Berita
Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka mengatakan bahwa sudah ada 1,5 juta hektare hutan adat yang sudah diakui.
Hal itu disampaikan oleh Gibran pada Debat Keempat atau Debat Cawapres Kedua di Jakarta Convention Center (JCC), Minggu (21/1/2024).
Pada sesi tanya jawab Debat Cawapres, Gibran sebelumnya menyinggung bahwa ada Peraturan Presiden (Perpres) No.28/2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial, serta mengenai RUU Masyarakat Adat.
"Ini sudah ada 1,5 juta hektare hutan adat yang sudah diakui. Kuncinya ke depan memang perbanyak dialog dengan tokoh adat dan tokoh masyarakat setempat," katanya, Minggu (21/1/2024).
Hal itu disampaikan oleh Gibran pada Debat Keempat atau Debat Cawapres Kedua di Jakarta Convention Center (JCC), Minggu (21/1/2024).
Pada sesi tanya jawab Debat Cawapres, Gibran sebelumnya menyinggung bahwa ada Peraturan Presiden (Perpres) No.28/2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial, serta mengenai RUU Masyarakat Adat.
"Ini sudah ada 1,5 juta hektare hutan adat yang sudah diakui. Kuncinya ke depan memang perbanyak dialog dengan tokoh adat dan tokoh masyarakat setempat," katanya, Minggu (21/1/2024).
HASIL CEK FAKTA
Adapun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat bahwa sampai dengan 1 Oktober 2022, hutan adat mencapai 1.196.725,01 hektare. Luas itu mencakup penetapan Hutan Adat 108.576 ha dan Indikatif Hutan Adat 1.088.149 ha.
Sementara itu, Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) mencatat bahwa telah melakukan registrasi terhadap 1.336 peta wilayah adat dengan luas sekitar 26,9 juta hektare.
Peta wilayah adat tersebut tersebar di 32 provinsi dan 155 kabupaten/kota. Dari 1.336, total wilayah adat teregistrasi di BRWA, sebanyak 219 wilayah adat sudah ditetapkan pengakuannya oleh pemerintah daerah dengan luas mencapai 3,73 juta hektar atau sekitar 13,9%.
Kemudian, masih ada sekitar 23,17 juta hektar wilayah saat ini yang belum ada pengakuan oleh pemerintah daerah.
Sementara itu, Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) mencatat bahwa telah melakukan registrasi terhadap 1.336 peta wilayah adat dengan luas sekitar 26,9 juta hektare.
Peta wilayah adat tersebut tersebar di 32 provinsi dan 155 kabupaten/kota. Dari 1.336, total wilayah adat teregistrasi di BRWA, sebanyak 219 wilayah adat sudah ditetapkan pengakuannya oleh pemerintah daerah dengan luas mencapai 3,73 juta hektar atau sekitar 13,9%.
Kemudian, masih ada sekitar 23,17 juta hektar wilayah saat ini yang belum ada pengakuan oleh pemerintah daerah.
KESIMPULAN
Rujukan
Publish date : 2024-01-22