Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»Misleading Content»[SALAH] KPU Memajukan Jadwal Penetapan Hasil Pemilu 2024 pada 28 Februari
    Misleading Content

    [SALAH] KPU Memajukan Jadwal Penetapan Hasil Pemilu 2024 pada 28 Februari

    Jane DoePublish date2024-03-08
    Share
    Facebook

    Berita

    KPU berbuat licik dengan memajukan jadwal penetapan hasil pemilu serentak 2024 pada tanggal 28 Feb 2024

    yang seharusnya pada tanggal 20 Maret 2024.

    Sepertinya KPU ketakutan dengan rencana demo 1 Maret dan Hak Angket, makanya penetapan hasil pemilu 2024 dimajukan. Asli *PARAH!!!* 🤨

    HASIL CEK FAKTA

    Pada 28 Februari 2024 lalu beredar narasi mengenai KPU berbuat curang dengan memajukan jadwal penetapan hasil Pemilu 2024 menjadi 28 Februari. Dalam unggahan tersebut dijelaskan juga bahwa alasan KPU memajukan jadwal penetapan hasil Pemilu 2024 karena takut dengan rencana demo 1 Maret dan Hak Angket.

    Dilansir dari kompas.com, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024. Penetapan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyebutkan bahwa hasil pemilu ditetapkan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara.

    Mengenai 28 Februari 2024, KPU tidak melakukan penetapan hasil pemilu, melainkan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional dan penetapan hasil pemilu serentak tahun 2024.

    Dari temuan tersebut dapat disimpulkan bahwa klaim yang mengatakan KPU berbuat curang dengan memajukan jadwal penetapan pemilu pada 28 Februari 2024 adalah tidak benar. Agenda yang dilaksanakan KPU pada 28 Februari 2024 adalah rapat pleno dan penetapan hasil pemilu dilakukan paling lambat pada 20 Maret 2024.

    KESIMPULAN

    Beredar narasi soal KPU berbuat curang dengan memajukan jadwal penetapan pemilu pada 28 Februari 2024. Narasi tersebut tidak benar, karena agenda yang dilaksanakan KPU pada 28 Februari 2024 adalah rapat pleno dan penetapan hasil pemilu dilakukan paling lambat pada 20 Maret 2024.

    Rujukan

    https://nasional.kompas.com/read/2024/02/06/12190951/kpu-hasil-pilpres-dan-pileg-ditetapkan-paling-lambat-20-maret-2024

    Publish date : 2024-03-08

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.