Berita
KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) diklaim melarang Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo untuk mencalonkan diri sebagai presiden untuk selamanya.
Klaim itu beredar melalui video yang memperlihatkan suasana sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu tidak benar atau hoaks.
Sebagai konteks, permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Narasi soal MK melarang Anies dan Ganjar untuk mencalonkan diri sebagai presiden disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, dan ini.
Berikut narasi yang ditulis salah satu akun, pada Senin (22/4/2024):
Capres 01 dan 03 tidak diisikan mencalonkan diri sebagai presiden Republik Indonesia untuk selama-lamanya!!!
Terdapat dua suara berbeda dari video yang beredar. Larangan untuk mencalonkan sebagai presiden dituturkan oleh suara kedua, dengan transkrip berikut:
Dengan ini MK memutuskan bahwa gugatan pemohon 01 dan gugatan pemohon 03 ditolak dan MK menyimpulkan bahwa capres 01 dan capres 03 tidak diizinkan untuk mencalonkan diri sebagai Presiden Republik Indonesia untuk selama-lamanya.
Klaim itu beredar melalui video yang memperlihatkan suasana sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu tidak benar atau hoaks.
Sebagai konteks, permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Narasi soal MK melarang Anies dan Ganjar untuk mencalonkan diri sebagai presiden disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, dan ini.
Berikut narasi yang ditulis salah satu akun, pada Senin (22/4/2024):
Capres 01 dan 03 tidak diisikan mencalonkan diri sebagai presiden Republik Indonesia untuk selama-lamanya!!!
Terdapat dua suara berbeda dari video yang beredar. Larangan untuk mencalonkan sebagai presiden dituturkan oleh suara kedua, dengan transkrip berikut:
Dengan ini MK memutuskan bahwa gugatan pemohon 01 dan gugatan pemohon 03 ditolak dan MK menyimpulkan bahwa capres 01 dan capres 03 tidak diizinkan untuk mencalonkan diri sebagai Presiden Republik Indonesia untuk selama-lamanya.
HASIL CEK FAKTA
MK menolak permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Sidang putusan perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 dibacakan pada Senin (22/4/2024).
Dilansir Kompas.com, dalam putusan MK terdapat tiga Hakim Konstitusi yang menyatakan menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Pernyataan hakim seperti pada video terdapat pada poin ke-22 dari risalah, yang dibacakan oleh hakim Arsul Sani.
Sementara, versi videonya terdapat di kanal YouTube Kompas TV, tepatnya pada jam ke-4 menit ke-50 detik ke-48, yang berbunyi berikut:
Bahwa setelah mahkamah memeriksa secara saksama dalil Pemohon, jawaban Termohon, keterangan pihak terkait, bukti-bukti surat, tulisan yang diajukan oleh Pemohon, keterangan Bawaslu beserta bukti-bukti yang diajukan. Mahkamah mempertimbangkan bahwa dalil pemohon telah diselesaikan oleh Bawaslu berdasarkan kajian awal yang menyimpulkan...
Kemudian audio dipotong, lalu disambung dengan audio dari jam ke-4 menit ke-51 detik ke-29 yang berbunyi:
Oleh karena itu mahkamah tidak mendapat keyakinan akan kebenaran dalil yang dipersoalkan oleh pemohon tersebut, di samping terhadap dugaan pelanggaran tersebut telah dilakukan penanganan bawaslu sebagaimana kesimpulan Bawaslu.
Tidak ada putusan MK yang melarang Anies dan Ganjar mencalonkan diri sebagai presiden.
Audio yang berisi soal larangan terhadap Anies dan Ganjar bukan berasal dari pembacaan putusan sidang.
Sidang putusan perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 dibacakan pada Senin (22/4/2024).
Dilansir Kompas.com, dalam putusan MK terdapat tiga Hakim Konstitusi yang menyatakan menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Pernyataan hakim seperti pada video terdapat pada poin ke-22 dari risalah, yang dibacakan oleh hakim Arsul Sani.
Sementara, versi videonya terdapat di kanal YouTube Kompas TV, tepatnya pada jam ke-4 menit ke-50 detik ke-48, yang berbunyi berikut:
Bahwa setelah mahkamah memeriksa secara saksama dalil Pemohon, jawaban Termohon, keterangan pihak terkait, bukti-bukti surat, tulisan yang diajukan oleh Pemohon, keterangan Bawaslu beserta bukti-bukti yang diajukan. Mahkamah mempertimbangkan bahwa dalil pemohon telah diselesaikan oleh Bawaslu berdasarkan kajian awal yang menyimpulkan...
Kemudian audio dipotong, lalu disambung dengan audio dari jam ke-4 menit ke-51 detik ke-29 yang berbunyi:
Oleh karena itu mahkamah tidak mendapat keyakinan akan kebenaran dalil yang dipersoalkan oleh pemohon tersebut, di samping terhadap dugaan pelanggaran tersebut telah dilakukan penanganan bawaslu sebagaimana kesimpulan Bawaslu.
Tidak ada putusan MK yang melarang Anies dan Ganjar mencalonkan diri sebagai presiden.
Audio yang berisi soal larangan terhadap Anies dan Ganjar bukan berasal dari pembacaan putusan sidang.
KESIMPULAN
Video dengan narasi mengenai MK melarang Anies dan Ganjar untuk mencalonkan diri sebagai presiden merupakan manipulasi dari dua audio berbeda.
Audio pertama merupakan pembacaan putusan sidang oleh hakim MK Arsul Sani. Sedangkan, audio berikutnya tidak bersumber dari pembacaan putusan sidang permohonan sengketa Pilpres 2024, pada Senin (22/4/2024).
Audio pertama merupakan pembacaan putusan sidang oleh hakim MK Arsul Sani. Sedangkan, audio berikutnya tidak bersumber dari pembacaan putusan sidang permohonan sengketa Pilpres 2024, pada Senin (22/4/2024).
Rujukan
https://www.facebook.com/widia.doank.9237/videos/967591268279047
https://www.facebook.com/rikidolong.laborahima/videos/1069636244103313
https://www.facebook.com/meison.walukow/videos/371785658505616
https://www.facebook.com/reel/979513573105721
Publish date : 2024-04-30