Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»Manipulated Content»[SALAH] MK Bacakan Putusan Mendiskualifikasi Prabowo-Gibran
    Manipulated Content

    [SALAH] MK Bacakan Putusan Mendiskualifikasi Prabowo-Gibran

    Jane DoePublish date2024-04-18
    Share
    Facebook

    Berita

    ISKUALIFIKASI PASLON 02

    HASIL CEK FAKTA

    Beredar video di media sosial mengenai Ketua MK, Suhartoyo, tengah membacakan keputusan untuk membatalkan pasangan Prabowo-Gibran menang di Pilpres 2024 ini. Video tersebut beredar di beberapa akun media sosial, salah satunya video yang diunggah oleh akun Facebook bernama Banyai Banyai ini.

    Dilansir dari AFP, video tersebut telah dimanipulasi dengan mengubah suara Ketua MK, Suhartoyo, dengan suara Bambang Widjojanto, salah seorang anggota tim kuasa hukum paslon 01.

    Rekaman ulang sidang tersebut dapat kita lihat di Youtube milik Mahkamah Konstitusi RI dengan judul video “Sidang Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Rabu, 27 Maret 2024”.

    Potongan video yang diunggah di media sosial tersebut dapat kita lihat pada menit ke 10:15, di momen ini Suhartoyo terdengar sedang mengawali sidang dengan menjelaskan mengenai agenda sidang di hari itu. Ucapan Suhartoyo di video yang diunggah MK itu berbeda dari video yang beredar di media sosial.

    Setelah disimak, potongan video Ketua MK tersebut suaranya telah diedit dengan ditukar suara dari suara Bambang Widjojanto, salah seorang anggota tim kuasa hukum paslon 01, di jam 1:46:06 saat ia menyampaikan petitum mereka di persidangan itu. Pada petitum tersebut salah satunya adalah permintaan agar KPU membatalkan seluruh hasil Pemilu 2024.

    Berdasarkan dari hal tersebut maka dapat disimpulkan jika video yang mengklaim jika Ketua MK membatalkan hasil Pemilu 2024 merupakan hasil manipulasi mengganti suara Ketua MK dengan suara kuasa hukum paslon 1, Bambang Widjojanto.

    KESIMPULAN

    Faktanya video tersebut telah dimanipulasi dengan mengubah suara Ketua MK, Suhartoyo, dengan suara Bambang Widjojanto, salah seorang anggota tim kuasa hukum paslon 01 yang sedang membacakan petitum di sidang 27 Maret 2024 lalu.

    Rujukan

    https://periksafakta.afp.com/doc.afp.com.34NL8FJ

    https://www.youtube.com/watch?v=vy6bH_7jZVQ&t=614s

    Publish date : 2024-04-18

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.