Berita
Calon presiden (capres) nomor urut 1, Anies Baswedan mengklaim menjadi Gubernur Jakarta yang paling banyak mengeluarkan izin pendirian gereja. Bahkan, Anies mengaku pernah memberi izin pendirian gereja yang telah mandeg selama 30 hingga 40 tahun.
Hal itu disampaikannya dalam segmen kedua Debat Capres bertemapemerintahan, hukum, HAM, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, peningkatan layanan publik, dan kerukunan warga di Gedung KPU Pusat Jakarta, Selasa (12/12/2023) malam.
Hal itu disampaikannya dalam segmen kedua Debat Capres bertemapemerintahan, hukum, HAM, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, peningkatan layanan publik, dan kerukunan warga di Gedung KPU Pusat Jakarta, Selasa (12/12/2023) malam.
HASIL CEK FAKTA
Berdasarkan penelusuran Tim Live Cek Fakta, pernyataan tersebut bisa jadi benar, namun butuh data lebih lanjut untuk klaim terbanyak.
Merujuk artikel di Mediaindonesia.comyang dipublikasikan Kamis (30/11/2023), Ketua Persekutuan Gereja-Gereja Pantekosta Indonesia (PGPI) Jason Balompapueng menyatakan Anies sudah mengeluarkan 50 izin mendirikan bangunan (IMB) mendirikan gereja di masa pemerintahannya.
Jason mengaku berhutang kepada Anies karena dinilai nyata dalam hal toleransi.
“Kami hanya mengatakan kami berhutang kepada bapak Anies Rasyid Baswedan karena apa yang beliau buat untuk kekristenan di DKI Jakarta selama tahun 2017-2022 yang lalu lewat semoga tuhan memberkati,” ucap Jason.
Izin mandeg 40 tahun yang dimaksud adalah izin pendirian GPIB Pelita Jakarta yang akhirnya mendapatkan BOTI, Izin Prinsip dan IMB pada Oktober 2022 lalu, menurut artikel di Tempo.co.
Menanggapi klaim Anies tersebut, dosen ekonomi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan peneliti untuk isu korupsi dan good governance, Zuhairan Yunmi Yunan, mengingatkan bahwa kebebasan beragama, keyakinan yang masuk kedalam kebebasan atas minoritas (the minority rights) tidak hanya persoalan birokrasi pendirian rumah ibadat yang fleksibel.
“Namun, persoalan dari kelompok minoritas agama dan berkeyakinan adalah pembatasan agama dan keyakinan yang secara formal diakui negara (6 agama resmi),” tulis Zuhairan kepada Tim Live Cek Fakta.
Lebih lanjut disampaikan, agama dan keyakinan yang tidak masuk ke dalam 6 agama resmi, tidak hanya menghadapi birokrasi pendirian rumah ibadah.
Tapi paling dominan adalah hak sipil lainnya yaitu hak untuk menikah (right to marry), hukum keluarga (family laws), hak masyarakat adat yang berhubungan dengan keyakinannya (indiginous people’s right), dan akses dokumen sipil yang berakibat pada diskriminas terhadap ekonomi, pendidikan, politik, dan sebagainya.
Merujuk artikel di Mediaindonesia.comyang dipublikasikan Kamis (30/11/2023), Ketua Persekutuan Gereja-Gereja Pantekosta Indonesia (PGPI) Jason Balompapueng menyatakan Anies sudah mengeluarkan 50 izin mendirikan bangunan (IMB) mendirikan gereja di masa pemerintahannya.
Jason mengaku berhutang kepada Anies karena dinilai nyata dalam hal toleransi.
“Kami hanya mengatakan kami berhutang kepada bapak Anies Rasyid Baswedan karena apa yang beliau buat untuk kekristenan di DKI Jakarta selama tahun 2017-2022 yang lalu lewat semoga tuhan memberkati,” ucap Jason.
Izin mandeg 40 tahun yang dimaksud adalah izin pendirian GPIB Pelita Jakarta yang akhirnya mendapatkan BOTI, Izin Prinsip dan IMB pada Oktober 2022 lalu, menurut artikel di Tempo.co.
Menanggapi klaim Anies tersebut, dosen ekonomi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan peneliti untuk isu korupsi dan good governance, Zuhairan Yunmi Yunan, mengingatkan bahwa kebebasan beragama, keyakinan yang masuk kedalam kebebasan atas minoritas (the minority rights) tidak hanya persoalan birokrasi pendirian rumah ibadat yang fleksibel.
“Namun, persoalan dari kelompok minoritas agama dan berkeyakinan adalah pembatasan agama dan keyakinan yang secara formal diakui negara (6 agama resmi),” tulis Zuhairan kepada Tim Live Cek Fakta.
Lebih lanjut disampaikan, agama dan keyakinan yang tidak masuk ke dalam 6 agama resmi, tidak hanya menghadapi birokrasi pendirian rumah ibadah.
Tapi paling dominan adalah hak sipil lainnya yaitu hak untuk menikah (right to marry), hukum keluarga (family laws), hak masyarakat adat yang berhubungan dengan keyakinannya (indiginous people’s right), dan akses dokumen sipil yang berakibat pada diskriminas terhadap ekonomi, pendidikan, politik, dan sebagainya.
KESIMPULAN
Publish date : 2023-12-12