Berita
Jakarta: Beredar video di sosial media tentang tim kuasa hukum Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar yakni Bambang Widjojanto diusir oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dari persidanganperselisihan hasil pemilihan umum (PHPU)
Dalam video yang tayang di saluran Youtube Kumparan TV, unggahan itu diberi judul; "Geger Malam Ini. Bambang Widjojanto diusir hakim dari persidangan bawa bukti palsu berupa.." demikian judul dari video tersebut.
Dalam video yang tayang di saluran Youtube Kumparan TV, unggahan itu diberi judul; "Geger Malam Ini. Bambang Widjojanto diusir hakim dari persidangan bawa bukti palsu berupa.." demikian judul dari video tersebut.
HASIL CEK FAKTA
Dari hasil penelusuran tim cek fakta Medcom.id, unggahan video dengan narasi Bambang Widjojanto diusir hakim MK dari persidangan adalah hoaks. Faktanya tidak pernah ada pengusiran oleh hakim terhadap siapapun selama berlangsungnya sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK.
Selain itu, isi video tersebut hanya menampilkan cuplikan dari beberapa rangkaian peristiwa sidang PHPU di MK. Narator dalam video itu juga sama sekali tidak membahas peristiwa Bambang Widjojanto diusir hakim MK.
Selain itu, isi video tersebut hanya menampilkan cuplikan dari beberapa rangkaian peristiwa sidang PHPU di MK. Narator dalam video itu juga sama sekali tidak membahas peristiwa Bambang Widjojanto diusir hakim MK.
KESIMPULAN
Video di Youtube yang menarasikan Bambang Widjojanto diusir hakim dari persidangan bawa bukti palsu adalah hoaks dan memuat informasi yang keliru. Konten ini masuk dalam kategori misleading content (konten menyesatkan).
Misleading content dibuat secara sengaja dengan maksud menggiring opini sesuai kehendak pembuat informasi. Misleading content dibentuk dengan menampilkan informasi untuk mengarahkan opini pembaca ataupun viewers agar sesuai dengan keinginan pembuat konten.
Misleading content dibuat secara sengaja dengan maksud menggiring opini sesuai kehendak pembuat informasi. Misleading content dibentuk dengan menampilkan informasi untuk mengarahkan opini pembaca ataupun viewers agar sesuai dengan keinginan pembuat konten.
Rujukan
Publish date : 2024-04-04