Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»»Belum Ada Bukti, Klaim Mahfud MD bahwa Pelaku UMKM Harus Lewati 24 Meja untuk Urus Izin Usaha

    Belum Ada Bukti, Klaim Mahfud MD bahwa Pelaku UMKM Harus Lewati 24 Meja untuk Urus Izin Usaha

    Jane DoePublish date2023-12-23
    Tempo
    Share
    Facebook

    Berita

    Cawapres nomor urut 3 untuk Pilpres 2024, Mahfud MD, menyatakan bahwa pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) harus melewati 24 meja pelayanan untuk mendapatkan izin usaha. Pernyataan itu disampaikan Mahfud dalam acara Debat Cawapres, yang digelar KPU pada 22 Desember 2023.

    “Misalnya UMKM perlu 24 meja untuk dapat izin UMKM,” kata Mahfud MD.

    Namun, benarkah klaim yang dikatakan Mahfud MD?

    HASIL CEK FAKTA

    Dosen Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, Neni Susilawati, menyatakan bahwa bahwa pernyataan Mahfud MD tersebut tidak akurat.

    Neni menjelaskan, mengurus Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) bisa dilakukan secara daring (online) dan luring (offline). Secara luring, pelaku usaha UMKM datang ke kantor kecamatan dan mengisi formulir, serta menyerahkan berkas persyaratan.

    “Setelah itu, camat akan memeriksa kelengkapan dan kebenaran formulir serta dokumen. Apabila dokumen sudah lengkap dan benar, camat akan memberikan naskah 1 lembar IUMK,” kata Neni, Jumat, 22 Desember 2023.

    Sementara secara daring, izin itu bisa diproses pelaku UMKM ke website resmi Sistem Online Single Submission (OSS). Pelaku UMKM bisa mendaftar untuk memiliki akun, mengisi data, dan mengunduh NIB dan IUMK.

    “Dari informasi di atas, tampaknya tidak ada bukti yang mendukung klaim bahwa izin untuk UMKM di Indonesia memerlukan proses melalui 24 meja. Proses pengajuan izin tampaknya cukup langsung dan dapat dilakukan dengan relatif mudah, baik secara offline maupun online,” kata Neni.

    Peneliti perdagangan dari Center for Indonesian Policy Studies, Krisna Gupta, mengatakan bahwa ucapan Mahfud MD terkait pelaku UMKM harus melewati 24 meja untuk mengurus izin, tidak begitu jelas.

    Krisna mengatakan bahwa pemerintah telah memiliki OSS yang disediakan untuk pengurusan perizinan usaha. Namun di baliknya, memang terjadi kerja sama antar lembaga yang masih problematik.

    “Tapi gak jelas juga ini 24 meja dari mana (sumber informasinya). Kalau Mahfud dapat laporan (terkait rumitnya perizinan), sepertinya laporan ini tidak dipublikasi,” kata Krisna.

    KESIMPULAN

    Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa klaim Mahfud MD yang menyatakan pelaku UMKM yang ingin mengurus izin usahanya harus melalui 24 meja pelayanan, belum ada bukti.

    Di satu sisi pemerintah Indonesia telah memiliki layanan daring bagi UMKM untuk mengurus izin usaha. Sejauh ini belum ada bukti-bukti yang bisa dirujuk mengenai informasi bahwa UMKM masih harus melewati 24 meja untuk mengurus izin usaha.

    Publish date : 2023-12-23

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.