Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»Misleading Content»[SALAH] Prabowo-Gibran Diputuskan Tidak Boleh Jadi Presiden dan Wakil Presiden Oleh Mahkamah Internasional
    Misleading Content

    [SALAH] Prabowo-Gibran Diputuskan Tidak Boleh Jadi Presiden dan Wakil Presiden Oleh Mahkamah Internasional

    Jane DoePublish date2024-03-22
    Share
    Facebook

    Berita

    “Prabowo – Gibran Diputuskan tdk Boleh Jadi Presiden dan Wakil Presiden Oleh Mahkamah Internasional.”

    Sumber: https://www.facebook.com/share/v/rkc9pzAvCv5dFkes/?mibextid=oFDknk (https://archive.md/276N3 arsip)

    HASIL CEK FAKTA

    Sebuah akun facebook dengan nama Pelitamas Mandiri Sosial Power pada 20 Maret membagikan sebuah video yang menampilkan cuplikan pembacaan sebuah berita dari Metro TV terkait salah satu anggota sidang Komite HAM PBB yang menyoroti netralitas Presiden RI Joko Widodo dalam Pemilu 2024, khususnya pasca adanya putusan MK yang dianggap melanggengkan Langkah putra sulungnya, Gibran, dalam mengikuti kontestasi Pemilu 2024.

    Video tersebut diunggah dengan klaim Prabowo-Gibran diputuskan tidak boleh jadi Presiden dan Wapres oleh Mahkamah Internasional.

    Setelah ditelusuri, ditemukan fakta bahwa tidak terdapat putusan sidang sebagaimana klaim pada narasi yang beredar. Sidang Komite HAM PBB ICCPR di Swiss tersebut membahas mengenai perkembangan penegakan HAM di berbagai negara, salah satunya di Indonesia.

    Pertanyaan mengenai netralitas Presiden RI itu disampaikan oleh Ndiaye yang merupakan anggota Komite HAM PBB dari Senegal. Dalam sidang tersebut, ia juga menanyakan beberapa hal lainnya seperti hak warga di Papua, hingga Undang-Undang Terorisme.

    Dengan demikian, klaim pada narasi yang menyebutkan adanya putusan pelarangan Prabowo Gibran menjadi Presiden dan Wakil Presiden oleh Mahkamah Internasional PBB, tidak benar.

    KESIMPULAN

    Faktanya dalam video yang disertakan, anggota komite HAM PBB hanya menyoroti mengenai netralitas Jokowi dalam Pilpres 2024 usai adanya putusan MK yang dianggap melanggengkan putra Jokowi untuk mengikuti kontestasi Pilpres 2024. Dalam sidang Komite HAM PBB ICCPR di Swiss tersebut tidak ada putusan yang menyebut Prabowo-Gibran tidak boleh menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

    Rujukan

    https://http

    https://webtv.un.org/en/asset/k1g/k1gpw3zesa

    https://www.google.com/amp/s/nasional.tempo.co/amp/1845361/anggota-komite-ham-pbb-tanya-soal-dugaan-intervensi-jokowi-di-pilpres-2024-apakah-sudah-diinvestigasi

    Publish date : 2024-03-22

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.