Berita
Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD mengatakan pemerintah tidak melakukan langkah apapun terkait penjagaan kelestarian lingkungan dan alam.
"Saya tidak melihat pemerintah melakukan langkah-langkah apa sih yang diperlukan untuk menjaga kelestarian lingkungan alam kita," kata Mahfud MD di lokasi.
"Saya tidak melihat pemerintah melakukan langkah-langkah apa sih yang diperlukan untuk menjaga kelestarian lingkungan alam kita," kata Mahfud MD di lokasi.
HASIL CEK FAKTA
Dari hasil penelusuran cek fakta tim Medcom.id, klaimMahfud MD bahwa pemerintah tidak melakukan langkah apapun terkait penjagaan kelestarian lingkungan dan alam, adalah salah. Faktanya pemerintah melakukan berbagai upaya nyata untuk menjaga kelestarian lingkungan dan alam. Pemerintah Indonesia memberikan perhatian besar terhadap isu lingkungan hidup. Setidaknyan terdapat empat hal yang dijalankan pemerintah Indonesia dalam perspektif kebijakan publik untuk melestarikan lingkungan hidup.
Keempatnya meliputi komitmen dan regulasi, tata kelola, model bisnis, dan mekanisme pendanaan.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan, Minggu 21 Januari 2024,pemerintah telah memiliki kelengkapan regulasi untuk melindungi lingkungan hidup, mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, peraturan daerah, hingga peraturan teknis.
Sedangkan dari sisi komitmen, Pemerintah Indonesia berkomitmen mencapai target Nationally Determined Contributions (NDC) berupa penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen dengan usaha sendiri dan 41 persen dengan dukungan internasional pada 2030.
“Misal kita bandingkan dengan negara lain, target komitmen NDC pemerintah 2030 itu setara dengan target penurunan emisi Amerika Serikat. Ini luar biasa,” kataDirektur Utama Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) Joko Tri Haryanto yang dimuat pada 17 November 2023.
Lebih lanjut, kata Joko, pemerintah melakukan perbaikan tata kelola melalui perbaikan regulasi antarpelaku, baik pemerintah dengan korporasi, pemerintah dengan masyarakat, pemerintah dengan internasional, korporasi dengan korporasi, maupun masyarakat dengan korporasi.
"Pembentukan BPDLH menjadi wujud nyata komitmen pemerintah untuk melakukan perbaikan tata kelola,” ujar Joko.
Keempatnya meliputi komitmen dan regulasi, tata kelola, model bisnis, dan mekanisme pendanaan.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan, Minggu 21 Januari 2024,pemerintah telah memiliki kelengkapan regulasi untuk melindungi lingkungan hidup, mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, peraturan daerah, hingga peraturan teknis.
Sedangkan dari sisi komitmen, Pemerintah Indonesia berkomitmen mencapai target Nationally Determined Contributions (NDC) berupa penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen dengan usaha sendiri dan 41 persen dengan dukungan internasional pada 2030.
“Misal kita bandingkan dengan negara lain, target komitmen NDC pemerintah 2030 itu setara dengan target penurunan emisi Amerika Serikat. Ini luar biasa,” kataDirektur Utama Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) Joko Tri Haryanto yang dimuat pada 17 November 2023.
Lebih lanjut, kata Joko, pemerintah melakukan perbaikan tata kelola melalui perbaikan regulasi antarpelaku, baik pemerintah dengan korporasi, pemerintah dengan masyarakat, pemerintah dengan internasional, korporasi dengan korporasi, maupun masyarakat dengan korporasi.
"Pembentukan BPDLH menjadi wujud nyata komitmen pemerintah untuk melakukan perbaikan tata kelola,” ujar Joko.
KESIMPULAN
Klaim yang disebutMahfud MD bahwa pemerintah tidak melakukan langkah apapun terkait penjagaan kelestarian lingkungan dan alam, adalah salah. Faktanya pemerintah melakukan berbagai upaya nyata untuk menjaga kelestarian lingkungan dan alam.
Rujukan
Publish date : 2024-01-21