Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»Misleading Content»[SALAH] PUTUSAN MKMK SEBUT HAKIM MK LANGGAR KODE ETIK: GIBRAN BATAL JADI CAWAPRES PRABOWO
    Misleading Content

    [SALAH] PUTUSAN MKMK SEBUT HAKIM MK LANGGAR KODE ETIK: GIBRAN BATAL JADI CAWAPRES PRABOWO

    Jane DoePublish date2023-11-22
    Share
    Facebook

    Berita

    "KETUA MAJELIS KEHORMATAN MK JIMLY ASSIDDIQIE: ANWAR USMAN TERBUKTI BERSALAH DALAM PUTUSAN BATAS USIA CAPRES-CAWAPRES
    GIBRAN BATAL JADI CAWAPRES PRABOWO"

    HASIL CEK FAKTA

    Putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dengan laporan pelanggaran kode etik oleh 6 Hakim MK dalam Putusan No. 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres dan cawapres berhasil menuai beragam respon dari masyarakat. Pasalnya, dalam putusan yang dibacakan pada Selasa, 7 November 2023, MKMK memutus bersalah 9 Hakim MK dengan pelanggaran kode etik, serta mencopot Anwar Usman dari jabatan sebagai Ketua MK. Namun, selain mengundang beragam reaksi pro dan kontra, hasil putusan MKMK ini juga turut menimbulkan kekeliruan yang beredar luas di masyarakat.

    Salah satunya, akun Tiktok bernama @evaisnandri, mengunggah sebuah cuplikan video dari salah satu saluran TV nasional, yang tengah membahas mengenai putusan MKMK. Dalam unggahan videonya, akun ini turut menambahkan narasi yang menyebutkan bahwa dampak dari putusan MKMK tersebut, Gibran, disebut batal menjadi cawapres Prabowo. Apakah benar Gibran Rakabuming Raka batal maju menjadi cawapres dari Prabowo?

    Terkait dengan putusan MKMK tentang pelanggaran kode etik hakim Mahkamah Konstitusi, ternyata tidak secara serta merta mencabut putusan yang telah dikeluarkan soal batas usia capres dan cawapres. Hal ini juga secara resmi telah disampaikan di dalam kesimpulan putusan etik pertama yang dibacakan MKMK untuk 9 hakim konstitusi secara kolektif, terkait isu pembiaran konflik kepentingan dan kebocoran rahasia Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

    "Majelis Kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi, in casu putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023," tulis putusan tersebut yang ditampilkan dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (7/11/2023).

    Walaupun MKMK tidak berwenang dalam menilai putusan MK nomor 90 tersebut, upaya pembatalan ataupun pengujian kembali ketentuan tentang batas minimal capres dan cawapres masih terus dilakukan. Namun, upaya ini masih dalam proses persidangan dan belum menghasilkan keputusan yang sah. Artinya, kabar mengenai batalnya Gibran Rakabuming Raka akibat keluarnya putusan MKMK dapat dikatakan merupakan kabar yang keliru. Hal ini diperkuat juga dengan tidak adanya informasi resmi dari pihak-pihak terkait, mengenai keberlanjutan Gibran sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo pada Pemilu 2024 mendatang.

    KESIMPULAN

    Faktanya, sampai saat ini, tidak terdapat informasi resmi mengenai batalnya Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres pendamping Prabowo.

    Rujukan

    https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=19751&menu=2

    https://nasional.kompas.com/read/2023/11/07/17023581/mkmk-nyatakan-tak-bisa-koreksi-putusan-mk-soal-batas-usia-capres-cawapres

    https://www.bbc.com/indonesia/articles/cd1pyd1x14qo

    Publish date : 2023-11-22

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.