Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»Manipulated Content»[SALAH] KPU DAN MK CORET NAMA GIBRAN
    Manipulated Content

    [SALAH] KPU DAN MK CORET NAMA GIBRAN

    Jane DoePublish date2023-12-04
    Share
    Facebook

    Berita

    HEBOH !! BENARKAH KPU DAN MK CORET NAMA GIBRAN ?? BEGINI FAKTANYA

    MAKIN MERUNCING!!
    KPU DAN MK CORET NNAMA GIBRAN?!
    OM BOWO BISA NANGIS DARA JIKA BENAR INI TERJADI

    HASIL CEK FAKTA

    Channel youtube POLITIK NUSANTARA membagikan sebuah video yang menampilkan Gibran berada di ruang sidang dengan klaim narasi yang menyatakan bahwa KPU dan Mahkamah Kosntitusi (MK) mencoret nama Gibran dari cawapres Prabowo.

    Setelah ditelusuri, thumbnail yang menampilkan Gibran berada di ruang sidang tersebut merupakan momen ketika MK menggelar sidang pemeriksaan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan oleh pasangan calon nomor 02 Prabowo-Sandiaga Uno pada 14 Juni 2019 hingga 23 Juni 2019.

    Foto aslinya dimuat dalam artikel merdeka.com berjudul “Hakim MK Diharapkan Beri Putusan Adil Sesuai Fakta Sidang Sengketa Pilpres.

    Narasi dalam video tersebut bersumber dari artikel seword.com berjudul “KPU bersama Mahkamah Konstitusi akan Mencoret Nama Gibran Rakabuming dimana Prabowo Panik”.

    Artikel tersebut membahas tentang putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90 tahun 2023 yang mengatur syarat sebagai Calon Wakil Presiden yaitu berumur 40 tahun ke atas atau menduduki jabatan kepala daerah dianggap cacat hukum. Gibran Rakabuming tidak pantas menduduki Calon Wakil Presiden karena bekum berumur 40 tahun dan pengalamannya sebagai Walikota Solo hanya selama dua tahun.

    Berdasarkan penjelasan di atas, klaim narasi dari channel youtube POLITIK NUSANTARA yang menyatakan bahwa KPU dan MK mencoret nama Gibran tidak terbukti dan termasuk ke dalam konten yang dimanipulasi.

    KESIMPULAN

    Hasil periksa fakta Pekik Jalu Utomo.
    Faktanya tidak ditemukan informasi terkait KPU dan MK coret nama Gibran. Video tersebut hanya berisi cuplikan dari beberapa peristiwa berbeda yang tidak berkaitan.

    Rujukan

    https://www.merdeka.com/peristiwa/hakim-mk-diharapkan-beri-putusan-adil-sesuai-fakta-sidang-sengketa-pilpres.html

    https://seword.com/politik/kpu-bersama-mahkamah-konstitusi-akan-mencoret-nama-3DfkfKgcNN

    Publish date : 2023-12-04

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.