Berita
Sepucuk surat berkop Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah beredar di publik melalui media sosial. Surat Pemberitahuan itu ditandatangani oleh Wimboh Santoso yang di dalam surat disebut sebagai Ketua Dewan Komisaris OJK.
Surat tertanggal 8 Juni 2018 itu menyebut bahwa sesuai pertemuan antara OJK, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Bank Central Asia, Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, PPATK dan Bank Indonesia, maka hari ini tanggal 11 Juni 2018 akan terjadi pembayaran proyek perumahan Suryadwipa Kerawang melalui penarikan tunai.
Pembayaran akan dilakukan pada jam 10.00-12.00 WIB di Menara BCA oleh PT Archindo Development. Nilainya terbagi tiga: Rp 10 miliar, dalam denominasi dollar AS sekitar US$ 8,07 juta, dan dalam mata uang euro sebesar € 10,58 juta.
Surat tertanggal 8 Juni 2018 itu menyebut bahwa sesuai pertemuan antara OJK, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Bank Central Asia, Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, PPATK dan Bank Indonesia, maka hari ini tanggal 11 Juni 2018 akan terjadi pembayaran proyek perumahan Suryadwipa Kerawang melalui penarikan tunai.
Pembayaran akan dilakukan pada jam 10.00-12.00 WIB di Menara BCA oleh PT Archindo Development. Nilainya terbagi tiga: Rp 10 miliar, dalam denominasi dollar AS sekitar US$ 8,07 juta, dan dalam mata uang euro sebesar € 10,58 juta.
HASIL CEK FAKTA
Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo kepada Kontan.co.id menyebut surat bernomor 04760.OJK-RI-PBI-PNKR-2018 itu palsu . "Terhadap surat yang beredar surat yang seolah-olah dikeluarkan oleh OJK, dengan ini, kami tegaskan bahwa surat tersebut palsu," tegas Anto kepada Kontan.co.id, kemarin (10/6).
OJK mengimbau masyarakat mewaspadai penyalahgunaan surat yang mengatasnamakan OJK tersebut. Jika masyarakat mendapatkan surat tersebut agar segera mengontak OJK 157 atau Humas OJK.
Menurut Anto, OJK sudah melaporkan peredaran surat tersebut ke polisi. "Kami sudah melaporkan kepada polisi dan akan menindaklanjuti surat tersebut," tandas Anto.
OJK mengimbau masyarakat mewaspadai penyalahgunaan surat yang mengatasnamakan OJK tersebut. Jika masyarakat mendapatkan surat tersebut agar segera mengontak OJK 157 atau Humas OJK.
Menurut Anto, OJK sudah melaporkan peredaran surat tersebut ke polisi. "Kami sudah melaporkan kepada polisi dan akan menindaklanjuti surat tersebut," tandas Anto.
KESIMPULAN
Rujukan
Publish date : 2018-06-11