Berita
PEMBERITAHUAN
Bahwa Pemilu 2024 sudah tidak menggunakan undangan fisik, melainkan perindividu dapat mengeceknya di :
https://cekdptonline.kpu.go.id/
Cara pengecekan:
1. Buka https://cekdptonline.kpu.go.id/
2. Masukan NIK
3. Klik “Pencarian”
4. Setelah klik “Pencarian”, akan muncul nama Bapak/Ibu beserta nomor TPS tempat Bapak/ Ibu menyoblos
Bahwa Pemilu 2024 sudah tidak menggunakan undangan fisik, melainkan perindividu dapat mengeceknya di :
https://cekdptonline.kpu.go.id/
Cara pengecekan:
1. Buka https://cekdptonline.kpu.go.id/
2. Masukan NIK
3. Klik “Pencarian”
4. Setelah klik “Pencarian”, akan muncul nama Bapak/Ibu beserta nomor TPS tempat Bapak/ Ibu menyoblos
HASIL CEK FAKTA
Beredar informasi di WhatsApp Grup yang menginformasikan jika Pemilu 2024 tidak lagi menggunakan undangan fisik. Pada pesan tersebut dijelaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) tidak membagikan undangan fisik lagi, namun diganti dengan mengecek secara mandiri di laman https://cekdptonline.kpu.go.id/.
Faktanya, Informasi tersebut tidak benar. Dilansir dari Instagram resmi Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), mengatakan jika Pemilu 2024 masih menggunakan form model C pemberitahuan/ undangan fisik.
Dikutip dari cnnindonesia.com, surat pemberitahuan pemilih tetap akan dikirim secara fisik kepada setiap warga yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. Anggota KPU Idham Holik menyampaikan surat pemberitahuan itu akan dikirim Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) paling lambat tiga hari sebelum haru pencoblosan pada 14 Februari 2024.
Sedangkan laman cekdptonline.kpu.go.id, digunakan untuk mengecek status kepesertaannya dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan memastikan bahwa mereka terdaftar sebagai pemilih.
Faktanya, Informasi tersebut tidak benar. Dilansir dari Instagram resmi Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), mengatakan jika Pemilu 2024 masih menggunakan form model C pemberitahuan/ undangan fisik.
Dikutip dari cnnindonesia.com, surat pemberitahuan pemilih tetap akan dikirim secara fisik kepada setiap warga yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. Anggota KPU Idham Holik menyampaikan surat pemberitahuan itu akan dikirim Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) paling lambat tiga hari sebelum haru pencoblosan pada 14 Februari 2024.
Sedangkan laman cekdptonline.kpu.go.id, digunakan untuk mengecek status kepesertaannya dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan memastikan bahwa mereka terdaftar sebagai pemilih.
KESIMPULAN
Informasi kurang tepat. Dilansir dari Instagram resmi Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), mengatakan jika Pemilu 2024 masih menggunakan form model C pemberitahuan/ undangan fisik.
Rujukan
https://cekdptonline.kpu.go.id
https://www.instagram.com/p/C3CVCkPh1IA/?igsh=MXN0eThoOWRueHZibA==
https://www.instagram.com/p/C24zc6FBxkb/?igsh=MTBsZDI1amttb2ZoOQ==
https://www.kompas.tv/lifestyle/481740/cara-cek-dpt-online-pakai-hp-di-cekdptonline-kpu-go-id
Publish date : 2024-02-10