Berita
Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud Md menyebut kasus gagal bayar (galbay) dalam pinjaman online (pinjol) problematik.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Mahfud Md saat debat perdana cawapres di JCC Senayan Jakarta, Jumat (22/12/2023) malam.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Mahfud Md saat debat perdana cawapres di JCC Senayan Jakarta, Jumat (22/12/2023) malam.
HASIL CEK FAKTA
Pernyataan Mahfud mengenai urusan pinjol yang termasuk utang piutang masuk kasus perdata adalah benar.
Melansir Hukumonline, utang piutang diatur dalam Pasal 1754 KUH Perdata yang berbunyi:
Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.
Apabila debitur atau peminjam di pinjol tidak melunasi utangnya akan dianggap wanprestasi. Apabila debitur wanprestasi, maka pinjol wajib melakukan penagihan kepada penerima dana/peminjam paling sedikit dengan memberikan surat peringatan sesuai dengan jangka waktu dalam perjanjian.
Mahfud kemudian melanjutkan problematiknya pinjol karena memiliki bunga berlipat. “Ada seorang dari Semarang, hanya meminjam Rp500.000, kemudian hutangnya bertambang jadi Rp40 juta,” ucapnya.
Pernyataan tersebut adalah benar. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga adanya kartel bunga utang yang dilakukan oleh pelaku usaha pinjol yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
“Sebanyak 44 perusahaan peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) menjadi terlapor dalam kasus dugaan pelanggaran bunga pinjaman di atas ketentuan,” mengutip laman resmi KPPU.
Melansir Hukumonline, utang piutang diatur dalam Pasal 1754 KUH Perdata yang berbunyi:
Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.
Apabila debitur atau peminjam di pinjol tidak melunasi utangnya akan dianggap wanprestasi. Apabila debitur wanprestasi, maka pinjol wajib melakukan penagihan kepada penerima dana/peminjam paling sedikit dengan memberikan surat peringatan sesuai dengan jangka waktu dalam perjanjian.
Mahfud kemudian melanjutkan problematiknya pinjol karena memiliki bunga berlipat. “Ada seorang dari Semarang, hanya meminjam Rp500.000, kemudian hutangnya bertambang jadi Rp40 juta,” ucapnya.
Pernyataan tersebut adalah benar. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga adanya kartel bunga utang yang dilakukan oleh pelaku usaha pinjol yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
“Sebanyak 44 perusahaan peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) menjadi terlapor dalam kasus dugaan pelanggaran bunga pinjaman di atas ketentuan,” mengutip laman resmi KPPU.
KESIMPULAN
Publish date : 2023-12-22