Berita
Sebuah cuitan dari akun twitter JS Prabowo di @berteman_mari pada 16 April 2019 pukul 11.17 WIB mengklaim bahwa terjadi kekacauan pada proses pemilihan presiden di Turki.
Berikut kutipan cuitannya:
Malaysia, Qatar, Jepang, Hongkong, Frankfurt kini giliran Turki proses Pilpres kacau. Diperkirakan ribuan suara 02 hangus. Jangan biarkan terjadi di dalam negeri. Datang ke TPS, Tusuk Prabowo Sandi. Awasi kotak suara, lawan kecurangan, jangan pulang sebelum menang.
Berikut kutipan cuitannya:
Malaysia, Qatar, Jepang, Hongkong, Frankfurt kini giliran Turki proses Pilpres kacau. Diperkirakan ribuan suara 02 hangus. Jangan biarkan terjadi di dalam negeri. Datang ke TPS, Tusuk Prabowo Sandi. Awasi kotak suara, lawan kecurangan, jangan pulang sebelum menang.
HASIL CEK FAKTA
Komisi Pemilihan Umum mencatat ada sebanyak 2 juta lebih atau tepatnya 2.058.191 pemilih WNI di luar negeri. Jumlah pemilih terbanyak ada di Malaysia yakni 985.216 orang, disusul pemilih di Cina mencapai 465.032 warga.
Di banyak negara, memang terjadi banyak antrean panjang para pemilih. KPU menjelaskan alasan banyaknya WNI yang terpaksa mengantre berjam-jam sebelum dapat menggunakan hak suaranya dalam pemilu luar negeri akhir pekan ini.
"Dugaan sementara, antrean itu kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK), yakni pemilih yang tidak masuk DPT/DPTb, dan baru sadar belakangan untuk ikut milih (bukan lapor saat masih proses pendataan)," ujar Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, Minggu (14/4/2019), sebagaimana dikutip dari detikcom.
"Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) bilang mereka bisa nyoblos di satu jam terakhir," tambahnya. Bisa tidaknya pemilih tambahan itu mencoblos, kata dia, tergantung pada ketersediaan surat suara.
Di banyak negara, memang terjadi banyak antrean panjang para pemilih. KPU menjelaskan alasan banyaknya WNI yang terpaksa mengantre berjam-jam sebelum dapat menggunakan hak suaranya dalam pemilu luar negeri akhir pekan ini.
"Dugaan sementara, antrean itu kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK), yakni pemilih yang tidak masuk DPT/DPTb, dan baru sadar belakangan untuk ikut milih (bukan lapor saat masih proses pendataan)," ujar Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, Minggu (14/4/2019), sebagaimana dikutip dari detikcom.
"Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) bilang mereka bisa nyoblos di satu jam terakhir," tambahnya. Bisa tidaknya pemilih tambahan itu mencoblos, kata dia, tergantung pada ketersediaan surat suara.
KESIMPULAN
Dengan demikian, keluhan dari JS Prabowo tidak bisa tergolong sebagai kecurangan pemilu. Selain itu, klaim bahwa ada ribuan pemilih 02 yang kehilangan suara juga tidak berdasar karena memang hanya ada 500-an pemilih yang terdaftar di Turki.
Rujukan
Publish date : 2019-04-17