Berita
"Wooww seorang Koh Napi "Sang Penista Agama " pemecah belah kerukunan umat beragama mendapat perlakuan istimewa bisa merayakan ultahnya dengan meriah di Mako Brimob....hhhhhhh...
HASIL CEK FAKTA
Tidak ada perlakuan istimewa, sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI.
KESIMPULAN
Rujukan
https://web.facebook.com/groups/fafhh/permalink/675188422813696/
http://hukumonline.com/pusatdata/detail/13297/node/2
https://www.youtube.com/watch?v=VldoRvq2GhA
http://ahok.org/berita/news/dua-kejutan-untuk-pak-ahok-foto/
https://web.facebook.com/groups/fafhh/permalink/674124559586749/?_rdc=1&_rdr
Publish date : 2018-07-01