Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Benar, Klaim Anies bahwa 171 Kecamatan di 8 Provinsi Belum Memiliki Puskesmas
    CekFakta

    Benar, Klaim Anies bahwa 171 Kecamatan di 8 Provinsi Belum Memiliki Puskesmas

    Jane DoePublish date2024-02-05
    Tempo
    Share
    Facebook

    Berita


    Calon Presiden nomor urut 1, Anies Baswedan mengklaim saat ini 15 dari 38 provinsi belum memiliki rumah sakit kelas A. Dan, dari 171 kecamatan di delapan provinsi belum memiliki puskesmas. Anies menyebut dua hal yang perlu dilakukan untuk meningkatkan kualitas kesehatan di Indonesia yaknisoft infrastructureseperti tenaga medisnya danhard infrastructure.
    “Ada kekurangan di aspekhard infrastructure, contohnya 15 dari 38 provinsi belum memiliki rumah sakit kelas A. Kemudian 171 kecamatan di 8 provinsi belum memiliki puskesmas,” kata Anies saat debat capres sesi kelima, Minggu, 4 Februari 2024.
    Benarkah klaim itu?

    HASIL CEK FAKTA


    Klaim 1: 171 kecamatan di delapan provinsi belum memiliki puskesmas
    Dalam dokumen Rencana Aksi Kegiatan Direktorat Tata Kelola Kesehatan Masyarakat Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat 2022, menyebutkan bahwa terdapat 171 kecamatan yang belum memiliki puskesmas.
    Kantor Berita Antara, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengemukakan bahwa sebanyak 171 wilayah kecamatan di Indonesia hingga saat ini belum dilengkapi fasilitas pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) akibat pengaruh pemekaran wilayah.
    "Yang paling banyak di Papua. Dulu sebenarnya satu kecamatan sudah punya satu puskesmas, karena adanya pemekaran wilayah dari satu kecamatan menjadi tiga bahkan empat kecamatan, maka sekarang tidak ada puskesmasnya," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir, saat menyampaikan sambutan dalam pra muktamar pertama Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) secara virtual yang diikuti dari YouTube MEDI Official di Jakarta, Kamis, 20 Januari 2022.
    Ia mengatakan bahwa pemerintah telah merencanakan pembangunan 67 Puskesmas baru pada tahun ini untuk menutup kekurangan tersebut. "Paling banyak kita bangun di Papua," katanya.
    Klaim 2: Sebanyak 15 dari 38 provinsi belum memiliki rumah sakit kelas A
    Menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 340/Menkes/Per/III/2010 tentang Klasifikasi Rumah Sakit, tipe rumah sakit dibagi menjadi Tipe A, B, C, D. Rumah sakit Tipe A harus mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 4 (empat) Pelayanan Medik Spesialis Dasar, 5 (lima) Pelayanan Spesialis Penunjang Medik, 12 (dua belas) Pelayanan Medik Spesialis Lain dan 13 (tiga belas) Pelayanan Medik Sub Spesialis.
    Dikutip dari laman rumah sakit Kementerian Kesehatan pada 5 Februari 2024, jumlah RS Tipe A di Indonesia sebanyak 70 rumah sakit. Per September 2023, RS tersebut baru ada di 16 provinsi dari 38 provinsi di Indonesia, sehingga masih terdapat 16 provinsi lain yang belum memiliki 16 provinsi.
    Dosen Departemen Biostatistik, Epidemiologi, dan Kesehatan Populasi FK-KMK UGM, Anis Fuad, membenarkan bahwa rumah sakit tipe A terdapat di 16 provinsi di Indonesia.

    KESIMPULAN


    Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo bersama ahli, klaim Anies Baswedan bahwa 171 kecamatan di 8 provinsi belum memiliki puskesmas adalahbenar.
    **Punya informasi atau klaim yang ingin Anda cek faktanya? Hubungi ChatBot kami. Anda juga bisa melayangkan kritik, keberatan, atau masukan untuk artikel Cek Fakta ini melalui email cekfakta@tempo.co.id
    Artikel ini adalah hasil kolaborasi Aliansi Jurnalis Independen, Asosiasi Media Siber Indonesia, Masyarakat Anti-Fitnah Indonesia, Cekfakta.com bersama 16 media dan 7 panel ahli di Indonesia

    Rujukan

    https://e-renggar.kemkes.go.id/file_performance/1-465909-06-4tahunan-555.pdf

    https://www.antaranews.com/berita/2654833/kemenkes-171-kecamatan-di-indonesia-belum-punya-puskesmas

    https://pelayanan.jakarta.go.id/download/regulasi/peraturan-menteri-kesehatan-nomor-340-tentang-klasifikasi-rumah-sakit.pdf

    https://sirs.kemkes.go.id/fo/home/dashboard_rs

    https://casn.kemkes.go.id/documents23/p3k/Lampiran_III_PPPK_OK.pdf

    Publish date : 2024-02-05

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.