Berita
Liputan6.com, Jakarta- Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim surat pemberian bantuan modal Rp 40 juta dari Kementerian Perdagangan, informasi tersebut beredar di tengah masyarakat lewat aplikasi percakapan.
Surat pemberian bantuan modal dari Kementerian Perdagangan menampilkan lambang Kementerian Perdagangan tertanggal 2 Februari 2024.
Suarat tersebut berupa undangan pelatihan dan penerimaan bantuan modal gratis sebesar Rp 40 juta, adapun lokasi pelatihan yang tercantum dalam surat tersebut di Mercure Resort Bali Sanur.
Dalam surat tersebut terdapat ketentuan bagi peserta yang mengikuti pelatihan dan menerima bantuan modal, di antaranya adalah diarahkan menghubungi pihak travel untuk reservasi akomodasi.
Benarkah klaim surat pemberian bantuan modal Rp 40 juta dari Kementerian Perdagangan? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.
HASIL CEK FAKTA
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim surat pemberian bantuan modal Rp 40 juta dari Kementerian Perdagangan, penelusuran mengarah pada artikel berjudul "Awas Beredar Surat Palsu Pemberian Bantuan Modal Mencatut Kemendag" yang dimuat situs Liputan6.com.
Artikel tersebut menyebutkan, beredar informasi palsu terkait surat undangan pelatihan dan penerimaan bantuan modal yang mengatasnamakan Kementerian Perdagangan. Dokumen tersebut menyebutkan bahwa pelaku usaha yang terpilih diundang ke Denpasar, Bali pada 7—9 Februari 2024.
Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Suhanto mengatakan, Kementerian Perdagangan tidak pernah mengeluarkan surat tersebut dan tidak pernah menyelenggarakan acara tersebut.
“Beredar surat undangan pelatihan dan penerimaan bantuan modal tertanggal 2 Februari 2024 mengatasnamakan Kementerian Perdagangan. Surat tersebut palsu. Disebutkan, pelaku usaha yang terpilih diundang ke Denpasar, Bali pada 7—9 Februari 2024. Saya tegaskan, Kementerian Perdagangan tidak pernah mengeluarkan surat tersebut dan tidak pernah menyelenggarakan acara tersebut,“ kata Suhanto, Senin (4/2/2024.
Kementerian Perdagangan memiliki tugas menyelenggarakan urusan di bidang perdagangan dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Perdagangan menyelenggarakan fungsi, salah satunya yaitu perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan perdagangan dalam negeri.
Berikutnya, bidang perlindungan konsumen dan tertib niaga, perdagangan luar negeri, peningkatan akses pasar barang dan jasa di forum internasional, pengembangan ekspor nasional, serta pengembangan, pembinaan, dan pengawasan di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas.
KESIMPULAN
Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim surat pemberian bantuan modal Rp 40 juta dari Kementerian Perdagangan tidak benar.
Surat tersebut palsu, Kementerian Perdagangan tidak pernah mengeluarkan surat tersebut dan tidak pernah menyelenggarakan acara tersebut.
Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.
Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.
Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.
Publish date : 2024-02-09