Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»Misleading Content»[SALAH] KPU Batalkan Pencalonan Gibran
    Misleading Content

    [SALAH] KPU Batalkan Pencalonan Gibran

    Jane DoePublish date2024-02-22
    Share
    Facebook

    Berita

    KPU BATALKAN PENCALONAN GIBRAN #putusansidang #dkpp #kpuri #pilpres2024
    Sumber:
    https://www.tiktok.com/@oposisi.organisas5/video/7332136178516380934?_r=1&_t=8k5NTdMjEjH (https://archive.md/3uGVI arsip)

    HASIL CEK FAKTA

    Sebuah akun Tiktok dengan nama @oposisi.organisas5 mengunggah sebuah video pemberitaan terkait pembacaan putusan sidang DKPP terhadap KPU RI. Video tersebut diunggah dengan klaim narasi pembatalan pencalonan Gibran oleh KPU.
    Setelah dilakukan penelusuran, ditemukan video identik dari kanal YouTube Metro TV yang diunggah pada 5 Februari 2024 dengan judul “Ketua KPU Terbukti Langgar Kode Etik”. Dalam video berdurasi 3 menit 44 detik itu, sama sekali tidak menyebutkan adanya klaim pembatalan pencalonan Gibran sebagai Cawapres 02 dalam Pemilu 2024.
    Selain itu, putusan DKPP terhadap komisioner KPU yang dibacakan pada 5 Februari 2024 menyatakan bahwa Ketua KPU dan enam anggotanya telah melanggar beberapa pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Sehingga Ketua KPU beserta enam anggotanya menerima Sanksi Peringatan Keras Terakhir oleh DKPP.
    Dengan demikian, klaim bahwa KPU melakukan pembatalan pencalonan Gibran sebagai Cawapres 02, tidak benar.

    KESIMPULAN

    Faktanya, video yang digunakan tidak membahas sama sekali terkait klaim pembatalan pencalonan Gibran sebagai Cawapres 02 pada Pemilu 2024. Video yang dilampirkan membahas mengenai hasil putusan sidang DKPP berupa Sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Komisioner KPU RI.

    Rujukan

    https://http

    https://youtu.be/Ufsw3HYIdQY?si=ef6F4X1spqfuczvs

    https://www.google.com/amp/s/news.detik.com/pemilu/d-7177682/dkpp-jatuhkan-sanksi-peringatan-keras-ke-ketua-kpu-dkk-soal-pelaporan-etik/amp

    https://peraturan.go.id/id/peraturan-dkpp-no-2-tahun-2017

    https://www.hukumonline.com/berita/a/arti-sanksi-peringatan-keras-terakhir-dkpp-terhadap-komisoner-kpu-lt65c21700e59ae/?page=all

    Publish date : 2024-02-22

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.