Berita
Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial dan aplikasi percakapan pesan berantai berisi Kemenkes mengeluarkan surat edaran kewajiban memakai masker lagi pada masyarakat. Postingan ini beredar sejak pekan lalu.
Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 16 Desember 2023.
Berikut isi postingannya:
"Pemakaian masker di Indonesia mulai 15 Desember 2023 Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1042/2023 tanggal 6 Desember 2023, penggunaan masker di Indonesia mulai 15 Desember 2023 akan mengikuti ketentuan sebagai berikut: Pemakaian masker tetap wajib di tempat-tempat umum tertutup, seperti transportasi umum, fasilitas pelayanan kesehatan, fasilitas umum lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan orang."
Lalu benarkah pesan berantai berisi Kemenkes mengeluarkan surat edaran kewajiban memakai masker lagi pada masyarakat?
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dengan mengunjungi akun resmi Kementerian Kesehatan di Twitter, @KemenkesRI yang sudah biru atau terverifikasi. Di sana terdapat bantahan pesan berantai itu yang diunggah pada 16 November 2023.
Berikut isi cuitannya:
"#Healthies, beredar postingan surat edaran @KemenkesRI tentang kewajiban penggunaan masker di Indonesia😳
Faktanya❌Kemenkes tidak mengeluarkan SE terkait kewajiban pemakaian masker❌
Masyarakat diimbau pakai masker saat sakit atau ditempat umum yg berisiko penularan COVID-19.
Jangan lupa juga lengkapi proteksi diri dengan protokol kesehatan lainnya dan lmvaksinasi COVID-19 hingga dosis booster 💉
Salam sehat!"
HASIL CEK FAKTA
KESIMPULAN
Pesan berantai berisi Kemenkes mengeluarkan surat edaran kewajiban memakai masker lagi pada masyarakat adalah tidak benar. Faktanya Kemenkes tidak pernah mengeluarkan SE terkait kewajiban penggunaan masker.
Rujukan
Publish date : 2023-12-17