Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»Manipulated Content»[SALAH] “Gibran Mundur Sebagai Cawpres Prabowo”
    Manipulated Content

    [SALAH] “Gibran Mundur Sebagai Cawpres Prabowo”

    Jane DoePublish date2023-11-21
    Share
    Facebook

    Berita

    GEG3R PAGI INI — GIBRAN MUNDUR JADI CAWAPRES, HAKIM MK ANC∆M D3NDA 50 MILYAR & PENJ4RA 5 TAHUN

    HASIL CEK FAKTA

    Sebuah unggahan video di media sosial Facebook dengan nama pengguna “Nely Story” mengunggah video dengan narasi bahwa Gibran mundur sebagai Cawpres Prabowo.

    Thumbnail video merupakan hasil rekayasa, salah satu foto identik dengan foto sosok Enny Nurbaningsih yang ada di artikel milik okezone.com dengan judul artikel “Ini 9 Hakim MK yang Tolak Seluruh Gugatan Prabowo-Sandi soal Pilpres”.

    Narator video hanya membacakan artikel di laman tribunnews.com dengan judul artikel “Setelah Resmi Menjadi Cawapres Gibran Bisa Didenda Rp 50 Miliar dan Penjara 5 Tahun Jika Mundur”.

    Artikel itu mengutip isi Pasal 552 Undang-Undang Pemilu, yang mengatur bahwa setiap calon presiden atau wakil presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan pasangan calon hingga pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama didenda maksimum Rp 50 miliar dan penjara maksimum 5 tahun.

    Dengan demikian klaim Gibran mundur sebagai Cawpres Prabowo adalah salah dan masuk kategori konten yang dimanipulasi.

    KESIMPULAN

    Hasil periksa fakta Yudho Ardi

    Informasi menyesatkan. Judul dan isi video tidak sesuai dan narator dalam video tersebut tidak berkaitan. Dalam video tersebut sama sekali tidak ditemukan informasi bahwa Gibran mundur sebagai Cawpres Prabowo.

    Rujukan

    https://wartakota.tribunnews.com/2023/11/09/setelah-resmi-menjadi-cawapres-gibran-bisa-didenda-rp-50-miliar-dan-penjara-5-tahun-jika-mundur?page=all&_ga=2.153771896.1991116756.1700022465-1388773023.1671513350

    https://news.okezone.com/read/2019/06/28/605/2071970/ini-9-hakim-mk-yang-tolak-seluruh-gugatan-prabowo-sandi-soal-pilpres?page=2

    Publish date : 2023-11-21

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.