Berita
Sebuah tangkapan layar tentang aturan seragam sekolah pada tahun 2021 beredar di media sosial. Tangkapan layar berjudul "Resmi! Pemerintah Larang Sekolah Negeri Pakai Seragam Agama Tertentu" itu, dilengkapi foto Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim.
Tempo kemudian mendapatkan permintaan pembaca melalui Whatsapp untuk memverifikasi tangkapan layar berita yang beredar di WhatsApp itu.
Namun, benarkah tangkapan layar berita tersebut?
HASIL CEK FAKTA
Berita seperti dalam tangkapan layar tersebut memang benar pernah dipublikasikan oleh Suara.com pada 3 Februari 2021. Namun kemudian judul berita dalam tangkapan layar tersebut telah mengalami perubahan menjadi "Resmi! Pemerintah Keluarkan Aturan Penggunaan Seragam Sekolah".
Perubahan judul berita tersebut telah dijelaskan di bagian akhir artikel:Judul artikel ini telah mengalami perbaikan per 3 Februari 2021 pukul 16.08 WIB, atas pertimbangan kejelasan isi keputusan (SKB) dan menghindari potensi misinterpretasi. Demikian disampaikan. Terima kasih.
Redaktur Eksekutif Suara.com, Arsito Hidayatullah, mengatakan berita tersebut telah mendapat perubahan judul, namun isinya tetap seperti semula.
“Judul awalnya memang ternyata sempat terbit sebagaimanascreenshot tersebut. Tapi hanya beberapa saat, kurang dari 5 menit, karena waktu itu sudah segera kami perbaiki dengan kalimat yang lebih tepat,” kata Arsito.
Berita itu berisi adanya aturan baru dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Mentero Pendidikan Nadiem Makarim, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tentang seragam dan atribut pelajar sekolah negeri.
Di dalamnya terdapat poin aturan bahwa pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan atau melarang siswa mengenakan pakaian atau atribut agama tertentu. Bila telah ada aturan seperti itu, harus dicabut dalam kurun waktu 30 hari.
Bila tetap terdapat aturan seperti itu di sekolah, akan diberikan sanksi secara berjenjang, dari bupati/walikota kepada sekolah, dari gubernur kepada bupati/walikota, Mendagri memberikan sanksi ke gubernur, dan Kemendikbud Ristek pada sekolah.
Namun kemudian karena adanya permohonan uji materi yang diajukan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), Sumatera Barat, Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan peraturan tersebut. Tiga kementerian menyatakan menghormati keputusan MA.
Putusan Mahkamah Agung itu memantik kritik dari para ahli. Dikutip dari Detik.com, MA dianggap belum memahami, mempertimbangkan dimensi HAM, khususnya kebebasan beragama secara tepat dan komprehensif.
Ahli hukum dari UGM, Sri Wiyanti Eddyono, menyatakan putusan MA tersebut secara sosiologi menguatkan politisasi agama yang menggunakan dan mengontrol tubuh perempuan sebagai sandaran moral dan agama tidak dijadikan pertimbangan.
"Berbagai bentuk pelanggaran hak anak, hak perempuan, hak kelompok minoritas, dan hak pemeluk agama Islam sendiri tidak dipertimbangkan," kata Sri.
Ketua Dewan Pengurus Cahaya Guru, Henny Supolo, mengatakan bahwa kewajiban berjilbab, pembenaran tidak mencerdaskan peserta didik, bahkan cenderung meniadakan sebagian perkembangan anak yang justru sangat penting. "Membiasakan anak memilih akan menumbuhkembangkan potensi kepemimpinan berkaitan dengan kemandirian," ujar Henny.
KESIMPULAN
Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa tangkapan layar berita tentang aturan seragam sekolah yang terbit pada 2021 adalahsebagian benar.
Berita seperti dalam tangkapan layar tersebut memang benar pernah dipublikasikan oleh Suara.com pada 3 Februari 2021. Namun kemudian judul berita dalam tangkapan layar tersebut telah mengalami perubahan menjadi Resmi! Pemerintah Keluarkan Aturan Penggunaan Seragam Sekolah.
Rujukan
Publish date : 2024-02-22