Berita
Sebuah video menunjukkan sejumlah anak yang mencoblos surat suara Pemilu 2024 di luar TPS, beredar luas di X, YouTube dan Instagram.
“Surat suara dicoblos oleh bocah-bocah bukan di kotak tps pula. Yang jelas, yang mereka coblos adalah pasangan yang posisinya di tengah. Jelas ini ada yang memberi arahan secara massif,” tulis si akun penyebar.
Dalam video, anak-anak terlihat sedang berbagi tugas, termasuk ada yang membuka kertas suara, mencoblos, lalu ada yang kembali melipat surat suara. Sejak dibagikan pada Rabu, 14 Februari 2024, rekaman video berdurasi 47 detik itu sudah mendapat banyak reaksi, termasuk 3 ribuan komentar, 23 ribuan kali di-retweet, disukai 41 ribuan pengguna X, 2 ribuan kali disimpan dan 1,9 juta kali tayang.
Namun, benarkah kertas suara dicoblos anak-anak bukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS)?
HASIL CEK FAKTA
Verifikasi Tempo menunjukkan bahwa peristiwa dalam video tersebut benar. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Timur memastikan bahwa peristiwa itu terjadi di TPS 018 Desa Pandan Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, menurut berita dari JPNN Jatim pada 15 Februari 2024.
Surat suara yang dicoblos tidak sesuai ketentuan (ilegal) itu, dilakukan oleh empat remaja berusia di bawah 17 tahun, terdiri dari tiga laki-laki dan satu perempuan. Mereka melakukan tindakan itu sekitar jam 10.00 WIB, saat coblosan ditunda karena hujan deras. Menurut Suara Surabaya, Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS itu mencapai 300 orang, dengan sisa suara yang tidak terpakai ada enam lembar.
Bawaslu masih menelusuri siapa saja pihak-pihak yang telah tindakan itu hingga surat suara tercoblos di luar TPS.
Setelah peristiwa itu, KPUD Sampang memutuskan menggelar pencoblosan ulang untuk pemilihan presiden di TPS 018 tersebut pada Minggu, 19 Februari 2024. Dikutip dari Detik Jatim, Ketua Bawaslu Kabupaten Sampang Muhalli memutuskan pemilihan DPR RI, DPRD, dan DPD tidak diulang.
Coblosan ulang itu dilakukan karena melanggar pasal 372 UU nomer 7 Tahun 2012, dimana orang ya tidak berhak menggunakan surat suara.
Bawaslu Sampang sendiri masih menelusuri keterlibatan KPPS sehingga pemuda itu mendapat surat suara dan mencoblos massal di luar bilik suara. Bawaslu juga menelusuri keterlibatan pihak lain di luar PPS.
KESIMPULAN
Berdasarkan pemeriksaan fakta, video berisi klaim kertas suara dicoblos anak-anak bukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalahbenar.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Timur memastikan bahwa peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura.
Ketua Bawaslu Jatim, Ahmad Warits, menjelaskan tiga laki-laki dan satu perempuan yang berada di dalam video itu merupakan seorang remaja di bawah 17 tahun.
Konon, aksi pencoblosan surat suara yang dicoblos sebelum waktunya itu diduga dilakukan saat kegiatan pencoblosan ditunda karena hujan di TPS itu. Beberapa logistik diamankan agar tidak terkena hujan. Di situlah surat suara dibawa dan dicoblos sendiri.
Rujukan
https://twitter.com/Miduk17/status/1757659579901673656
https://www.youtube.com/watch?v=I6aWbr_UV3g
Publish date : 2024-02-19