Berita
Calon Presiden nomor urut satu Anies Baswedan menyebut ada 1,6 juta guru belum tersertifikasi. Hal itu disampaikan dalam debat Capres kelima yang digelar di Jakarta, Minggu (4/2/2024).
HASIL CEK FAKTA
Dilansir dari laman Era.id dalam artikel berjudul "KSP: 1,6 Juta Guru Belum Sejahtera Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi" yang tayang 25 November 2023, Pemerintah membenarkah hal tersebut.
Berikut isi artikelnya:
"ERA.id - Kantor Staf Presiden (KSP) menekankan pemerintah mendorong percepatan kesejahteraan guru di Indonesia, di antaranya dengan memperbaiki mekanisme pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan agar bisa meluluskan satu juta guru sertifikasi pada 2024.
“Saat ini 1,6 juta guru belum sejahtera mendapatkan tunjangan sertifikasi. Ini yang akan didorong oleh pemerintah melalui PPG dalam jabatan,” kata Deputi II KSP Abetnego Tarigan menanggapi peringatan Hari Guru, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Sabtu (25/11/2023).
Abetnego menambahkan selain guru-guru di bawah Kemendikbudristek, pemerintah juga memberikan perhatian terhadap kesejahteraan guru madrasah.
Pada November 2023, kata dia, pemerintah mencairkan tunjangan guru inpassing bagi 100.000 guru madrasah dengan besaran Rp1,4 juta per bulan.
Selain itu, pemerintah juga mulai membayarkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bagi 221.000 guru non PNS di bawah Kementerian Agama.
“Sebagai perlindungan jaminan sosial bagi guru-guru kita,” jelasnya.
Abetnego juga menyampaikan pemerintah terus memenuhi kebutuhan guru khususnya di sekolah negeri. Dari target capaian 1,1 juta guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sudah terpenuhi 850.000 guru, dan akan terus bertambah pada akhir tahun ini.
Selain itu pemerintah saat ini juga sedang menyiapkan skema PPPK untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidikan.
“Pemerintah juga siapkan skema khusus untuk memenuhi kebutuhan guru di wilayah Papua, yakni merekrut guru lulusan SMA/SMK. Mereka nantinya akan diberikan kesempatan mengajar sambil melanjutkan studi ke jenjang S1 dan pendidikan profesi,” tutur Abetnego.
Selain isu kesejahteraan, peningkatan kompetensi guru kejuruan juga menjadi perhatian. Terkait dengan peningkatan kompetensi guru SMK, menurut Abetnego program SMK Pusat Keunggulan (PK) telah memberikan ruang yang lebih luas bagi guru untuk pengembangan diri, baik melalui program magang guru, guru tersertifikasi industri, praktisi mengajar, hingga kerja sama dengan dunia usaha dan dunia industri (DUDI).
“Semua upaya ini bentuk komitmen pemerintah meningkatkan kualitas dan kesejahteraan guru di Indonesia,” jelasnya. (Ant)"
Selain itu ada juga artikel dari CNNIndonesia.com berjudul "Kemendikbud Akui 1,6 Juta Guru Belum Terima Penghasilan Layak" yang tayang pada 22 September 2022. Berikut isi artikelnya:
"Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengakui sebanyak 1,6 juta guru belum menerima penghasilan yang layak.Kepala Badan Standar, Kurikulum & Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo mengatakan hal itu terjadi lantaran mereka masih menunggu sertifikasi program pendidikan profesi guru (PPG) sebagai syarat memperoleh tunjangan profesi guru (TPG).
"Masih ada sekitar 1,6 juta guru yang belum menerima penghasilan yang layak karena mereka masih antre untuk mendapatkan sertifikasi," kata Anindito dalam seminar nasional pendidikan, Kamis (22/9).
Angka itu hampir mencakup setengah dari total jumlah guru yang tercatat di situs resmi Kemendikbud, yaitu 3,3 juta orang.
Oleh karena itu, kesejahteraan guru menjadi salah satu dari tiga pokok urgensi yang ingin dipecahkan oleh RUU Sisdiknas.
"RUU Sisdiknas dirancang untuk mengatasi kesenjangan, meningkatkan mutu dan memperbaiki kesejahteraan guru," ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya sudah mendeteksi kesenjangan itu sejak lama.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh Kemendikbudristek, gap antara hasil belajar siswa dari keluarga kelas menengah atas dengan keluarga kelas menengah bawah terpaut sekitar dua tahun pembelajaran.
"Dua orang anak boleh jadi berusia sama dan menempuh tahun pembelajaran yang sama tetapi hasil belajar mereka kalau dari status sosial ekonomi yang berbeda itu biasa terpaut sampai dengan dua tahun bahkan lebih," ujarnya.
