Berita
KOMPAS.com - Beredar narasi bahwa uang yang dibayarkan pengguna tol secara elektronik atau melalui e-toll masuk ke rekening pengusaha China.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu tidak benar atau hoaks.
Narasi mengenai uang pembayaran tol masuk ke rekening pengusaha China disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, dan ini.
Pemilik akun menyertakan video berdurasi 5 menit 16 detik. Narator menjelaskan, kartu yang digunakan untuk membayar akses tol terhubung ke satu rekening pengusaha China.
Alasannya, penarikan tol akan digunakan untuk membayar utang kepada pemberi pinjaman pembangunan jalan tol. Sementara perawatan jalan tol menggunakan APBN.
Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada 1 April 2024:
INFO MENGERIKAN, JALAN TOL UDAH DIKUASAI CUKONG2 CHINA, SEMUA UANG BAYAR TOL LANGSUNG MASUK KE REKENING CUKONG2 CHINA, NEGARA TIDAK BERKUTIK, FAKTANYATA UDAH RUSAK FATAL, ini bukti videonya. Jangan Sangka Joko Yg Bagun Jalan TOL.
akun Facebook Tangkapan layar konten hoaks di sebuah akun Facebook, 1 April 2023, mengenai penarikan tol melalui kartu masuk ke rekening pengusaha China.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu tidak benar atau hoaks.
Narasi mengenai uang pembayaran tol masuk ke rekening pengusaha China disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, dan ini.
Pemilik akun menyertakan video berdurasi 5 menit 16 detik. Narator menjelaskan, kartu yang digunakan untuk membayar akses tol terhubung ke satu rekening pengusaha China.
Alasannya, penarikan tol akan digunakan untuk membayar utang kepada pemberi pinjaman pembangunan jalan tol. Sementara perawatan jalan tol menggunakan APBN.
Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada 1 April 2024:
INFO MENGERIKAN, JALAN TOL UDAH DIKUASAI CUKONG2 CHINA, SEMUA UANG BAYAR TOL LANGSUNG MASUK KE REKENING CUKONG2 CHINA, NEGARA TIDAK BERKUTIK, FAKTANYATA UDAH RUSAK FATAL, ini bukti videonya. Jangan Sangka Joko Yg Bagun Jalan TOL.
akun Facebook Tangkapan layar konten hoaks di sebuah akun Facebook, 1 April 2023, mengenai penarikan tol melalui kartu masuk ke rekening pengusaha China.
HASIL CEK FAKTA
Penggunaan uang tol elektronik atau e-toll diterapkan sejak 2017.
Dikutip dari laman Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), transaksi pembayaran nontunai di jalan tol merupakan bagian dari Gerakan Nasional Nontunai yang disepakati Bank Indonesia dan Kementerian PUPR pada 31 Mei 2017.
Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, mengatur mengenai jalan tol.
Pasal 43 ayat (4) UU Jalan menyebutkan, pengguna jalan tol wajib membayar tol yang digunakan untuk pengembalian investasi, preservasi, dan pengembangan jaringan jalan tol.
Sementara Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 66 menyebutkan, besar keuntungan biaya operasi kendaraan dihitung berdasarkan pada selisih biaya operasi kendaraan dan nilai waktu pada jalan tol dengan jalan lintas alternatif jalan umum yang ada.
Selanjutnya, kelayakan investasi dihitung berdasarkan taksiran transparan dan akurat dari semua biaya selama jangka waktu perjanjian pengusahaan, yang memungkinkan badan usaha memperoleh keuntungan yang memadai atas investasinya.
Kepada Kompas.com, Selasa (23/4/2024), humas BPJT mengonfirmasi bahwa pendapatan tol diatur langsung oleh Badan Usaha.
Transaksi nontunai menggunakan uang elektronik dengan sistem Chip Based, sehingga pengguna jalan tol harus menyetorkan dana ke kartu uang elektronik.
Dana yang telah disetorkan sepenuhnya adalah milik pemegang kartu uang elektronik.
Penggunaan uang elektronik untuk pembayaran tol juga tidak melanggar UU Mata Uang karena tetap menggunakan mata uang rupiah.
Tol yang dibayarkan oleh pengguna jalan tol masuk ke dalam rekening milik Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), seperti PT Jasa Marga, PT CMNP, PT Waskita Toll Road, Astra, dan lain-lain.
Uang tol tersebut merupakan pendapatan BUJT yang digunakan untuk keperluan biaya operasional, pemeliharaan jalan tol, dan untuk pengembalian investasi jalan tol.
Isu soal jalan tol terhubung ke rekening pengusaha China merupakan isu lama yang telah beredar pada 2019.
Dilansir Kompas.com, jalan tol dibangun dengan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), di mana BUJT membangun jalan tol terlebih dahulu dengan menggunakan dana pinjaman dan modal sendiri, selanjutnya dikembalikan dari pendapatan tol.
