Berita
Liputan6.com, Jakarta - Sebuah video yang diklaim pelajar SMP divonis 7 tahun penjara gara-gara mengkritik Presiden Jokowi beredar di media sosial. Video tersebut disebarkan oleh salah satu akun Facebook pada Kamis 4 Januari 2024.
Dalam video terlihat seorang wanita berjilbab menangis histeris di dalam ruang sidang. Pada klip selanjutnya, tampak sejumlah orang terlibat adu mulut dengan petugas di ruangan lain.
Video tersebut kemudian dikaitkan dengan kabar seorang pelajar SMP divonis 7 tahun penjara gara-gara mengkritik Presiden Jokowi.
"Anak SMP kritik Jokowi divonis 7th..bener2 rezim refresif
Pelajar SMP di vonis 7 tahun penjara!!" demikian narasi dalam video tersebut.
"Anak SMP divonis 7 tahun karena mengkritik Jokowi, *Lantas mengapa Jokowi tidak divonis bersalah atas perbuatan memalsukan ijasah ?" tulis salah satu akun Facebook.
Video yang disebarkan akun Facebook tersebut telah 38 kali ditonton dan mendapat beberapa komentar dari warganet.
Benarkah dalam video tersebut seorang pelajar SMP divonis 7 tahun penjara gara-gara mengkritik Presiden Jokowi? Berikut penelusurannya.
HASIL CEK FAKTA
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri video yang diklaim pelajar SMP divonis 7 tahun penjara gara-gara mengkritik Presiden Jokowi. Video identik ternyata ditemukan di situs berbagi video YouTube.
Video tersebut berjudul "Tak Terima Putusan Hakim, Sidang Vonis Perkara Pembunuhan Siswi SMP Kemlagi Diwarnai Keributan" yang dimuat kanal YouTube Harian Surya pada 17 Juli 2023 lalu.
Berikut gambar tangkapan layarnya.
"MOJOKERTO, SURYA- Sidang vonis perkara kasus pembunuhan siswi SMP Kemlagi sempat diwarnai keributan di Pengadilan Negeri Mojokerto, Jumat (14/7/2023).
Keluarga Korban tidak terima saat hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa AB (15), 7 Tahun dan 4 Bulanlebih rendah dari tuntutan jaksa.
Bahkan ibu korban tampak memeluk erat foto almarhum dalam pigura dan menangis histeris saat hakim membacakan putusan vonis.
Mereka meminta hakim agar mengubah putusan dan menjatuhkan hukuman setimpal terhadap terdakwa AB yang tega membunuh korban.
Dalam putusannya, hakim tunggal Made Cintia Buana menjatuhkan vonis 7 tahun empat bulan penjara serta pidana pelatihan kerja di lembaga khusus anak di LPKA Blitar selama 3 bulan.
Putusan itu lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa 7,5 tahun dan pelatihan kerja di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) di Blitar selama 6 bulan.
Polisi sempat berupaya merendam keributan di ruangan PN Mojokerto. Hakim Made Cintia Buana terlihat diamankan oleh petugas PN Mojokerto untuk keluar melalui jendela di samping kanan ruangan sidang namun dihadang massa.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Wiwit Adisatria bahkan sampai datang ke ruangan sidang untuk meredam situasi. Wiwit pun berteriak membubarkan massa yang tidak berkepentingan dalam sidang untuk meninggalkan ruangan.
Situasi kondusif saat pihak keluarga korban difasilitasi untuk menyampaikan keberatan terkait putusan hakim. Atok Utomo ayah korban, mengaku selama persidangan tidak ada pendampingan.
"Selama proses persidangan kami tidak ada yang mendampingi, kami ini orang bodoh kalau hukumannya seperti ini lebih baik tidak ada hukum," ucap Atok.Ia mengatakan pihaknya tidak puas dengan putusan hakim yang menjatuhkan vonis terhadap pelaku yang membunuh puterinya.
"Untuk upaya banding nanti dipikirkan bagaimana tadi sudah dinyatakan seperti itu," ungkapnya.
Menurutnya, pihak keluarga tetap berharap agar terdakwa AB dihukum setimpal sesuai perbuatannya.
"Ya seharusnya hukuman seberat-beratnya itu untuk pendidikan agar tidak terjadi hal serupa lagi," ujarnya.
Humas PN Mojokerto, Fransiskus Wilfirdus Mamo mengatakan pihak keluarga korban dapat mengajukan banding terkait putusan vonis dari hakim.
Tentunya, hakim punya pertimbangan dalam menjatuhkan vonis lebih dua bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa.
"Dalam aturan kalau untuk anak memang setengah (Hukuman) maksimal dari pelaku dewasa. Tapi itu kembali ke pertimbangan hakim nanti tergantung pimpinan.Keadaan sudah kondusif," pungkasnya," tulis kanal YouTube Harian Surya.
KESIMPULAN
Video yang diklaim pelajar SMP divonis 7 tahun penjara gara-gara mengkritik Presiden Jokowi ternyata tidak benar. Faktanya, video tersebut merupakan peristiwa sidang kasus pembunuhan siswi SMP Kemlagi di Pengadilan Negeri Mojokerto, Jumat (14/7/2023).
Keluarga Korban tidak terima saat hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa AB (15), 7 Tahun dan 4 Bulan lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Rujukan
Publish date : 2024-01-05