Berita
KOMPAS.com - Sebuah unggahan mengeklaim Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda penetapan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih di Pemilihan Presiden 2024.
Namun, setelah ditelusuri video tersebut tidak benar atau hoaks.
Narasi yang mengeklaim KPU menunda penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden-wakil presiden terpilih muncul di media sosial, salah satunya dibagikan oleh akun YouTube ini.
Akun tersebut membagikan sebuah video berdurasi 13 menit 59 detik pada 24 April 2024 dengan judul:
KPU TUNDA PENETAPAN PRABOWO GIBRAN
Akun YouTube Tangkapan layar akun YouTube narasi yang menyebut KPU menunda penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden-wakil presiden
Namun, setelah ditelusuri video tersebut tidak benar atau hoaks.
Narasi yang mengeklaim KPU menunda penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden-wakil presiden terpilih muncul di media sosial, salah satunya dibagikan oleh akun YouTube ini.
Akun tersebut membagikan sebuah video berdurasi 13 menit 59 detik pada 24 April 2024 dengan judul:
KPU TUNDA PENETAPAN PRABOWO GIBRAN
Akun YouTube Tangkapan layar akun YouTube narasi yang menyebut KPU menunda penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden-wakil presiden
HASIL CEK FAKTA
Setelah disimak sampai tuntas, dalam video tidak ditemukan informasi KPU menunda untuk menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden-wakil presiden.
Narator hanya membacakan artikel di laman Tribunnews ini yang berjudul "Gugatannya Diterima PTUN Untuk Disidangkan, Tim Hukum PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran".
Artikel tersebut membahas soal Tim Hukum PDI-P yang meminta KPU menunda penetapan Prabowo -Gibran sebagai presiden-wakil presiden terpilih pada Rabu (24/4/2024).
Sebab, Tim Hukum PDI-P mengeklaim gugatannya terhadap KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pencalonan Gibran ternyata diterima untuk disidangkan.
Sementara itu, beberapa klip dalam video juga tidak terkait dengan narasi KPU menunda penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden-wakil presiden terpilih.
Salah satu klip yang menampilkan Ketua Tim Hukum PDI-P Gayus Lumbuun identik dengan unggahan di kanal YouTube Kompas.com ini.
Dalam video Gayus juga mengatakan, PTUN Jakarta telah memutuskan gugatan PDI-P terhadap KPU terkait proses penyelenggaraan Pemilu 2024 layak diproses dalam sidang pokok perkara.
Sehingga, ia meminta KPU menunda penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
Sementara itu KPU tetap menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden-wakil presiden. Diberitakan Kompas.com, penetapan dilakukan melalui sidang pleno terbuka pada Rabu (24/4/2024) di kantor KPU RI.
Prabowo-Gibran dinyatakan menang atas dua pasangan calon lainnya dengan selisih cukup jauh. Prabowo-Gibran memperoleh suara 96.214.691 atau sekitar 58,59 persen dari 164.227.475 suara sah nasional di Pilpres 2024.
Narator hanya membacakan artikel di laman Tribunnews ini yang berjudul "Gugatannya Diterima PTUN Untuk Disidangkan, Tim Hukum PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran".
Artikel tersebut membahas soal Tim Hukum PDI-P yang meminta KPU menunda penetapan Prabowo -Gibran sebagai presiden-wakil presiden terpilih pada Rabu (24/4/2024).
Sebab, Tim Hukum PDI-P mengeklaim gugatannya terhadap KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pencalonan Gibran ternyata diterima untuk disidangkan.
Sementara itu, beberapa klip dalam video juga tidak terkait dengan narasi KPU menunda penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden-wakil presiden terpilih.
Salah satu klip yang menampilkan Ketua Tim Hukum PDI-P Gayus Lumbuun identik dengan unggahan di kanal YouTube Kompas.com ini.
Dalam video Gayus juga mengatakan, PTUN Jakarta telah memutuskan gugatan PDI-P terhadap KPU terkait proses penyelenggaraan Pemilu 2024 layak diproses dalam sidang pokok perkara.
Sehingga, ia meminta KPU menunda penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
Sementara itu KPU tetap menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden-wakil presiden. Diberitakan Kompas.com, penetapan dilakukan melalui sidang pleno terbuka pada Rabu (24/4/2024) di kantor KPU RI.
Prabowo-Gibran dinyatakan menang atas dua pasangan calon lainnya dengan selisih cukup jauh. Prabowo-Gibran memperoleh suara 96.214.691 atau sekitar 58,59 persen dari 164.227.475 suara sah nasional di Pilpres 2024.
KESIMPULAN
Narasi yang mengeklaim KPU menunda dalam menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden-wakil presiden terpilih tidak benar atau hoaks.
Judul dengan isi video tidak sesuai. Narator hanya membahas soal Tim Hukum PDI-P yang meminta KPU RI menunda penetapan Prabowo -Gibran sebagai presiden-wakil presiden terpilih pada Rabu (24/4/2024).
Mereka mengeklaim gugatannya terhadap KPU ke PTUN Jakarta terkait pencalonan Gibran ternyata diterima untuk disidangkan.
Sementara, KPU tetap menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden-wakil presiden terpilih pada Rabu (24/4/2024).
Judul dengan isi video tidak sesuai. Narator hanya membahas soal Tim Hukum PDI-P yang meminta KPU RI menunda penetapan Prabowo -Gibran sebagai presiden-wakil presiden terpilih pada Rabu (24/4/2024).
Mereka mengeklaim gugatannya terhadap KPU ke PTUN Jakarta terkait pencalonan Gibran ternyata diterima untuk disidangkan.
Sementara, KPU tetap menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden-wakil presiden terpilih pada Rabu (24/4/2024).
Rujukan
https://www.youtube.com/watch?v=hnGb51UMUIs
https://www.youtube.com/watch?v=mxkcrkfOS8c
Publish date : 2024-04-27