Berita
Sebuah video beredar di Facebook dan Instagram [ arsip ] berisi klaim tentang Komisaris PBB untuk Pengungsi (UNHCR) terancam hukuman atas pasal 124 Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Video itu memperlihatkan naskah UU Keimigrasian dan memuat narasi bahwa UNHCR terancam melanggar UU tersebut karena melindungi orang-orang etnis Rohingya yang diklaim sebagai imigran gelap.
Namun, benarkah UNHCR bisa dihukum berdasarkan UU Keimigrasian?
HASIL CEK FAKTA
UU Keimigrasian tidak dapat digunakan untuk menjerat Badan Pengungsi PBB atau UNHCR sebab status etnis Rohingya bukan imigran ilegal melainkan pengungsi. Kedatangan pengungsi etnis Rohingya ke Indonesia bukan diselundupkan oleh UNHCR.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) melalui websitenya menjelaskan adanya perbedaan antara istilah imigran dan pengungsi. Imigran dikatakan sebagai orang yang pergi ke negara lain dengan tujuan menetap secara permanen.
Sementara pengungsi ialah orang yang lari dari negaranya ke negara lain, untuk mendapatkan hidup yang lebih layak, disebabkan adanya perang, bencana, persekusi, krisis ekonomi atau politik, dan ancaman-ancaman lainnya.
Pasal 124 UU Keimigrasian hanya mengatur ancaman hukum bagi pihak yang melindungi atau memberikan pekerjaan pada warga negara asing ilegal. Namun, UU tersebut tidak mengatur penanganan terhadap pengungsi dari luar negeri.
Presiden RI Joko Widodo, Pemkab Aceh Barat, dan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah menyatakan orang Rohingya di Indonesia berstatus pengungsi, bukan imigran ilegal.
Peraturan penanganan pengungsi dari luar negeri tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 125 tahun 2016 yang ditandatangani Presiden Jokowi.
Perpres tersebut menyatakan bahwa penanganan pengungsi dari luar negeri di Indonesia dilakukan berdasarkan kerja sama antara pemerintah pusat dengan UNHCR dan atau organisasi internasional di bidang urusan migrasi atau di bidang kemanusiaan yang memiliki perjanjian dengan pemerintah pusat.
Keberadaan UNHCR di Indonesia tidak diatur dalam UU Keimigrasian, melainkan diatur dalam Perpres tentang penanganan pengungsi dari luar negeri. Dalam Perpres itu, penanganan pengungsi dari luar negeri di Indonesia, dilakukan berdasarkan pada kerja sama antara pemerintah pusat di Indonesia dan UNHCR.
Dilansir dari website UNHCR Indonesia, kerjasama mereka dengan Pemerintah RI telah terjalin sejak tahun 1979. Saat itu Pemerintah Indonesia meminta bantuan UNHCR untuk membantu menangani pengungsi asal Vietnam yang kemudian ditempatkan di Pulau Galang, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Kamp pengungsian di Pulau Galang itu ditutup tahun 1966. Setelahnya, UNHCR terus beroperasi di Indonesia, dalam membantu penanganan pengungsi dari luar negeri. Selain di Jakarta, mereka juga memiliki kantor di Medan, Pekanbaru, Tanjung Pinang dan Makassar.
Status Pengungsi Rohingya
UNHCR melalui websitenya juga menjelaskan Indonesia belum menjadi Negara Pihak dari Konvensi 1951 tentang Status Pengungsi dan Protokol 1967, serta belum memiliki sebuah sistem penentuan status pengungsi dari luar negeri.
Kemudian Pemerintah RI memberikan kewenangan pada UNHCR untuk menjalankan mandat perlindungan pengungsi dan menangani permasalahan pengungsi di Indonesia. Artinya pemberian status pengungsi dari luar negeri, di Indonesia, mengikuti mekanisme UNHCR.
Penanganan pengungsi yang dilakukan UNHCR meliputi pendataan, penempatan ke negara ketiga, pemulangan secara sukarela ke negara asal, atau integrasi lokal pada negara pemberi suaka. Mereka juga berupaya mencari solusi lainnya.
KESIMPULAN
Verifikasi Tempo menyimpulkan narasi yang mengatakan UNHCR terancam hukuman yang tercantum dalam pasal 124 UU Keimigrasian karena melindungi pengungsi Rohingya adalah klaim keliru.
Orang-orang Rohingya di Indonesia memiliki status sebagai pengungsi, bukan imigran ilegal atau imigran gelap. Peran UNHCR dalam menangani pengungsi dari luar negeri di Indonesia juga diatur dalam Perpres 125 tahun 2016, bukan dalam UU Keimigrasian.
Rujukan
https://www.facebook.com/reel/910270537315723
https://www.instagram.com/p/C2mAf8qL_oc/
https://ghostarchive.org/iarchive/instagram/nia_fisabbillah_1/3289318773276801564
https://kanimbelawan.kemenkumham.go.id/24/11/2021/apa-sih-beda-imigran-dan-pengungsi/
https://peraturan.go.id/id/uu-no-6-tahun-2011
https://setkab.go.id/presiden-jokowi-teken-perpres-penanganan-pengungsi-dari-luar-negeri/
https://www.unhcr.org/id/sejarah-unhcr
Publish date : 2024-03-28