Berita
KOMPAS.com - Beredar spesimen surat suara calon gubernur dan calon wakil gubernur pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Timur 2024.
Berdasarkan konfirmasi Tim Cek Fakta Kompas.com, sebaran spesimen surat suara tersebut keliru dan perlu diluruskan.
Spesimen surat suara cagub dan cawagub pada Pilkada Jatim 2024 disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, dan ini.
Gambar spesimen surat suara terdapat pasangan nomor urut 1 Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak dan pasangan nomor urut 2, Tri Rismaharini-Thoriqul Haq.
Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Senin (22/4/2024):
Bakal ada pertarungan seru nih!!Wakilnya PhD semua...
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim, Aang Khunaifi mengatakan, KPU belum mengeluarkan spesimen surat suara pada Pilkada 2024.
"(Spesimen surat suara) belum ada. Saat ini masih tahap pembentukan badan ad hoc," kata Aang saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/4/2024).
Tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur ditetapkan melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024.
Berdasarkan peraturan tersebut, penyelenggaraan pilkada masih dalam tahap penyerahan daftar hasil penduduk potensial pemilih, dimulai pada 24 April sampai 31 Mei 2024.
Adapun pendaftaran nama-nama bakal pasangan calon belum dilakukan.
Berdasarkan jadwal, pengumuman pendaftaran pasangan calon akan dilaksanakan pada 24-26 Agustus 2024.
Berdasarkan konfirmasi Tim Cek Fakta Kompas.com, sebaran spesimen surat suara tersebut keliru dan perlu diluruskan.
Spesimen surat suara cagub dan cawagub pada Pilkada Jatim 2024 disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, dan ini.
Gambar spesimen surat suara terdapat pasangan nomor urut 1 Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak dan pasangan nomor urut 2, Tri Rismaharini-Thoriqul Haq.
Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Senin (22/4/2024):
Bakal ada pertarungan seru nih!!Wakilnya PhD semua...
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim, Aang Khunaifi mengatakan, KPU belum mengeluarkan spesimen surat suara pada Pilkada 2024.
"(Spesimen surat suara) belum ada. Saat ini masih tahap pembentukan badan ad hoc," kata Aang saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/4/2024).
Tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur ditetapkan melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024.
Berdasarkan peraturan tersebut, penyelenggaraan pilkada masih dalam tahap penyerahan daftar hasil penduduk potensial pemilih, dimulai pada 24 April sampai 31 Mei 2024.
Adapun pendaftaran nama-nama bakal pasangan calon belum dilakukan.
Berdasarkan jadwal, pengumuman pendaftaran pasangan calon akan dilaksanakan pada 24-26 Agustus 2024.
HASIL CEK FAKTA
KESIMPULAN
Gambar spesimen surat suara cagub dan cawagub pada Pilkada Jatim 2024 merupakan manipulasi.
KPU Jatim belum mengeluarkan spesimen surat suara, bahkan belum membuka pendaftaran pasangan calon.
Berdasarkan jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan KPU, pendaftaran baru dapat dilakukan pada 24-26 Agustus 2024.
KPU Jatim belum mengeluarkan spesimen surat suara, bahkan belum membuka pendaftaran pasangan calon.
Berdasarkan jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan KPU, pendaftaran baru dapat dilakukan pada 24-26 Agustus 2024.
Rujukan
https://www.facebook.com/photo/?fbid=7412014558835151&set=a.154940057876007
https://www.facebook.com/photo/?fbid=1575038629960440&set=a.583281322469514
https://www.facebook.com/photo/?fbid=843565267798960&set=a.100244518797709
https://www.facebook.com/photo?fbid=10219783243651466&set=a.3439207318845
Publish date : 2024-04-26