Berita
Liputan6.com, Jakarta - Kabar tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membantu melunasi utang pinjaman online (pinjol) beredar di media sosial. Kabar tersebut disebarkan oleh salah satu akun Facebook pada Jumat (19/1/2024).
Akun Facebook tersebut mengunggah artikel berjudul "Nasabah Galbay Bisa Tidur Nyenyak, Kini Ada Bantuan Melunasi Utang Pinjol dari OJK, Begini Syaratnya". Dalam artikel tersebut terdapat tata cara mengikuti program dari OJK untuk melunasi utang pinjol.
"Assalamualaikum,
Teman-Teman, mudah2an Lampiran ini bisa menjadi jalan keluar dan setidaknya meringankan...Silahkan dicoba...🙏" tulis salah satu akun Facebook.
Konten yang disebarkan akun Facebook tersebut telah beberapa kali direspons dan mendapat empat komentar dari warganet.
Benarkah OJK memiliki program bantuan untuk melunasi utang pinjol? Berikut penelusurannya.
HASIL CEK FAKTA
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri informasi adanya program bantuan dari OJK untuk melunasi utang pinjol. Penelusuran dilakukan dengan mengunjungi akun Instagram OJK, @ojkindonesia.
Dalam salah satu postinganya, akun @ojkindonesia meluruskan kabar adanya informasi bantuan untuk melunasi utang pinjol. Menurut OJK, kabar tersebut ternyata tidak benar.
"HOAX Bantuan Untuk Melunasi Utang Pinjol dari OJK
Sobat OJK,
Marak beredar informasi adanya Program Bantuan OJK untuk melunasi utang pinjol dengan mengajukan dokumen persyaratan.
Faktanya informasi ini HOAX ya Sobat.
Pastikan kebenaran informasi mengenai OJK dengan #CekDulu ke Kontak OJK @kontak157.
Sebarkan informasi ini agar teman dan keluargamu terhindar dari Hoax.
#OJKIndonesia #OJK #CekDulu #Keuangan #ModusPenipuan #Hoax #Pinjol #Galbay," tulis akun Instagram @ojkindonesia pada 18 Januari 2024.
KESIMPULAN
Postingan yang berisi informasi adanya program bantuan dari OJK untuk melunasi utang pinjol ternyata tidak benar. Hal ini telah diklarifikasi oleh OJK lewat akun Instagramnya, @ojkindonesia. Menurut OJK, kabar tersebut adalah tidak benar.
Rujukan
Publish date : 2024-01-19