN dan sejenisnya sehingga peluang pembiayaan dari sektor swasta adalah memungkinkan.

    Dalam sejarahnya, PSN pertama kali ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Berbagai dinamika muncul yang kemudian terjadi revisi melalui Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2018, dan terakhir Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020. Peraturan lebih detail muncul pada Peraturan Pemerintah (PP).

    PP Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan PSN menegaskan aturan yang lebih teknis tentang PSN seperti perencanaan, koordinasi, fasilitasi, pembiayaan, pelaporan dan evaluasi. Dalam pasal 13 disebutkan bahwa Pembiayaan PSN dapat bersumber dari APBN, APBD, dan/atau pembiayaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Hadirnya rencana PSN baru memerlukan dasar hukum yang sesuai seperti terbitnya Perpres, PP, atau Permenko. “Akan tetapi ketika sampai analisis ini ditulis, belum ada rilis dasar hukum tentang perubahan dan penambahan PSN pada tahun 2024,” jelas Rizky. 

    Pertanyaan lain yang perlu digaris bawahi adalah mengapa suatu proyek dijadikan PSN. Kalau fokus 14 PSN baru adalah menciptakan lapangan kerja, Andry berpendapat alasan itu seharusnya menjadi alasan nomor sekian.

    Sebab, alasan utama PSN sesuai dengan tujuan dalam PP 42/2021 adalah pemerataan pembangunan atau kesejahteraan masyarakat. “Kalau di BSD dan PIK, tujuan pertama sudah tak tercapai. Ini yang menurut saya sinyalemen bahwa bisa jadi PSN tak sesuai tujuan bahkan sifatnya lebih ke politis,” tegasnya.

    KESIMPULAN



    Pernyataan Airlangga Hartarto bahwa pembiayaan dari swasta seperti Proyek Strategis Nasional (PSN), tidak membutuhkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah sebagian benar.

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah 42 tahun 2021, memang terdapat tiga skema pembangunan PSN yakni APBN, penunjukan langsung BUMN, dan kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) yang biasanya disebut swasta. Namun dalam daftar 14 PSN itu, juga ada proyek Bandung Intra Urban Toll Road yang digarap oleh konsorsium, salah satunya BUMN konstruksi PT Wijaya Karya, dan proyek Proyek North Hub Development Project Lepas Pantai Kalimantan Timur yang juga melibatkan negara dengan konsep kontrak bagi hasil antara kontraktor-negara). Artinya, secara tidak langsung akan berpotensi membebani APBN.

    **Punya informasi atau klai

    Rujukan

    https://www.detik.com/properti/berita/d-7258600/terungkap-detil-proyek-pik-yang-masuk-psn-2024

    https://peraturan.bpk.go.id/Details/161962/pp-no-42-tahun-2021

    https://www.wika.co.id/id/media-dan-informasi/ruang-berita/berita/wika-builds-3-new-toll-roads-in-jakarta-and-bandung

    https://peraturan.bpk.go.id/Details/161962/pp-no-42-tahun-2021

    https://www.wika.co.id/id/media-dan-informasi/ruang-berita/berita/wika-builds-3-new-toll-roads-in-jakarta-and-bandung

    https://wa.me/6281315777057 mailto:cekfakta@tempo.co.id

    Publish date : 2024-05-14

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.