Sehingga, tidak benar bahwa perbaikan terhadap kerusakan jalan tol menggunakan dana APBN atau APBD.
Adapun video yang beredar di media sosial tidak menyertakan bukti atas klaimnya. Salah satu klip yang digunakan bersumber dari kanal YouTube Schmit, 16 Februari 2023, soal teknologi sosrobahu pada jembatan layang.
Dikutip dari laman Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), transaksi pembayaran nontunai di jalan tol merupakan bagian dari Gerakan Nasional Nontunai yang disepakati Bank Indonesia dan Kementerian PUPR pada 31 Mei 2017.
Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, mengatur mengenai jalan tol.
Pasal 43 ayat (4) UU Jalan menyebutkan, pengguna jalan tol wajib membayar tol yang digunakan untuk pengembalian investasi, preservasi, dan pengembangan jaringan jalan tol.
Sementara Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 66 menyebutkan, besar keuntungan biaya operasi kendaraan dihitung berdasarkan pada selisih biaya operasi kendaraan dan nilai waktu pada jalan tol dengan jalan lintas alternatif jalan umum yang ada.
Selanjutnya, kelayakan investasi dihitung berdasarkan taksiran transparan dan akurat dari semua biaya selama jangka waktu perjanjian pengusahaan, yang memungkinkan badan usaha memperoleh keuntungan yang memadai atas investasinya.
Kepada Kompas.com, Selasa (23/4/2024), humas BPJT mengonfirmasi bahwa pendapatan tol diatur langsung oleh Badan Usaha.
Transaksi nontunai menggunakan uang elektronik dengan sistem Chip Based, sehingga pengguna jalan tol harus menyetorkan dana ke kartu uang elektronik.
Dana yang telah disetorkan sepenuhnya adalah milik pemegang kartu uang elektronik.
Penggunaan uang elektronik untuk pembayaran tol juga tidak melanggar UU Mata Uang karena tetap menggunakan mata uang rupiah.
Tol yang dibayarkan oleh pengguna jalan tol masuk ke dalam rekening milik Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), seperti PT Jasa Marga, PT CMNP, PT Waskita Toll Road, Astra, dan lain-lain.
Uang tol tersebut merupakan pendapatan BUJT yang digunakan untuk keperluan biaya operasional, pemeliharaan jalan tol, dan untuk pengembalian investasi jalan tol.
Isu soal jalan tol terhubung ke rekening pengusaha China merupakan isu lama yang telah beredar pada 2019.
Dilansir Kompas.com, jalan tol dibangun dengan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), di mana BUJT membangun jalan tol terlebih dahulu dengan menggunakan dana pinjaman dan modal sendiri, selanjutnya dikembalikan dari pendapatan tol.
Sehingga, tidak benar bahwa perbaikan terhadap kerusakan jalan tol menggunakan dana APBN atau APBD.
Adapun video yang beredar di media sosial tidak menyertakan bukti atas klaimnya. Salah satu klip yang digunakan bersumber dari kanal YouTube Schmit, 16 Februari 2023, soal teknologi sosrobahu pada jembatan layang.
KESIMPULAN
Narasi mengenai uang pembayaran tol secara elektronik masuk ke rekening pengusaha China merupakan hoaks.
Tol yang dibayarkan oleh pengguna jalan tol sepenuhnya masuk ke rekening milik BUJT, seperti PT Jasa Marga, PT CMNP, PT Waskita Toll Road, Astra, dan lain-lain.
Uang dari penarikan tol juga digunakan untuk perbaikan dan perawatan jalan tol, sehingga tidak mengandalkan APBN atau APBD.
Tol yang dibayarkan oleh pengguna jalan tol sepenuhnya masuk ke rekening milik BUJT, seperti PT Jasa Marga, PT CMNP, PT Waskita Toll Road, Astra, dan lain-lain.
Uang dari penarikan tol juga digunakan untuk perbaikan dan perawatan jalan tol, sehingga tidak mengandalkan APBN atau APBD.
Rujukan
https://www.facebook.com/100093485835505/videos/332731503122352
https://www.facebook.com/kalaider.alapalap.3/videos/1135657427776212
https://www.facebook.com/rambu.n.djawa.7/videos/1486061105606761
https://www.facebook.com/100080019280764/videos/443017998182521/
https://www.facebook.com/61553836569953/videos/844228564412787
https://bpjt.pu.go.id/berita/perbedaan-sistem-transaksi-terbuka-dan-tertutup-di-jalan-tol
https://jdih.maritim.go.id/cfind/source/files/uu/salinan-uu-nomor-2-tahun-2022-1.pdf
https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/2005/15TAHUN2005PP.htm
Publish date : 2024-04-23