Selain itu, kesenjangan antar daerah juga sangat besar. Nino mengatakan di pulau Jawa terdapat cukup banyak daerah yang tertinggal jika dibandingkan dengan pusat-pusat kota di Jawa.
"Apalagi kita berbicara kesenjangan antarpulau. Ada Jawa dan luar Jawa antara Indonesia Barat dengan Indonesia Timur," tuturnya
Selain itu, menurutnya, rendahnya kualitas pendidikan di Indonesia juga menjadi pembahasan yang serius dalam RUU Sisdiknas. Kemendikbud mengklaim telah berhasil memberikan akses kepada mayoritas anak usia wajib belajar dari SD hingga SMA.
"Sayangnya kita tidak banyak mengalami kemajuan dalam hal memastikan bahwa setelah anak-anak berada di sekolah mereka betul-betul punya kesempatan untuk belajar, bertumbuh dan berkembang daya nalar, kreativitas dan karakter," kata Nino.
"Salah satu akar dari itu adalah kultur yang birokratis yang mendominasi satuan pendidikan dan sistem pendidikan kita secara umum," imbuhnya.
Mendikbudristek Nadiem Makarim berjanji lewat RUU Sisdiknas, seluruh guru bisa menerima TPG tanpa harus dibuktikan dengan sertifikasi melalui program PPG yang waktu tunggunya membutuhkan waktu berpuluh-puluh tahun.
"Jika RUU Sisdiknas ini diloloskan, mereka akan bisa langsung menerima tunjangan tanpa harus menunggu proses sertifikasi dan mengikuti program PPG yang antreannya panjang," kata Nadiem dikutip dari siaran kanal YouTube Kemendikbud RI, Senin (12/9).
Nadiem melanjutkan selama ini ketentuan tunjangan terpisah, sehingga tunjangan profesi dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen justru malah membuat hanya segelintir guru dengan syarat tertentu yang dapat tunjangan kesejahteraan.
Ia menyebutkan setidaknya 1,3 juta guru dijamin mendapatkan TPG berdasarkan UU tersebut. Sementara sekitar 1,6 juta yang lain belum bisa menerima TPG lantaran terhalang aturan sertifikasi yang diwajibkan UU Guru dan Dosen tahun 2005 itu.
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mempertanyakan keseriusan Kemendikbudristek dalam memberikan tunjangan profesi guru. Mereka menilai penghapusan pasal terkait tunjangan profesi guru dalam draf RUU Sisdiknas justru menimbulkan kekhawatiran bagi tenaga pendidik.
PGRI mendesak pemberian tunjangan profesi guru diatur secara eksplisit dalam RUU Sisdiknas, bukan malah dihapuskan. (lna/pmg)"
Berikut isi artikelnya:
"ERA.id - Kantor Staf Presiden (KSP) menekankan pemerintah mendorong percepatan kesejahteraan guru di Indonesia, di antaranya dengan memperbaiki mekanisme pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan agar bisa meluluskan satu juta guru sertifikasi pada 2024.
“Saat ini 1,6 juta guru belum sejahtera mendapatkan tunjangan sertifikasi. Ini yang akan didorong oleh pemerintah melalui PPG dalam jabatan,” kata Deputi II KSP Abetnego Tarigan menanggapi peringatan Hari Guru, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Sabtu (25/11/2023).
Abetnego menambahkan selain guru-guru di bawah Kemendikbudristek, pemerintah juga memberikan perhatian terhadap kesejahteraan guru madrasah.
Pada November 2023, kata dia, pemerintah mencairkan tunjangan guru inpassing bagi 100.000 guru madrasah dengan besaran Rp1,4 juta per bulan.
Selain itu, pemerintah juga mulai membayarkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bagi 221.000 guru non PNS di bawah Kementerian Agama.
“Sebagai perlindungan jaminan sosial bagi guru-guru kita,” jelasnya.
Abetnego juga menyampaikan pemerintah terus memenuhi kebutuhan guru khususnya di sekolah negeri. Dari target capaian 1,1 juta guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sudah terpenuhi 850.000 guru, dan akan terus bertambah pada akhir tahun ini.
Selain itu pemerintah saat ini juga sedang menyiapkan skema PPPK untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidikan.
“Pemerintah juga siapkan skema khusus untuk memenuhi kebutuhan guru di wilayah Papua, yakni merekrut guru lulusan SMA/SMK. Mereka nantinya akan diberikan kesempatan mengajar sambil melanjutkan studi ke jenjang S1 dan pendidikan profesi,” tutur Abetnego.
Selain isu kesejahteraan, peningkatan kompetensi guru kejuruan juga menjadi perhatian. Terkait dengan peningkatan kompetensi guru SMK, menurut Abetnego program SMK Pusat Keunggulan (PK) telah memberikan ruang yang lebih luas bagi guru untuk pengembangan diri, baik melalui program magang guru, guru tersertifikasi industri, praktisi mengajar, hingga kerja sama dengan dunia usaha dan dunia industri (DUDI).
