Berita
“Ternyata Pak Prabowo Benar saat debat capres soal lemahnya kekuatan pertahanan RI, sayangnya kubu 01 malah mentertawakan”.
https://www.facebook.com/groups/1330377660340090/permalink/2472127612831750/?app=fbl
Benarkah kapal indonesia d kejar oleh kapal malaysia d perairan kita sendiri??
Berita d publikasikan oleh halaman info dunia militer d fb pagi tadi
https://www.facebook.com/groups/1330377660340090/permalink/2472127612831750/?app=fbl
Benarkah kapal indonesia d kejar oleh kapal malaysia d perairan kita sendiri??
Berita d publikasikan oleh halaman info dunia militer d fb pagi tadi
HASIL CEK FAKTA
Dijelaskan bahwa sebuah kapal patroli milik Indonesia dicegat oleh kapal maritim Malaysia saat sedang berlayar di Perairan Belawan. Kapal Hiu 08 (milik Indonesia) sebelumnya menangkap dua kapal ilegal asal Malaysia yang kedapatan masuk wilayah Indonesia. Sebagaimana dilaporkan laman Sindonews.com, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memprotes kapal dan helikopter Pemerintah Malaysia yang menerobos masuk ke wilayah perairan Indonesia di Selat Malaka pada tanggal 3 dan 9 April 2019.
Tidak hanya menerobos, kapal dan helikopter Malaysia juga mengejar kapal patroli (KP) Hiu 08 yang sedang menggiring dua kapal berbendera Malaysia yang kedapatan memasuki wilayah RI. Kedua kapal tersebut juga tidak memiliki izin dari Pemerintah Indonesia dan menggunakan alat tangkap yang dilarang. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Agus Suherman mengatakan, perbuatan kapal dan helikopter milik Pemerintah Malaysia yang memasuki wilayah Indonesia dapat dikategorikan sebagai salah satu bentuk pelanggaran kedaulatan. Agus mengungkapkan, KP Hiu 08 saat proses membawa kapal tangkapan, mengidentifikasi kedatangan kapal Maritim Malaysia jenis speedboat dengan nama Penggalang 13 yang melakukan manuver dan mendekati kapal tangkapan serta KP Hiu 08 yang berada di dalam perairan Indonesia.
Selanjutnya Penggalang 13 merapat ke KP Hiu 08 dan meminta melepaskan ke dua kapal yang ditangkap. Permintaan tersebut ditolak. Setelah negosiasi tidak berhasil, Penggalang 13 beserta 3 helikopter meninggalkan KP. Sedangkan KP Hiu 08 kemudian melanjutkan pelayaran membawa kapal kedua kapal tangkapan ke Stasiun PSDKP Belawan dan tiba pada pukul 21.30 WIB.
Tidak hanya menerobos, kapal dan helikopter Malaysia juga mengejar kapal patroli (KP) Hiu 08 yang sedang menggiring dua kapal berbendera Malaysia yang kedapatan memasuki wilayah RI. Kedua kapal tersebut juga tidak memiliki izin dari Pemerintah Indonesia dan menggunakan alat tangkap yang dilarang. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Agus Suherman mengatakan, perbuatan kapal dan helikopter milik Pemerintah Malaysia yang memasuki wilayah Indonesia dapat dikategorikan sebagai salah satu bentuk pelanggaran kedaulatan. Agus mengungkapkan, KP Hiu 08 saat proses membawa kapal tangkapan, mengidentifikasi kedatangan kapal Maritim Malaysia jenis speedboat dengan nama Penggalang 13 yang melakukan manuver dan mendekati kapal tangkapan serta KP Hiu 08 yang berada di dalam perairan Indonesia.
Selanjutnya Penggalang 13 merapat ke KP Hiu 08 dan meminta melepaskan ke dua kapal yang ditangkap. Permintaan tersebut ditolak. Setelah negosiasi tidak berhasil, Penggalang 13 beserta 3 helikopter meninggalkan KP. Sedangkan KP Hiu 08 kemudian melanjutkan pelayaran membawa kapal kedua kapal tangkapan ke Stasiun PSDKP Belawan dan tiba pada pukul 21.30 WIB.
KESIMPULAN
Berdasarkan semua sumber yang ada, informasi yang disebarkan akun Hanuka ini akurat, namun konteksnya keliru. Insiden tersebut bukan terkait klaim kewilayahan namun penegakan hukum atas pencurian ikan oleh kapal Malaysia.
Rujukan
Publish date : 2019-04-11