Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»TRUE»Cek Fakta Debat Cawapres: Mahfud Md Sebut Pinjaman Online Problematik
    TRUE

    Cek Fakta Debat Cawapres: Mahfud Md Sebut Pinjaman Online Problematik

    Jane DoePublish date2023-12-22
    Solopos.com
    Share
    Facebook

    Berita

    Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud Md menyebut kasus gagal bayar (galbay) dalam pinjaman online (pinjol) problematik.

    Pernyataan tersebut disampaikan oleh Mahfud Md saat debat perdana cawapres di JCC Senayan Jakarta, Jumat (22/12/2023) malam.

    HASIL CEK FAKTA

    Pernyataan Mahfud mengenai urusan pinjol yang termasuk utang piutang masuk kasus perdata adalah benar.

    Melansir Hukumonline, utang piutang diatur dalam Pasal 1754 KUH Perdata yang berbunyi:

    Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.

    Apabila debitur atau peminjam di pinjol tidak melunasi utangnya akan dianggap wanprestasi. Apabila debitur wanprestasi, maka pinjol wajib melakukan penagihan kepada penerima dana/peminjam paling sedikit dengan memberikan surat peringatan sesuai dengan jangka waktu dalam perjanjian.

    Mahfud kemudian melanjutkan problematiknya pinjol karena memiliki bunga berlipat. “Ada seorang dari Semarang, hanya meminjam Rp500.000, kemudian hutangnya bertambang jadi Rp40 juta,” ucapnya.

    Pernyataan tersebut adalah benar. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga adanya kartel bunga utang yang dilakukan oleh pelaku usaha pinjol yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

    “Sebanyak 44 perusahaan peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) menjadi terlapor dalam kasus dugaan pelanggaran bunga pinjaman di atas ketentuan,” mengutip laman resmi KPPU.

    KESIMPULAN

    Publish date : 2023-12-22

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.