“Semua upaya ini bentuk komitmen pemerintah meningkatkan kualitas dan kesejahteraan guru di Indonesia,” jelasnya. (Ant)"
Selain itu ada juga artikel dari CNNIndonesia.com berjudul "Kemendikbud Akui 1,6 Juta Guru Belum Terima Penghasilan Layak" yang tayang pada 22 September 2022. Berikut isi artikelnya:
"Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengakui sebanyak 1,6 juta guru belum menerima penghasilan yang layak.Kepala Badan Standar, Kurikulum & Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo mengatakan hal itu terjadi lantaran mereka masih menunggu sertifikasi program pendidikan profesi guru (PPG) sebagai syarat memperoleh tunjangan profesi guru (TPG).
"Masih ada sekitar 1,6 juta guru yang belum menerima penghasilan yang layak karena mereka masih antre untuk mendapatkan sertifikasi," kata Anindito dalam seminar nasional pendidikan, Kamis (22/9).
Angka itu hampir mencakup setengah dari total jumlah guru yang tercatat di situs resmi Kemendikbud, yaitu 3,3 juta orang.
Oleh karena itu, kesejahteraan guru menjadi salah satu dari tiga pokok urgensi yang ingin dipecahkan oleh RUU Sisdiknas.
"RUU Sisdiknas dirancang untuk mengatasi kesenjangan, meningkatkan mutu dan memperbaiki kesejahteraan guru," ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya sudah mendeteksi kesenjangan itu sejak lama.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh Kemendikbudristek, gap antara hasil belajar siswa dari keluarga kelas menengah atas dengan keluarga kelas menengah bawah terpaut sekitar dua tahun pembelajaran.
"Dua orang anak boleh jadi berusia sama dan menempuh tahun pembelajaran yang sama tetapi hasil belajar mereka kalau dari status sosial ekonomi yang berbeda itu biasa terpaut sampai dengan dua tahun bahkan lebih," ujarnya.
Selain itu, kesenjangan antar daerah juga sangat besar. Nino mengatakan di pulau Jawa terdapat cukup banyak daerah yang tertinggal jika dibandingkan dengan pusat-pusat kota di Jawa.
"Apalagi kita berbicara kesenjangan antarpulau. Ada Jawa dan luar Jawa antara Indonesia Barat dengan Indonesia Timur," tuturnya
Selain itu, menurutnya, rendahnya kualitas pendidikan di Indonesia juga menjadi pembahasan yang serius dalam RUU Sisdiknas. Kemendikbud mengklaim telah berhasil memberikan akses kepada mayoritas anak usia wajib belajar dari SD hingga SMA.
"Sayangnya kita tidak banyak mengalami kemajuan dalam hal memastikan bahwa setelah anak-anak berada di sekolah mereka betul-betul punya kesempatan untuk belajar, bertumbuh dan berkembang daya nalar, kreativitas dan karakter," kata Nino.
"Salah satu akar dari itu adalah kultur yang birokratis yang mendominasi satuan pendidikan dan sistem pendidikan kita secara umum," imbuhnya.
Mendikbudristek Nadiem Makarim berjanji lewat RUU Sisdiknas, seluruh guru bisa menerima TPG tanpa harus dibuktikan dengan sertifikasi melalui program PPG yang waktu tunggunya membutuhkan waktu berpuluh-puluh tahun.
"Jika RUU Sisdiknas ini diloloskan, mereka akan bisa langsung menerima tunjangan tanpa harus menunggu proses sertifikasi dan mengikuti program PPG yang antreannya panjang," kata Nadiem dikutip dari siaran kanal YouTube Kemendikbud RI, Senin (12/9).
Nadiem melanjutkan selama ini ketentuan tunjangan terpisah, sehingga tunjangan profesi dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen justru malah membuat hanya segelintir guru dengan syarat tertentu yang dapat tunjangan kesejahteraan.
Ia menyebutkan setidaknya 1,3 juta guru dijamin mendapatkan TPG berdasarkan UU tersebut. Sementara sekitar 1,6 juta yang lain belum bisa menerima TPG lantaran terhalang aturan sertifikasi yang diwajibkan UU Guru dan Dosen tahun 2005 itu.
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mempertanyakan keseriusan Kemendikbudristek dalam memberikan tunjangan profesi guru. Mereka menilai penghapusan pasal terkait tunjangan profesi guru dalam draf RUU Sisdiknas justru menimbulkan kekhawatiran bagi tenaga pendidik.
PGRI mendesak pemberian tunjangan profesi guru diatur secara eksplisit dalam RUU Sisdiknas, bukan malah dihapuskan. (lna/pmg)"
KESIMPULAN
Rujukan
Publish date : 2024-02-04