Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»False Context»"Quick Count" Disebut Bentuk Kecurangan Hasil Pemilu
    False Context

    "Quick Count" Disebut Bentuk Kecurangan Hasil Pemilu

    Jane DoePublish date2019-04-17
    Kompas
    Share
    Facebook

    Berita

    Setelah pemungutan suara, keramaian Pemilu 2019 diisi dengan perolehan hasil hitung cepat atau quick count yang dilakukan sejumlah lembaga survei.

    Ada yang menyambut gembira hasil quick count. Namun, ada juga yang bersikap skeptis dan mencurigai hasil quick count.

    Misalnya, akun Twitter @greenblackcyber membuat sebuah kicauan yang menginformasikan cara kerja hasil hitung cepat alias quick count saat Pemilu.

    Dalam twitnya, pemilik akun mengungkapkan bahwa lembaga survei sengaja memenangkan salah satu pasang calon presiden dan calon wakil presiden untuk mengalihkan perhatian publik dan memancing emosi paslon lainnya. Hal itu bertujuan untuk membuat kecurangan pada hasil Pemilu.

    Berikut narasinya:

    Bisa jadi exit poll yg ditampilkan di TV itu angkanya adalah suara asli untuk 01 -> 02, 02 -> 01, suara dibalikan.
    Siapa yg mengaudit lembaga survei ini? Apa landasan bagi lembaga survei ini jadi patokan QC.
    Lihat rekam jejak pemilu 2014.

    HASIL CEK FAKTA

    Berdasarkan penelusuran, hasil quick count yang dilakukan oleh lembaga survei hanya menggunakan sejumlah suara dari beberapa tempat pemungutan suara (TPS) sebagai sampel.

    Sementara, hasil real count yang dilakukan oleh KPU menggunakan seluruh suara yang terkumpul dari semua TPS se-Indonesia.

    Lembaga survei penyelenggara quick count telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2013 yang diubah menjadi Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2014. PKPU mengatur kewajiban yang harus dipenuhi lembaga-lembaga survei.

    Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, hasil quick count bukan hasil resmi pemilu. Oleh karena itu, lembaga survei harus mengumumkan dengan jelas persentase sampel yang sudah diambil dari angka yang dimunculkan tersebut.
    "(Kalaupun) perolehan suara ini memang sudah 100 persen, tapi 100 persen dari sampling yang dia punya, ini masyarakat harus tahu. Berbeda dengan KPU melakukan real count, begitu data 100 persen sudah masuk maka itu data 100 persen jumlah TPS se-Indonesia," ujar Arief.

    Sementara itu, Anggota Dewan Etik Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia Hamdi Muluk mengatakan, quick count atau Parallel Vote Tabulation (PVTs) merupakan alat yang diadopsi dari The National Democratic Institute (NDI).

    Hamdi menjelaskan, quick count adalah alat untuk mengetahui hasil pemilu secara cepat dengan mengambil sampel di tempat pemungutan suara (TPS).

    "Quick count bukan sekadar untuk tahu pemilu saja, tapi juga sebagai perbandingan dengan hasil resmi KPU (Komisi Pemilihan Umum). Jadi bisa dibilang ini adalah alat untuk mengawal demokrasi," kata Hamdi pada 10 Juli 2014 silam.

    KESIMPULAN

    Rujukan

    https://megapolitan.kompas.com/read/2019/04/17/18062321/cek-fakta-quick-count-disebut-bentuk-kecurangan-hasil-pemilu

    Publish date : 2019-04-17

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.