Berita
KOMPAS.com - Beredar video dan foto uang pecahan Rp 1.0 di media sosial yang diklaim sebagai uang resmi terbaru dari Bank Indonesia.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Video dan foto uang baru pecahan Rp 1.0 disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, dan ini.
"Uang baru ni guys," tulis salah satu akun, pada 5 April 2024.
Salah satu akun mengatakan bahwa uang tersebut bernilai Rp 1 juta per lembar.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Video dan foto uang baru pecahan Rp 1.0 disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, dan ini.
"Uang baru ni guys," tulis salah satu akun, pada 5 April 2024.
Salah satu akun mengatakan bahwa uang tersebut bernilai Rp 1 juta per lembar.
HASIL CEK FAKTA
Uang baru pecahan Rp 1.0 merupakan isu lama yang beredar pada 2021. Narasi tersebut telah dibantah oleh Bank Indonesia dan Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).
Dilansir Kompas.com, Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Junanto Herdiawan saat itu menegaskan, uang kertas dengan nominal tertinggi yang berlaku adalah Rp 100.000.
“Jadi tidak benar ada pecahan uang kertas Rp 1 juta,” kata Junanto.
Sementara, Head of Corporate Secretary Peruri Adi Sunardi mengatakan, uang kertas yang viral tersebut merupakan uang spesimen yang tidak bisa digunakan untuk kegiatan jual-beli.
Pasalnya, uang spesimen tidak memenuhi ciri uang rupiah menurut Pasal 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011.
"Uang spesimen adalah uang contoh, yang tidak sah untuk alat pembayaran," ujarnya.
Uang spesimen dibuat untuk kepentingan internal, sebagai alat pemasaran dan mempromosikan contoh produk.
Uang kertas terbaru yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia yakni tahun emisi 2022. Contoh uangnya dapat dilihat di sini.
Dilansir Kompas.com, Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Junanto Herdiawan saat itu menegaskan, uang kertas dengan nominal tertinggi yang berlaku adalah Rp 100.000.
“Jadi tidak benar ada pecahan uang kertas Rp 1 juta,” kata Junanto.
Sementara, Head of Corporate Secretary Peruri Adi Sunardi mengatakan, uang kertas yang viral tersebut merupakan uang spesimen yang tidak bisa digunakan untuk kegiatan jual-beli.
Pasalnya, uang spesimen tidak memenuhi ciri uang rupiah menurut Pasal 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011.
"Uang spesimen adalah uang contoh, yang tidak sah untuk alat pembayaran," ujarnya.
Uang spesimen dibuat untuk kepentingan internal, sebagai alat pemasaran dan mempromosikan contoh produk.
Uang kertas terbaru yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia yakni tahun emisi 2022. Contoh uangnya dapat dilihat di sini.
KESIMPULAN
Narasi uang baru pecahan Rp 1.0 yang terbit pada 2024 merupakan hoaks. Uang kertas terbaru yang diterbitkan oleh Bank Indonesia yakni Tahun Emisi 2022.
Uang kertas yang beredar di media sosial merupakan spesimen untuk kepentingan internal Peruri. Uang itu tidak dapat digunakan untuk kegiatan jual-beli.
Uang kertas yang beredar di media sosial merupakan spesimen untuk kepentingan internal Peruri. Uang itu tidak dapat digunakan untuk kegiatan jual-beli.
Rujukan
https://www.facebook.com/reel/372856909070422
https://www.facebook.com/reel/941893170911586
https://www.facebook.com/reel/811795194199314
https://www.facebook.com/photo/?fbid=3629570237293321&set=a.1441969076053459
Publish date : 2024-04-16