Berita
Sebuah foto dan rekam layar beredar melalui WhatsApp dan media sosial, memperlihatkan kertas rekapitulasi model C hasil PPWP dari TPS 05 Kelurahan Onago 1, Kecamatan Tigi Barat, Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua Tengah.
Dalam foto dan rekam layar tersebut terlihat, pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 1 mendapatkan peroleh suara 267, nomor urut 2 mendapatkan 0 suara, dan nomor urut 3 mendapatkan 0 suara.
Benarkah foto dan tangkap layar tersebut berasal dari TPS 05 Kelurahan Onago 1? Berikut pemeriksaan faktanya.
HASIL CEK FAKTA
Tim Cek Fakta Tempo memverifikasi klaim dengan menelusuri sumber asli foto dan tangkap layar tersebut.
Hasil penelusuran Tempo menunjukan, foto tersebut diambil dari website Kawal Pemilu 2024. Pada laman Kawal Pemilu 2024, ada 4 foto serupa dengan hasil yang serupa. Pada bagian bawah lembar tersebut terdapat lima tanda tangan basah petugas KPPS TPS 5 Kelurahan Onago 1, Kecamatan Tigi Barat.
Namun dalam pantauan Tempo, di laman Kawal Pemilu, saat artikel ini ditulis, 3 foto tersebut dalam proses review atau diperiksa keasliannya karena ada laporan terkait foto tersebut.
Kawal Pemilu merupakan Kawal Pemilu adalah inisiatif urun-daya (crowdsourcing) yang berdiri sejak 2014. Mereka melakukan pengumpulan data dengan menggunakan teknologireal count dengan mengunggah foto lembaran rekapitulasi langsung dari TPS.
Tempo juga memeriksa metadata foto tersebut, namun metadata ke lima foto tersebut tidak lengkap. Tetapi diperkirakan foto tersebut diambil atau diunggah tanggal 14 Februari 2024, sekitar pukul 09:15:06.
Sumber: https://jimpl.com/results/WpyTwwhvr8UWMCXmwF35BReC?target=exif
Dilansir laman KPU, kertas rekapitulasi Model C1-PPWP merupakan sertifikat hasil perhitungan suara khusus untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden. Kertas ini ditempel di TPS dan ditandatangani oleh KPPS.
Dilansir Fajar.co, Muh Ramli Rahim, Juru Bicara Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin), mengatakan di TPS tersebut, Amin mendapat total suara 100 persen, dari 267 suara.
“Alhamdulillah TPS 5 Kelurahan Onago 1, Kecamatan Tigi Barat, Kabupaten Deiyai, Papua Tengah hasilnya 100% Anies-Muhaimin,” kata Ramli melalui WhatsApp.
Laman KPU juga menuliskan bahwa terdapat 11 wilayah di Papua yang menggunakan sistem Noken dalam Pemilu 2024. Wilayah tersebut antara lain Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Puncak, Kabupaten Paniai, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Deiyai, dan Kabupaten Dogiyai.
Sistem Noken diatur dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Dalam jurnal Implementation of Noken as An Unwritten Law in The National Legal System, Oly Viana Agustine, Peneliti pada Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara Mahkamah Konstitusi menuliskan Noken merupakan salah satu sistem pelaksanaan pemilu di Wilayah Papua Pegunungan. Noken merupakan keputusan pemilihan melalui musyawarah bersama tetua adat atau kepala suku.
Terdapat dua sistem Noken, yaitu pola big man atau suara diserahkan dan diwakilkan kepada ketua adat, dan pola noken gantung dimana masyarakat lain dapat melihat suara yang telah disepakat masuk ke kantung partai yang sebelumnya telah ditetapkan.
Dilansir laman infopemilu.kpu.go.id, rekapitulasi hasil perhitungan suara akan dilakukan mulai Kamis, 15 Februari 2024 sampai Rabu, 20 Maret 2024. Sedangkan pengumuman hasil Pilpres 2024 diumumkan pada Rabu, 20 Maret 2024.
KESIMPULAN
Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, foto dan tangkap layar kertas rekapitulasi model C hasil PPWP dari TPS 05 Kelurahan Onago 1, Kecamatan Tigi Barat, Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua Tengah adalahBelum Ada Bukti.
Foto tersebut diambil dari website Kawal Pemilu 2024. Pada laman Kawal Pemilu, ditemukan lima foto serupa. Namun hasil resmi baru akan diumumkan KPU paling lambat dilaksanakan pada hari Rabu, 20 Maret 2024.
Rujukan
https://s3.eu-west-1.amazonaws.com/check-api-live/capi/1301225093877345
https://kawalpemilu.org/h/9408042004
https://jimpl.com/results/WpyTwwhvr8UWMCXmwF35BReC?target=exif
https://jdih.kpu.go.id/data/data_pkpu/2024pkpu005.pdf
https://rechtsvinding.bphn.go.id/artikel/5.%20Oly%20Viana.pdf
Publish date : 2024-02-14