Berita
Beredar di media sosial, sebuah video yang menunjukkan petugas KPPS di TPS 17 Desa Simpang Sari, Kecamatan Cisurupan menunjukkan surat suara Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024 sudah tercoblos sebelum pemilihan berlangsung.
Petugas KPPS dalam video tersebut mengatakan"…..ini TPS 17 Desa Simpang Sari, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut ya, bahwa sudah banyak suara yang sudah dicoblos suara nomor 2 dan nomor 3 presiden ya semua perhatiannya semua nya semua nya KPPS nah. Tidak bermaksud menyudutkan satu pasangan calon manapun tapi melaporkan temuan kami di lapangan. Ketika hendak memberikan suara yang baru ternyata surat suara tersebut sudah tercoblos….”
Berikut pemeriksaan faktanya.
HASIL CEK FAKTA
Tim Cek Fakta Tempo memverifikasi klaim dalam video tersebut dengan pernyataan resmi KPU.
Kepada Detik.com, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Garut, Lamlam Masropah membenarkan video tersebut terjadi di TPS 17 Desa Simpang Sari. Dia memastikan surat suara Pilpres yang tercoblos tersebut tidak diberikan kepada pemilih.
"Sudah dianulir dan sudah dinyatakan rusak," ungkap Lamlam.
Dilansir Antara, Ketua KPU Kabupaten Garut Dian Hasanudin juga membenarkan video tersebut. KPU Kabupaten Garut, Jawa Barat juga telah memastikan bahwa surat suara yang ditemukan dalam kondisi coblos di TPS 17 Desa Simpang Sari, Kecamatan Cisurupan, sudah tidak dipakai lagi karena termasuk surat suara rusak.
"Surat suara itu tidak dipergunakan, masuk kategori rusak," kata Hasanudin.
Hasil pemeriksaan KPU Kabupaten Garut menemukan 26 lembar surat suara rusak atau dianggap sudah dicoblos. Ada 24 lembar untuk pemilihan presiden dan wakil presiden (PPWP), satu lembar pemilihan legislatif Provinsi Jabar, dan satu lembar DPRD Kabupaten Garut.
Dilansir Media Indonesia, KPU Kabupaten Garut juga menyampaikan bahwa surat suara yang rusak tersebut bukan disengaja dicoblos pada salah salah satu pasangan calon presiden. Hal ini dibuktikan dengan beberapa titik rusak yang dalam satu lembaran surat suara tersebut.
Dugaan sementara, 26 lembar surat suara rusak tersebut tidak terdeteksi dan masuk dalam kotak suara hingga akhirnya terbawa ke TPS.
KESIMPULAN
Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, temuan surat suara yang sudah dicoblos sebelum pemilihan di Garut adalahbenar.
Temuan Petugas KPPS di TPS 17 Desa Simpang Sari, Kecamatan Cisurupan, tersebut telah diperiksa oleh KPU Kabupaten Garut. Surat suara tersebut masuk kategori rusak sehingga tidak dapat digunakan.
Kerusakan pada 26 lembar kertas suara tersebut tidak disengaja, ini dibuktikan dengan temuan kerusakan pada beberapa titik dalam lembar suara.
Rujukan
Publish date : 2024-02-15