Berita
Liputan6.com, Jakarta- Calon Wakil Presiden nomor urut tiga Mahfud MD menyebut orde baru batalkan tanah adat secara hukum.
Pernyataan Mahfud tersebut dilontarkan saat debat cawapres, pada Minggu (21/1/2024).
Berikut pernyataan Cak Mahfud MD:
"Di masa Soekarno, tanah adat sudah dinyatakan sah secara hukum dan dibatalkan saat orde baru"
Benarkah penyataan Mahfud MD orde baru batalkan tanah adat secara hukum?
Penelusuran Fakta
Wilayah adat telah diatur secara umum dalam Pasal 3, Pasal 5, Pasal 22, Pasal 26, UU No. 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Namun, dieliminasi oleh rezim Orde Baru dengan UU No. 5/1967 tentang tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan.
HASIL CEK FAKTA
KESIMPULAN
Rujukan
https://spi.or.id/wp-content/uploads/2014/11/UNDANG-UNDANG-No-5-Tahun-1960-1.pdf
https://peraturan.bpk.go.id/Download/38833/UU%20Nomor%205%20Tahun%201967.pdf
Publish date : 2024-01-21