Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»Fabricated Content»[SALAH] Media Sosial dan Aplikasi Pesan Dipantau Dimasa Tenang Pemilu 2019
    Fabricated Content

    [SALAH] Media Sosial dan Aplikasi Pesan Dipantau Dimasa Tenang Pemilu 2019

    Jane DoePublish date2019-04-15
    Share
    Facebook

    Berita

    “Mulai besok sudah berlaku Minggu tenang :
    Semua panggilan dicatat.
    Semua rekaman panggilan telepon tersimpan.
    WhatsApp dipantau,
    Twitter dipantau,
    Facebook dipantau,
    Semua…. media sosial….. dan forum dimonitor
    Informasikan kepada mereka yang tidak tahu.
    Perangkat Anda terhubung ke sistem pelayanan.
    Berhati-hatilah mengirimkan pesan yg tidak perlu.
    Beritahu anak-anak Anda, Kerabat dan teman tentang berita ini
    Jangan teruskan tulisan atau gambar atau video dll yg bersifat negatif / menjelekkan paslon lain
    Bila perlu hapus saja postingan yang masuk kalau akan merugikan anda.
    Informasikan berita ini kepada orang lain agar selalu waspada.
    Ini sangat serius, perlu diketahui semua kelompok dan anggota /individu.
    Bila anda sebagai Admin Group infokan pemberitahuan ini ke Group anda, agar berhati-hati dalam mengirim/meneruskan berita,” unggah akun Facebook I’izt T Lezta (@iizt.adja), Senin (15/4).

    Masa Tenang Pemilu, Publik Boleh Tunjukkan Dukungan Politik di Medsos
    wa di tutup selama sebelum sampai pemilu selesai?

    HASIL CEK FAKTA

    informasi serupa ini pernah muncul pada tahun 2017 dan 2018. Plt Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), Noor Iza mengatakan bahwa pesan tersebut adalah hoax alias kabar bohong.

    “Jelas hoax itu. Tulisan tersebut adalah hoax,” ujar Noor Iza kepada detikcom, Kamis (20/7/2017).

    Noor menjelaskan, pemerintah telah memiliki aturan tersendiri soal penyampaian informasi melalui media sosial. Aturan tersebut terdapat pada UU ITE ( Informasi dan Transaksi Elektronik).

    KESIMPULAN

    Rujukan

    https://turnbackhoax.id/2019/04/15/salah-media-sosial-dan-aplikasi-pesan-dipantau-dimasa-tenang-pemilu-2019/

    https://www.facebook.com/iizt.adja/posts/1589563767854584

    https://news.detik.com/…/beredar-broadcast-whatsapp-hingga-…

    https://www.antaranews.com/…/hoaks-percakapan-telepon-dan-m…

    https://news.detik.com/…/catat-ini-hal-yang-dilarang-selama…

    Publish date : 2019-04-15

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.