Berita
Sebuah video beredar di WhatsApp, Facebook, dan YouTube, yang diklaim terdapat surat suara bergambar alu parit yang menandakan Partai Komunis Indonesia (PKI) terlibat dalam Pemilu 2024. Dalam surat suara Pemilu 2024 itu, ada gambar palu arit sebagai logo partai terlarang PKI.
Video memperlihatkan seorang pria membentangkan kertas surat suara yang memuat gambar palu arit. Peristiwa itu disebut terjadi di Semarang yang menjadi tanda PKI terlibat dalam Pemilu 2024. “....Ada apa dengan bumi pertiwi? Kasus dan kejadian ini terjadi di Semarang Tengah, luar biasa PKI sudah masif cawe-cawe di Pilpres 2024,” tulis konten yang beredar.
Namun, benarkah terdapat surat suara bergambar palu arit yang menandakan PKI cawe-cawe pada Pemilu 2024?
HASIL CEK FAKTA
Video yang beredar memperlihatkan seorang pria membentangkan surat suara bergambar palu arit. Tampilan video sama dengan berita situs Suara Merdeka pada 15 Februari 2024.
Berita itu menyatakan memang benar selembar surat suara yang ditempeli kertas bergambar palu arit terjadi saat penghitungan suara Pemilu 2024 di TPS 3, Kelurahan Pandansari, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu, 14 Februari 2024.
Ketua PPS Kelurahan Pandansari, Dedi Taruna, menjelaskan anggota PPS yang dipimpinnya merasa kesal saat ditemukan satu surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden yang ditempeli seseorang dengan kertas bergambar palu arit. Ia mencurigai seorang pemilih yang membawa kertas lain saat mencoblos dalam Pemilu 2024. Ia diduga menempelkan kertas bergambar itu ke surat suara di dalam bilik suara.
Kepala Kelurahan Pandansari, Puji Rustanto, yang turut menyaksikan proses penghitungan suara dan ditemukannya gambar palu arit ditempel di surat suara itu menyatakan menyesal salah satu warganya sengaja melakukan penempelan gambar tersebut.
Dilansir Detik.com, temuan itu juga telah dilaporkan PPS setempat pada kepolisian. Namun, PPS tidak membuka identitas siapa yang diduga menjadi pelaku penempelan gambar tersebut.
Namun penempelan gambar palu arit itu bukan berarti PKI terlibat dalam Pemilu 2024. Sebab PKI telah dibubarkan melalui TAP MPRS No. XXV Tahun 1966. Aturan yang ditandatangani 5 Juli 1966 itu berisi tentang Pembubaran PKI dan Pelarangan Penyebaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme.
KESIMPULAN
Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa narasi yang beredar di media sosial yang mengatakan ada surat suara KPU yang bergambar palu arit pertanda PKI terlibat dalam Pemilu 2024 adalahmenyesatkan.
Video itu merupakan kejadian di di TPS 3, Kelurahan Pandansari, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu, 14 Februari 2024. Namun, gambar palu arit sesungguhnya bukan bagian dari surat suara KPU, melainkan sengaja ditempelkan oleh seseorang.
Rujukan
https://s3.eu-west-1.amazonaws.com/check-api-live/capi/3001085746697788
Publish date : 2024-02-19