Berita
KOMPAS.com - Tersiar narasi bahwa mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo melakukan korupsi Rp 3.000 triliun.
Dalam unggahan di media sosial disebutkan, aliran dana korupsi itu melibatkan 25 artis.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu belum terbukti.
Informasi soal Rafael Alun melakukan korupsi senilai Rp 3.000 triliun yang melibatkan 25 artis disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, dan ini.
Bertikut narasi yang ditulis salah satu akun, pada Kamis (25/24/2024):
Gila Korupsi Besar²an.Setelah heboh korupsi 271 Trilyun, ternyata ada yg lebih besar lagi yg di korupsi Rafael Alun sebesar 3000 Trilyun, yg mengalir ke 25 artis, sepertinya di rezim Jokowi korupsi sengaja di ciptakan untuk para pejabat agar mudah tunduk dan gampang di atur, yg nggak mau di atur KPK langsung bergerak.
Pengunggah menyertakan video berdurasi 10 menit, menampilkan acara The Prime Show Aiman di iNews.
Berikut teks yang tertera dalam video:
Edan Broo... Kasus Korupsi Rafael Alun Lebih Besar dr 271T. Gilaaa bisa 1 Anggaran APBN (3000T), Menggulir ke 25 Artis Ternama Astagfirullaah..
akun Facebook Tangkapan layar konten yang belum terbukti kebenarannya di sebuah akun Facebook, 19 April 2024, soal korupsi senilai Rp 3.000 triliun yang dilakukan oleh RAT.
Dalam unggahan di media sosial disebutkan, aliran dana korupsi itu melibatkan 25 artis.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu belum terbukti.
Informasi soal Rafael Alun melakukan korupsi senilai Rp 3.000 triliun yang melibatkan 25 artis disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, dan ini.
Bertikut narasi yang ditulis salah satu akun, pada Kamis (25/24/2024):
Gila Korupsi Besar²an.Setelah heboh korupsi 271 Trilyun, ternyata ada yg lebih besar lagi yg di korupsi Rafael Alun sebesar 3000 Trilyun, yg mengalir ke 25 artis, sepertinya di rezim Jokowi korupsi sengaja di ciptakan untuk para pejabat agar mudah tunduk dan gampang di atur, yg nggak mau di atur KPK langsung bergerak.
Pengunggah menyertakan video berdurasi 10 menit, menampilkan acara The Prime Show Aiman di iNews.
Berikut teks yang tertera dalam video:
Edan Broo... Kasus Korupsi Rafael Alun Lebih Besar dr 271T. Gilaaa bisa 1 Anggaran APBN (3000T), Menggulir ke 25 Artis Ternama Astagfirullaah..
akun Facebook Tangkapan layar konten yang belum terbukti kebenarannya di sebuah akun Facebook, 19 April 2024, soal korupsi senilai Rp 3.000 triliun yang dilakukan oleh RAT.
HASIL CEK FAKTA
Video yang beredar diambil dari kanal YouTube Official iNews, 5 April 2023, berjudul "BONGKAR! Artis Inisial R Diduga Miliki Bisnis dengan Rafael Alun".
Aiman Witjaksono meminta pendapat Iskandar Sitorus perwakilan dari Indonesia Audit Watch. Mereka membahas dugaan keterlibatan artis dalam pusaran kasus korupsi Rafael.
Mereka menduga ada 25 artis yang terlibat pencucian uang. Kendati demikian, tidak ada pembahasan soal korupsi senilai Rp 3.000 triliun.
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Rafael terkait penerimaan gratifikasi.
Dilansir Kompas.com, berdasarkan surat dakwaan, Rafael dan istrinya menerima gratifikasi dari PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo.
Jumlah uang gratifikasi tersebut sebesar Rp 16.644.806.137.
Berdasarkan putusan sidang 8 Januari 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rafael telah dijatuhi vonis 14 tahun penjara.
Dikutip dari Harian Kompas, Rafael juga dijatuhi hukuman denda Rp 500 juta subsider penjara 3 bulan dan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti Rp 10,079 miliar.
Sejak menjabat sebagai pemeriksa pajak 2001 hingga Kepala Bagian Umum Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan pada 2023, majelis hakim menyebut total penerimaan rupiah dan mata uang asing Rafael sebesar Rp 97 miliar.
Aiman Witjaksono meminta pendapat Iskandar Sitorus perwakilan dari Indonesia Audit Watch. Mereka membahas dugaan keterlibatan artis dalam pusaran kasus korupsi Rafael.
Mereka menduga ada 25 artis yang terlibat pencucian uang. Kendati demikian, tidak ada pembahasan soal korupsi senilai Rp 3.000 triliun.
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Rafael terkait penerimaan gratifikasi.
Dilansir Kompas.com, berdasarkan surat dakwaan, Rafael dan istrinya menerima gratifikasi dari PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo.
Jumlah uang gratifikasi tersebut sebesar Rp 16.644.806.137.
Berdasarkan putusan sidang 8 Januari 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rafael telah dijatuhi vonis 14 tahun penjara.
Dikutip dari Harian Kompas, Rafael juga dijatuhi hukuman denda Rp 500 juta subsider penjara 3 bulan dan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti Rp 10,079 miliar.
Sejak menjabat sebagai pemeriksa pajak 2001 hingga Kepala Bagian Umum Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan pada 2023, majelis hakim menyebut total penerimaan rupiah dan mata uang asing Rafael sebesar Rp 97 miliar.
KESIMPULAN
Belum ada bukti soal korupsi senilai Rp 3.000 triliun yang dilakukan Rafael Alun. KPK mendakwa Rafael atas gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar.
Video yang beredar diambil dari wawancara soal dugaan keterlibatan 25 artis dengan aliran dana korupsi dan pencucian uang Rafael.
Video yang beredar diambil dari wawancara soal dugaan keterlibatan 25 artis dengan aliran dana korupsi dan pencucian uang Rafael.
Rujukan
https://www.facebook.com/100093532063449/videos/1908908106236484
https://www.facebook.com/fitriyah.mustofa/videos/800248231589605/
https://www.facebook.com/100074457575673/videos/966732421771783
https://www.facebook.com/61553579552351/videos/3579003699028925/
Publish date : 2024-04-29